Jika persidangan sebelumnya terdakwa bebas mengunakan costum, namun di persidangan kali ini keempat terdakwa kompak mengenakan rompi orange Kejaksaan Tinggi Papua. Sidang dengan agenda tuntutan terhadap empat terdakwa ya
Untuk diketahui dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua telah menghadirkan kurang lebih 150 saksi. Dari jumlah tersebut beberapa diantar saksi telah memberikan secara terang-menerang dalam membe
Dalam keterangannya, Yulius meminta JPU Kejaksaan Tinggi Papua harus menghadirkan Ketua PB PON XX Papua itu keruangan sidang. Hal itu disampaikan Yulius berdasarkan fakta dalam perkembangan persidangan melalui keterangan
Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. "Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21," ungkap K
Para Saksi memberikan keterangan secara berani mulai pukul 15.22 WIT hingga berakhir pukul 23.00 WIT. Sementara dikursi terdakwa terdapat, Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidan
  Kajari Merauke Sultan D. Sihotang, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, saat dihubungi media ini terkait dengan tuntutan tersebut mengatakan bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum kedua terdakwa tersebut d
Dua tersangka yang diserahkan ke JPU yaitu JFJ alias J dan AAM alias A diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 T
Sidang ditangani majelis hakim yang diketuai Derman Parlungguan Nababan SH MH dengan anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Lidia Awinero SH MH. Saksi I, Greis Martisia Palullungan dalam keterangannya m
 Kadek telah memulai pembangunan dengan mengerjakan talud, pondasi, dan tiang pancang, serta telah mengantongi sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Kota Jayapura. Namun, Jein Ernita membatalkan perjanjian dengan alasan Kadek melakukan penipuan karena tanah tersebut diklaim oleh Yusuf Sambara sebagai miliknya. Jein kemudian melaporkan Kadek ke Polda Papua, yang berujung pada penahanan dan proses hukum.
JPU dalam penuntutannya meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap seseorang, dalam hal ini melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.