Tersangka Curas di Pantai Holtekamp Segera Disidangkan

JAYAPURA–Penyidik unit reskrim Polsek Muara Tami melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/5). Tahap II dilakukan berdasarkan proses hukum terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh korban pada 02 Februari 2026 lalu.
‎

Penyidikan yang dilakukan atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Minggu 1 Februari 2026 lalu sekitar pukul 19.40 WIT bertempat di Pantai Holtekamp KM 12, Distrik Muara Tami.
‎

Bermula ketika kedua korban yakni Sandra (20) yang saat itu sedang duduk-duduk bersama saudarinya di lokasi kejadian, kemudian datang pelaku meminta uang dan menarik paksa tas korban yang berisikan barang berharga milik korban dengan ancaman pelaku yang menodongkan pisau.
‎

Baca Juga :  Pantau Langsung Penyaluran Hewan Kurban Kepada Masyarakat Berjalan Lancar

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tersangka seorang pria berinisial BT beserta barang bukti berupa satu buah baju kemeja berwarna biru merah bermotif garis-garis putih kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H.

JAYAPURA–Penyidik unit reskrim Polsek Muara Tami melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/5). Tahap II dilakukan berdasarkan proses hukum terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh korban pada 02 Februari 2026 lalu.
‎

Penyidikan yang dilakukan atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Minggu 1 Februari 2026 lalu sekitar pukul 19.40 WIT bertempat di Pantai Holtekamp KM 12, Distrik Muara Tami.
‎

Bermula ketika kedua korban yakni Sandra (20) yang saat itu sedang duduk-duduk bersama saudarinya di lokasi kejadian, kemudian datang pelaku meminta uang dan menarik paksa tas korban yang berisikan barang berharga milik korban dengan ancaman pelaku yang menodongkan pisau.
‎

Baca Juga :  Tawuran di Mimika Kembali Marak, Polsek Miru Kumpulkan Tokoh Masyarakat

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tersangka seorang pria berinisial BT beserta barang bukti berupa satu buah baju kemeja berwarna biru merah bermotif garis-garis putih kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya