Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif jajaran Sat Res
Ia menjelaskan, seluruh usulan yang dibahas dalam Musrenbang ini akan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui perangkat daerah teknis, dengan fokus pada enam pokok pembahasan yang kemudian dirumuskan dalam
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, pengecekan difokuskan pada dua titik utama, yakni retail modern Toko Saga Kemiri d
Ia meminta para kepala kampung dan kepala distrik untuk berperan aktif menertibkan masyarakat yang masih memproduksi maupun mengonsumsi minuman keras lokal tersebut. Menurutnya, peredaran minuman oplosan sangat membahaya
“Kami telah menjalani verifikasi dari tim provinsi. Tahun ini Kabupaten Jayapura kembali mendapatkan pendampingan tim verifikasi guna memperbaiki sejumlah kekurangan yang ditemukan pada penilaian tahun sebelumnya,” ujar
Ungkapan tersebut, disampaikan Klemens kepada seluruh pegawai Kemenag Kabupaten Jayapura, sembari memberikan motivasi agar setiap pegawai harus melakukan pelayanan berpatokan pada zona integritas.
Bantuan diserahkan langsung oleh Bupati Jayapura, Yunus Wonda, didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jayapura, Ny. Dewi S. Wonda. Bantuan material ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap
Direktur RSUD Yowari, drg. Maryen Braweri, M.Kes, menegaskan bahwa rumah sakit tetap memberikan pelayanan, khususnya bagi pasien dalam kondisi darurat, tanpa melihat status kepesertaan BPJS.
Bupati menjelaskan, rangkaian kegiatan Festival Danau Sentani direncanakan mulai berjalan pada minggu pertama bulan Juli, dengan melibatkan pelaku UMKM dari seluruh distrik. Setiap distrik akan diberi ruang untuk menampi
Menurutnya, pelaksanaan Musrenbang tersebut juga berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 94 dan Pasal 98, yang mengatur tentang Musrenbang RKPD di tingkat distrik. Regulasi tersebut memungkinkan