Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Motifnya, Korban Tegur Pelaku yang Pulang Larut Malam

MERAUKE- Kasus penganiayaan  yang dilakukan oleh YW terhadap istrinya bernama Priscilia Paliama yang berujung maut, ternyata hanya karena pelaku ditegur oleh istrinya yang pulang larut malam saat kejadian tersebut.

‘’Pelaku sudah kita periksa. Dari pemeriksaan terhadap pelaku itu, diketahui bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku karena korban menegur pelaku yang pulang larut malam. Karena ditegur, kemudian  terjadi keributan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, saat ditemui kemarin. 

Pada malam kejadian itu, lanjut Kasat Reskrim, pelaku pulang ke rumah sekitar pukul 00.30 WIT. Selain itu, lanjutnya, dari pemeriksaan terhadap  anak korban sebagai saksi, terungkap bahwa pelaku juga sering memukul anak-anak mereka, baik yang laki-laki maupun perempuan. 

Baca Juga :  ATM Bank Mandiri  Dibobol Maling

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat  Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini dilakukan YW di rumahnya, di Kelurahan Karang Indah, Merauke  pada Selasa (24/5) dinihari sekitar pukul 01.30 WIT.

Dimana pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara menendang korban sebanyak 4 kali dan kena di bagian perut 2 kali dan dada 2 kali, mengakibatkan korban sesak napas, pingsan, kejang-kejang dan meninggal dunia.  Pelaku yang telah dikaruniai 7 anak dengan korban tersebut sempat memilih kabur, namun pada akhirnya menyerahkan diri. (ulo/tho)

MERAUKE- Kasus penganiayaan  yang dilakukan oleh YW terhadap istrinya bernama Priscilia Paliama yang berujung maut, ternyata hanya karena pelaku ditegur oleh istrinya yang pulang larut malam saat kejadian tersebut.

‘’Pelaku sudah kita periksa. Dari pemeriksaan terhadap pelaku itu, diketahui bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku karena korban menegur pelaku yang pulang larut malam. Karena ditegur, kemudian  terjadi keributan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, saat ditemui kemarin. 

Pada malam kejadian itu, lanjut Kasat Reskrim, pelaku pulang ke rumah sekitar pukul 00.30 WIT. Selain itu, lanjutnya, dari pemeriksaan terhadap  anak korban sebagai saksi, terungkap bahwa pelaku juga sering memukul anak-anak mereka, baik yang laki-laki maupun perempuan. 

Baca Juga :  ATM Bank Mandiri  Dibobol Maling

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat  Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini dilakukan YW di rumahnya, di Kelurahan Karang Indah, Merauke  pada Selasa (24/5) dinihari sekitar pukul 01.30 WIT.

Dimana pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara menendang korban sebanyak 4 kali dan kena di bagian perut 2 kali dan dada 2 kali, mengakibatkan korban sesak napas, pingsan, kejang-kejang dan meninggal dunia.  Pelaku yang telah dikaruniai 7 anak dengan korban tersebut sempat memilih kabur, namun pada akhirnya menyerahkan diri. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya