Dua Tersangka Korupsi Bunda PAUD Papua Selatan Disidangkan

MERAUKE- Dua tersangka dugaan korupsi pada Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4,6 miliar saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura. Kedua tersangka tersebut Ketua Bunda PAUD Papua Selatan AI dan Bendahara Bunda PAUD Papua Selatan Tahun Anggaran 2023 berinisial YM.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke dr. Paris Manalu, SH, MH didampingi Kasi Intel Pirly Maxon Momongan, SH, MH, mengungkapkan, kedua tersangka tersebut tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura. ‘’Karena sudah dipersidangan jadi statusnya terdakwa. Kedua terdakwa sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura,’’ tandasnya.

Keduanya, lanjut Kajari, dijerat dengan UU pemberantasan tindak Pidana korupsi. Sedangkan pasal TPPU untuk terdakwa AI belum dikenakan. Kajari menjelaskan, sidang terhadap kedua terdakwa tersebut diawali dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke. ‘’Proses persidangannya masih cukup panjang sampai pembacaan putusan nanti,’’ tambahnya.

Baca Juga :  Tinggal Dua Bulan Lagi, Tapi Masih Punya Sejumlah PR

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengelontorkan dana hibah melalui DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan kepada BUnda PAUD Papua Selatan sebesar Rp 8,5 miliar.

MERAUKE- Dua tersangka dugaan korupsi pada Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4,6 miliar saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura. Kedua tersangka tersebut Ketua Bunda PAUD Papua Selatan AI dan Bendahara Bunda PAUD Papua Selatan Tahun Anggaran 2023 berinisial YM.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke dr. Paris Manalu, SH, MH didampingi Kasi Intel Pirly Maxon Momongan, SH, MH, mengungkapkan, kedua tersangka tersebut tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura. ‘’Karena sudah dipersidangan jadi statusnya terdakwa. Kedua terdakwa sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura,’’ tandasnya.

Keduanya, lanjut Kajari, dijerat dengan UU pemberantasan tindak Pidana korupsi. Sedangkan pasal TPPU untuk terdakwa AI belum dikenakan. Kajari menjelaskan, sidang terhadap kedua terdakwa tersebut diawali dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke. ‘’Proses persidangannya masih cukup panjang sampai pembacaan putusan nanti,’’ tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan Milo di KM Lauser Digagalkan

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengelontorkan dana hibah melalui DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan kepada BUnda PAUD Papua Selatan sebesar Rp 8,5 miliar.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya