"SAP (19) merupakan pelaku pencurian yang terjadi di Cafe Cycloop Sentani Kabupaten Jayapura dan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 144 / VI / 2022 / SPKT / Polsek Sentani Kota / Polres Jayapura / Polda Papua, Rabu ( 22/6)," kata Kapolsek Sentani Kota, AKP Rosikin, Selasa (28/6).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Ppolres Jayapura, Iptu Muhammad Riska menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Setidaknya 3 orang yang berkaitan langsung dengan penemuan mayat bayi tersebut.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat pres Conference membenarkan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya tersebut, dimana barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan dan LBH.
 Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa kedua tersangka diserahkan bersama barang buktinya yakni pakaian yang digunakan tersangka maupun korban ketika itu.
 Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan ketiga tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21. "AR dan RM diserahkan ke Jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H sedangkan untuk tersangka MS diserahkan ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H," ujar Lintong, kemarin.
Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan seorang wanita muda yang merupakan pacarnya pada 2014 silam dan sempat mendekam di penjara selama beberapa tahun. Bukannya bertobat setelah keluar dari penjara, YFA justru kembali melakukan kejahatan yang sama dengan menghabisi nyawa perempuan yang baru dikenalnya di Pasar Lama Sentani pada malam saat kejadian tragis itu.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, mayat bayi malang itu saat ditemukan masih terlilit tali pusar. Pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi berinisial HA (55) dan LT (48) sekira pukul 09.00 WIT saat keduanya sedang mencari makanan sisa untuk pakan babi.
Primer Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ‘’Tersangka dijerat pasat berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’tandasnya.
Direktorat Kriminal Umum Polda Papua dan Polres Jayawijaya kembali melakukan reposisi kasus pembunuhan anggota Brimob Batalyon D Wamena Bripda Fernando Diego Rumaropen dan perampasan senjata jenis sniper styer serta AK 101 yang terjadi tanggal 18 Juni lalu.
Kapolres meminta masyarakat bersabar untuk mengungkap para pelaku jambret yang meresahkan warga tersebut. ‘’Kita berharap masyarakat bersabar untuk kita ungkap pelaku jambret ini,’’ tandasnya.