MERAUKE– Pengadilan Negeri Merauke akan segera menyidangkan 3 warga negara Australia yang melakukan pelanggaran Keimigrasian dengan masuk ke Indonesia lewat Bandara Mopah Merauke menggunakan pesawat Piper PA 23-250 Aztec. Wakil ketua Pengadilan Negeri Merauke Yuri Ardiansyah, SH, MH ditemui wartawan mengungkapkan, berkas, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Merauke.
‘’Selasa tanggal 4 Mei kemarin, kami telah menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti dari kejaksaan terkait dengan 3 warga negara Australia tersebut,’’ kata Yuri Ardiansyah, Kamis (7/5).
Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara tersebut. Dimana untuk pilot pesawat, satu berkas perkara tersendiri. Sementara 2 penumpang pesawat juga berkas perkara. Bahkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan ketiga terdakwa tersebut telah menetapkan sidang pada tanggal 12 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan identitas para terdakwa dan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
MERAUKE– Pengadilan Negeri Merauke akan segera menyidangkan 3 warga negara Australia yang melakukan pelanggaran Keimigrasian dengan masuk ke Indonesia lewat Bandara Mopah Merauke menggunakan pesawat Piper PA 23-250 Aztec. Wakil ketua Pengadilan Negeri Merauke Yuri Ardiansyah, SH, MH ditemui wartawan mengungkapkan, berkas, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Merauke.
‘’Selasa tanggal 4 Mei kemarin, kami telah menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti dari kejaksaan terkait dengan 3 warga negara Australia tersebut,’’ kata Yuri Ardiansyah, Kamis (7/5).
Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara tersebut. Dimana untuk pilot pesawat, satu berkas perkara tersendiri. Sementara 2 penumpang pesawat juga berkas perkara. Bahkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan ketiga terdakwa tersebut telah menetapkan sidang pada tanggal 12 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan identitas para terdakwa dan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).