Kata Iptu Fajar, untuk proses hukum terhadap 4 orang pelaku yang masih berstatus pelajar ini punya ketentuan sendiri yakni Diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.
Kasi Humas menjelaskan bahwa kasus ini terungkap bermula saat ibu korban sedang menemani Korban yang dalam keadaan sakit. Pada saat yang sama, ibu korban merasa curiga dengan postur badan korban sehingga menyuruh korban untuk mengangkat bajunya. Lalu ibu korban melihat perut korban sudah kelihatan besar.
Sang pacar yang harusnya dijaga dan dibawa ke jenjang pernikahan malah digiring untuk melayani nafsu bejat pria hidung belang. Mirisnya hasil transaksi bisnis lendir tersebut dibagi dengan oleh MC dan ZM.
asus persetubuhan terhadap anak kembali terjadi lagi. Kali iin di Kabupaten Boven Digoel. Seorang pria menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur. Kasus persetubuhan ini dilakukan SH (33) terhadap korban yang baru berumur 10 tahun.
Kasus persetubuhan ini terungkap saat orang tua korban melihat sejumlah titik merah dibagian leher korban. Korban ditanya orang tua korban soal merah merah yang ada di leher korban, namun korban tidak mau berterus terang sehingga orang tua korban membawanya ke Polres Merauke.
Ia sempat mempertanyakan karena belum ada progress positif terkait laporannya. Korban menjelaskan bahwa saat itu ia melintas di sekitar lokasi kejadian dan bersamaan dua pelaku berinisial Ne dan Be tengah pesta miras bersama beberapa rekannya.
Kronologi kejadiannya ungkap Kapolres, berawal saat saksi korban, saksi Felix dan Mikhael Kamkopimo dan kedua pelaku berinisial AK dan MK bertemu di tempat acara goyang salah satu rumah warga
Karena itu menjadi tugas pihak kepolisian untuk memastikan bahwa tindakan pelaku itu dilakukan kapan dan dalam rangka apa. Supaya masyarakat juga mengetahui pasti mengenai kepastian berita tersebut dan tidak membawa citra buruk Pramuka di Kota Jayapura.
Kendati pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap laporan seorang ayah diduga cabuli 2 anak perempuannya di Merauke yang baru berumur 6 dan 9 tahun, namun penyidik belum memiliki cukup bukti untuk menjadikan ayah 3 anak itu sebagai tersangka.
Aksi perampokan yang pertama dilakukan yakni dengan jumlah sekira Rp160 juta, yang kedua Rp290 juta dan yang ketiga terhadap korban berinisial AAJ hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian jari-jari tangan.