"SAP (19) merupakan pelaku pencurian yang terjadi di Cafe Cycloop Sentani Kabupaten Jayapura dan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 144 / VI / 2022 / SPKT / Polsek Sentani Kota / Polres Jayapura / Polda Papua, Rabu ( 22/6)," kata Kapolsek Sentani Kota, AKP Rosikin, Selasa (28/6).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Ppolres Jayapura, Iptu Muhammad Riska menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Setidaknya 3 orang yang berkaitan langsung dengan penemuan mayat bayi tersebut.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat pres Conference membenarkan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya tersebut, dimana barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan dan LBH.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa kedua tersangka diserahkan bersama barang buktinya yakni pakaian yang digunakan tersangka maupun korban ketika itu.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan ketiga tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21. "AR dan RM diserahkan ke Jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H sedangkan untuk tersangka MS diserahkan ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H," ujar Lintong, kemarin.
Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan seorang wanita muda yang merupakan pacarnya pada 2014 silam dan sempat mendekam di penjara selama beberapa tahun. Bukannya bertobat setelah keluar dari penjara, YFA justru kembali melakukan kejahatan yang sama dengan menghabisi nyawa perempuan yang baru dikenalnya di Pasar Lama Sentani pada malam saat kejadian tragis itu.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, mayat bayi malang itu saat ditemukan masih terlilit tali pusar. Pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi berinisial HA (55) dan LT (48) sekira pukul 09.00 WIT saat keduanya sedang mencari makanan sisa untuk pakan babi.
Primer Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ‘’Tersangka dijerat pasat berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’tandasnya.
Direktorat Kriminal Umum Polda Papua dan Polres Jayawijaya kembali melakukan reposisi kasus pembunuhan anggota Brimob Batalyon D Wamena Bripda Fernando Diego Rumaropen dan perampasan senjata jenis sniper styer serta AK 101 yang terjadi tanggal 18 Juni lalu.
Kapolres meminta masyarakat bersabar untuk mengungkap para pelaku jambret yang meresahkan warga tersebut. ‘’Kita berharap masyarakat bersabar untuk kita ungkap pelaku jambret ini,’’ tandasnya.
Soal pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa, Kapolres Untung Sangaji mengaku bahwa jika ganguan jiwa tidak mungkin bisa mengemudikan mobil. ‘’Sudah banyak kecelakaan di jalan. Saat itu, hanya karena gugup saja, sehingga pura-pura kayak orang gila di jalan. Kita polisi jangan dibodohi dengan kejahatan seperti itu. Maaf ya,’’ tandasnya.
Kasat Lantas Polres Nabire, AKP. Darwis, S.Sos, MM., mengatakan empat unit kendaraan modifikasi yang digunakan untuk menimbun BBM tersebut berhasil disita ketika Satuan Lalu Lintas Polres Nabire melaksanakan patroli ke sejumlah SPBU di Nabire. Pasalnya belakangan ini warga mengaku kesulitan mendapatkan BBM.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum, melalui Kasat Lantas AKP Dian Novita Pitersz, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan laka tunggal mobil Toyota Avanza, warna putih, plat merah dengan nomor Polisi PA 5136 GD yang dikemudikan Mathias Manggaimu.
Akibat jambret ini, wajah korban mengalami luka akibat terjatuh ke aspal jalan saat berusaha mempertahankan barang miliknya . Saat datang melaporkan kasus yang dialaminya di SPKT Polres Merauke, korban mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi saat dirinya pulang membeli bakso menggunakan sepeda motor.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Trans Papua Distrik Arso Kota, Kabupaten Keerom, Sabtu (18/6).
Kronologis kejadian tersebut dijelaskan Jetny terjadi setelah regu piket yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait pergerakan dua orang yang mencurigakan di sekitar Jalan Poros Kampung Samggaria.
Dari data yang dihimpun cepos online, korban Bripda Diego Rumaropen mengikuti Danki Brimob Batalyon D Wamena, AKP. Rustam untuk menembak sapi karena diminta oleh pemiliknya atas nama Alex Matuan.
Pria berusia 43 tahun ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (17/6) siang. Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan MI ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21.
Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, dikonfirmasi membenarkan proses hukum terhadap tersangka tersebut. Kronologi kejadiannya, kata Kasat Reskrim, berawal saat korban Resmi Susanti sedang menjaga kiosnya, kemudian didatangi tersangka dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas menyatakan bahwa untuk langkah penegakan hukum tentunya bagi personel Polri yang menyalahgunakan kewenangan maupun tindak pidana. Contohnya jual beli amunisi ataupun kasus menonjol lainnya.
Saat melintas di depan toko Mega Waena, korban bertemu dengan rombongan iringan jenazah menuju kuburan Waena, kemudian korban bersama saksi berusaha mendahului rombongan iringan jenazah tersebut dari lajur kiri, lalu rombongan jenasah mencoba menyerempet korban, namun tidak berhasil.
Menurutnya, dari 5 tersangka, 1 diantaranya ditetapkan tersangka penyedia barang yakni SA. Lalu sebagai perantara yakni tersangka IR. ‘’Tersangka IR ini yang menjadi perantara untuk melakukan transaksi di luar Lapas,’’jelasnya.
Kapolsubsektor Skouw-Wutung Ipda Alexander Yerisetouw menjelaskan bahwa berawal dari kecurigaan warga setempat yang melihat keduanya melintas melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus. Tak lama warga justru mengejar kedua dan mengamankan keduanya ke Pos Jaga Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/RKS.
Sedangkan 2 sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat Stret milik Wahyu Handoko, warga Kampung Sarsang Tanah Miring dan Yamaha Vega Force Nopol PA 5441 GQ milik Rusdi dari Kampung Kuprik, Distrik Semangga.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP. Mattinetta, S. Sos, MM menyatakan, kasus Curas yang dilakukan WM telah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya yang bersangkutan telah dijadikan sebagai tersangka.
Seorang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke bernama Edi Apay ditangkap karena mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Merauke di Jalan Garusa Spedem, Merauke, Sabtu (11/6) pagi.
‘’Sampai hari ini, kita belum melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku dikarenakan pelaku dalam memberikan keterangan masih berubah-ubah,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin didampingi Kanit Pidana Umum Ipda Harisman, ketika dihubungi media ini, Selasa (15/6).
‘’Hari ini, kita turunkan tim ke TKP untuk melakukan olah TKP sekaligus pemeriksaan para saksi,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, kemarin.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh YW terhadap istrinya bernama Priscilia Paliama yang berujung maut, ternyata hanya karena pelaku ditegur oleh istrinya yang pulang larut malam saat kejadian tersebut.
Belum diketahui penyebab penganiayaan yang dialami korban tersebut, apakah berkaitan dengan asmara atau bukan. Namun seorang pemuda yang juga masih berstatus pelajar berinisial YF (18) yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan polisi. Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno, membenarkan penganiayaan yang dialami oleh korban tersebut.
Namun tak disangka pemilik ruko datang dan menagih korban yang tak tahu apa – apa. DW sendiri akhirnya diamankan polisi saat ditemui di seputaran Pasar Lama Jalan Baru Distrik Abepura, Kamis (9/6). Dia diamankan malam hari sekira Pukul 23.30 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Polres Merauke, Iptu Bambang Sutrisno membenarkan penganiayaan berat yang berujung maut tersebut. ‘’Kasus ini sedang ditangani Reskrim,’’ jelas Bambang Soetrisno.
Konyolnya, barang haram ini dihisap dipinggir jalan, tepatnya di depan kantor Otonom Kotaraja Distrik Abepura. Awalnya Tim Resmob hendak mencari pelaku pencurian motor namun malah menemukan dua pelajar nekat tersebut.
Padahal pada hari yang sama pihak kepolisian telah mengimbau kepada warga di pasar khususnya tukang ojek untuk tidak melakukan aktivitas terlalu jauh dari kota, Ilaga.
Kapolres Kabupaten Keerom, AKBP. Christian Aer, SH., S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu, Jetny L. Sohilait, SH., MH., menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan diketahui ada 5 ekor sapi yang dilaporkan hilang.
Sampai-sampai Polsek Muara Tami merilis beberapa lembar pakaian yang ditemukan yang digunakan untuk menutupi tubuh bayi saat ditemukan. Dugaan pakaian ini merupakan pakaian milik sang ibu yang dengan sengaja membuang bayi tersebut dan akhirnya meninggal.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, dimana kedua ditangkap secara terpisah dan diwaktu yang berbeda saat hendak naik ke Kapal KM. Gunung Dempo.
Diakui banyaknya laporan dari masyarakat berkaitan tentang hilangnya ternak sapi sepanjang bulan Mei dengan total sebanyak 5 laporan menjadi atensi tersendiri yang kemudian Timsus Polres Keerom melakukan investigasi.
“Kami sering menerima laporan dari masyarakat terkait dengan kasus kriminal yang terjadi. Untuk itu, kami selalu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati, jangan berikan peluang bagi para pelaku kejahatan, dimana ada peluang pasti ada niat pelaku," katanya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (4/6) kemarin.
"Berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Heram, HBD diketahui melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat milik korban di depan PT. Ametha tepatnya di Jalan Raya Sentani tanjakan ale-ale Padang Bulan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Handry Bawiling, Minggu (5/6).
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno, ditemui media ini mengungkapkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut. ‘’Tapi yang bersangkutan sudah kita amankan,’’ katanya.
Lalu jika dari pemeriksaan awal diketahui baru empat orang yang membuat laporan pengaduan ke polisi, kali ini dari pengakuan WP bahwa dirinya sudah meniduri 6 orang nampaknya betul.
Selain itu, video penikaman yang terekam CCTV tersebut juga sempat beredar dan banyak dikomentari warga. Namun setelah ditelusuri akhirnya satu pelaku ditangkap. Anggota Polsek Abepura menangkap seorang pemuda berinisial IB alias Nakamici (27).
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Victor Mackbon didampingi Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Hendrik Seru dan Kasat Reskrim, AKP. Handry Bawiling menyampaikan bahwa pelaku usai melakukan aksinya sempat melarikan diri.
Dari laporan polisi ada empat korban namun pengakuan korban ia sudah menyetubuhi enam orang. Polisi masih menunggu jika ada korban lain yang pernah disetubuhi korban untuk membuat laporannya.
Lantaran melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri, Erson Jikwa, seorang kakak berinisial HJ harus berproses hukum. Kasusnya telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit reskrim Polsek Abepura dan pada Senin (30/5) kemarin pelaku diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai berkas penyidikannya dinyatakan lengkap.
‘’Untuk pelaku sudah kita berhasil diamankan Sabtu kemarin,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kanit Pidana Umum Reskrim Ipda Harisman, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/5).
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Victor Mackbon melalui Kapolsek Abepura, AKP. Lintong Simanjuntak, SH., MH., menyebutkan, tersangka BU dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maskimal 4 tahun penjara.
"Jadi saya akan datang ke Polda klarifikasi dan didampingi Paham, LBH, SKPKC, Elsam Papua, AMP papua, dan beberapa pengurus KNPB, mereka akan kawal sama - sama," kata Warpo di Waena, Minggu (29/4).
Satgas Lettu Inf Eka Panji menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari kegiatan sweeping yang dilakukan oleh Pos Skamto yang dipimpin oleh Serka Bernard beserta 10 orang anggotanya.
Dari video yang beredar terlihat ia sempat digendong dan dilarikan ke mobil saat massa mulai marah. Polisi dari Polres Sarmi yang berada di lokasi langsung mengambil tindakan tegas dengan melepas tembakan untuk membubarkan warga.
Karena masih berduka, pihak keluarga korban atas meninggal Priscilia Paliama oleh suaminya sendiri berinisial YW akibat kekerasan dalam rumah tangga, belum melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Kasat mengatakan, penangkapan SM berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B / 1558 / XII / 2021 / SPKT / Polresta Jayapura Kota, tanggal 16 Desember 2021 dengan pelapor bernama Malihah (42), dimana yang menjadi korban pengeroyokan adalah anaknya, sementara pelaku SM dan rekannya yang kini masih buron.
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sarmi, Mustafa Arnold Muzakkar, SE., yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan adanya dugaan pengeaniayaan yang menimpa Sekda Sarmi. Meskipun demikian Muzakkar belum bisa memastikan kronologi pembacokan tersebut.
Dari tiga kasus ini baru satu yang berhasil diungkap siapa pelakunya sedangkan dua lagi baik yang di Pantai Holtekamp maupun yang di Puskesmas sama – sama masih gelap alias belum terungkap.
Kelima tersangka yakni YK (22), DA (19), LW alias Luki (18), FE alias Frengki (20) dan Erepul Sama alias Erepul (27). Dari perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) tentang secara bersama – sama melakukan tindak pidana pengeroyokan yang ancamannya 5 tahun 6 bulan.
Kapolres Jayapura AKBP Frederikcus Maclarimboen mengatakan, dua tersangka ini ditangkap di tempat berbeda. Selain itu keduanya juga tidak bekerja dalam satu jaringan yang sama.
Meski begitu, menurut Kapolres, pihaknya masih mendalami apa latar belakang penganiayaan yang berakibat meninggalnya korban. ‘’Masih kita dalami alasan pelaku melakukan penganiyaan itu. Itu wajib kita analisa. Kita polisi bukan berdasarkan cerita, tapi atas dasar fakta,’’tandasnya.
Sebulan terakhir, dua perempuan merenggang nyawa di tangan orang-orang terdekatnya. Ada yang meninggal dihabisi kekasih sendiri, dan ada juga yang meninggal dihabisi mantan suami.
Dari sejumlah kasus yang pernah ditangani itu, setidaknya ada 31 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dan sudah menjalani tahapan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil menangkap penjabret bernama BN (24), yang melancarkan aksinya terhadap seorang ibu bernama JFS. Penangkapan terhadap pelaku penjambretan itu dilakukan polisi di rumah makan yogua Sentani Timur pada, Rabu 25/5 malam.
Namun korban baru melaporkan kasus tersebut Minggu (22/5) setelah berobat. Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno, membenarkan laporan penganiayaan yang dialami korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, saat dihubungi media ini mengungkapkan, sidang dugaan korupsi terhadap terdakwa mantan Sekda Mappi tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno membenarkan laporan pencurian tersebut. Pencurian ini, jelas Kasie Humas berawal saat korban pada hari tersebut sekitar pukul 08.30 WIT bersama keluarganya pergi ke gereja untuk beribadah dan sekitar pukul 13.30 WIT, korban pulang dari gereja.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penyidik segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar.
Kasus penganiayaan yang berakibat meninggalnya korban tersebut terjadi di rumah pasangan suami istri ini di Kelurahan Klarang Indah, Merauke Selasa (24/5) dini hari sekira pukul 01.30 WIT.
Hingga kini belum ada keterangan soal apa alasan warga melakukan pembakaran termasuk apakah ada kaitan dengan rencana peresmian Mapolres Dogiyai. Sebelumnya DPR Dogiyai menyampaikan aspirasi bahwa masyarakat disana menolak hadirnya Polres dan Kodim.
Jenazah mayat bayi ini akhirnya dilakukan outopsi oleh pihak RS Bhayangkara yang dipimpin Dokter Spesialis Forensik dr. Jimmy, S.p.f pada Senin (23/5) sekira pukul pukul 13.15 WIT.
Komandan Lantamal X Jayapura, Brigjen TNI (Mar) Feryanto P Marpaung menjelaskan bahwa pengungkapan pelaku pelintas batas negara ini berawal dari informasi yang disampaikan anggota Polri terkait adanya speedboat yang dicurigai bermasalah.
Saat didatangi keduanya Nampak mulai kebingungan dan panik. Bahkan saat diajak ngobrol ternyata salah satu pemuda meminta ijin untuk buang air kecil dan tak lama ia kembali. Hanya saat kembali ini tangannya penuh lumpur.
"Jenazah ditemukan dalam kondisi setengah busana, memang ditemukan tanda-tanda kekerasan berdasarkan hasil penyelidikan," kata Muhammad Riska kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jayapura, Senin (23/5).
"Kasus Penganiayaan dan Pencurian saat ini menjadi sangat meninjol apa lagi pada saat berakhirnya masa Pandemi Covid-19, yang mana setiap aturan mulai dilonggarkan, pengawasan dari aparat dan masyarakat kembali beraktivitas normal," katanya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (21/5) lalu.
"RM pelaku spesialis curanmor kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota beserta barang bukti guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, " kata AKP Handry.
Pihak keluarga berharap polisi bisa menjelaskan apa penyebab luka korban karena diyakini diduga akibat luka memar di bagian kepala yang cukup parah sehingga nyawa korban tak tertolong.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian motif tersangka menghabisi nyawa mantan istrinya itu lantaran korban menolak saat diajak pelaku untuk rujuk kembali membina rumah tangga bersama.
Ketiga pelaku tersebut masih diberi kesempatan untuk menyerahkan diri, sebelum petugas mengambil tindakan secara terukur. ‘’Kita imbau kepada ketiga pelaku untuk secara sadar menyerahkan diri dengan baik-baik. Jangan terus berupaya menyembunyikan diri dari petugas,’’ pintanya.
Menurut Kapolsesk Lintong, kasus penganiayaan berujung maut ini berawal saat korban mendatangi kost tempat pelaku tinggal, pada saat kejadian sempat adu mulut atau cek-cok di TKP dan korban sempat memegang leher tersangka, hingga keduanya jatuh ke tanah.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M menyampaikan penyerahan SN tersebut karena bentuk penganiayaan terhadap istri sendiri bernama Rivalin (20). Pelaku SN tidak terima ditanyakan soal mas kawin oleh ibu korban dan ketika mabuk iapun menganiaya istrinya.
Jenazah bayi ini ditemukan dalam posisi tengkurap dengan wajah sebagian tertimbun pasir. Dari pantauan Cenderawasih Pos, terlihat kondisi bayinya sudah lebih sempurna dimana tangan dan rambut sudah lengkap.
Informasi soal keberadaan ladang ganja ini awalnya disampaikan seorang warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi tersebut dan ternyata benar ada.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron setelah melakukan pembunuhan terhadap korban. "Yang bersangkutan saat ini masih buron dan masih dalam pengejaran polisi," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura, AKP Handry Bawiling menyebut bahwa korban tewas dengan luka memar berat di bagian belakang kepalanya. Setelah keinginan AM membeli minuman tidak terpenuhi, iapun kalap dan langsung mendorong korban hingga kepalanya terbentur di tembok.
Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Hendrik Seru menyampaikan bahwa pihaknya dalam melakukan penyidikan dari kasus ini tidak berhenti pada pelaku pembuang janin berinisial N. Ini akan dikembangkan dengan mencari pelaku yang menghamili N untuk mempertanggungawabkan perbuatannya.
Bermula saat korban dalam perjalanan pulang dari pelabuhan umum Merauke ke rumahnya setelah ojek semalaman karena pada malam hari tersebut ada kapal Pelni masuk.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno saat ditemui media ini mengungkapkan, kasus BMT Barokatul Ummah tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Pelaku hingga saat ini masih buron dan kami memastikan pelaku masih berada di wilayah Papua. Oleh sebab itu, kami meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapolres Fredrickus Maclarimboen, Rabu (18/5).
Kasus tersebut terjadi beberapa waktu lalu di sekitar Monumen Kapsul Waktu. Dimana saat korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengaku korban untuk mengantarkan ke rumahnya. Rumah korban kebetulan berada di sekitar belakang Monumen Kapsul Waktu.
“Jadi YM telah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan mulai berlaku sejak Senin kemarin dengan tuduhan pasal pembunuhan, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Jahja, Selasa (17/5).
Penangkapan ibu pembuang janin bayi ini dibenarkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, SH. "Penangkapan N alias A berdasarkan laporan polisi nomor : LP/301/V/2022/Papua/Restar Jpr Kota/Sek Japsel tentang tindak pidana Abortus, " ucap Hendrik seperti rilis yang dikirim humas Polresta Jayapura Kota tadi malamnya.
Lalu saksi bernama Nuhayati mengatakan awalnya tidak percaya jika yang dilihat adalah janin bayi, karena awalnya mirip dengan bangkai ayam . Namun setelah diangkat ternyata kelihatan ada kakinya sehingga saksi yakin kalau itu adalah manusia.
Tahiti kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik reskrim selanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 tentang menganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang diancaman diatas 7 tahun penjara.
Pelaku yang masih berusia 18 tahun ini akhirnya memilih menyerahkan diri kepada polisi. Pasca kejadian penikaman yang menghilangkan nyawa ini, Polisi meminta kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada penyidik.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen SIK melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka menambahkan bahwa rintangan masih fokus dalam pengejaran pelaku. “Setelah menikam, pelaku N ini langsung dilaporkan diri. Tapi semua identitas sudah jelas tinggal kami selidiki dan tangkap,” kata Rizka melalui ponselnya, Senin (16/5).
Penyerahan dilakukan penyidik Bripka Reinaldhy Ocktavian diterima JPU Kasmawati, SH, didampingi Penasihat Hukum tersangka Yohanes Irianto Horong, SH dan orang tua tersangka Fransiskus Hautubun dan pegawai Bapas Klas II Merauke karena tersangka masih di bawah umur.
Proses pemberkasan terhadap PR, pelaku tindakan asusila akhirnya dinyatakan lengkap. Pemuda berusia 24 tahun ini akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan beserta sejumlah barang bukti. Ia dilaporkan karena menyetubuhi anak di bawah umur, PR terancam 15 tahun penjara. Ada barang bukti berupa pakaian dalam korban, salah satunya celana dalam berwana pink yang juga ikut diserahkan.
Ibu korban saat membuat laporan polisi di Mapolres Merauke, mengaku, dirinya terpaksa melaporkan pelaku tersebut karena membawa anak gadisnya pada Kamis (12/5), namun tidak membawanya pulang.
Dengan berkurangnya uang Rp 20 juta ini, sempat membuat ia kelimpungan saat berada di Jakarta. Pasalnya uang tersebut rencana akan digunakan untuk keperluan mudik ke Medan. Ia berharap uang tabungannya ini bisa kembali dan dibantu oleh pihak bank.