Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbora, membenarkan pelimpahan berkas dan barang bukti dari perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke ke Pengadilan Tipikor. Pelimpahan berkas dan barang bukti tersebut setelah berkas pemeriksaan tersangka telah dinyatakan lengkap atau P.21.
Perintah ini menyusul aksi pemalangan sekolah yang dilakukan oleh orang tua siswa sebagai bentuk kekecewaan kepada kepala sekolah yang jarang melaksanakan tugas dan tidak transparannya dalam pengelolaan 2 sumber dana tersebut.
‘’Untuk pasien yang sudah resisten terhadap obat, ditangani langsung oleh RSUD Merauke. Karena di RSUD Merauke, ada dokter spesialis paru hakni dr. Hendra Sihombing yang menangani langsung pasien-pasien yang sudah resisten obat tersebut,’’ kata Nevile Muskita.  Â
  Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Natalis Netep, SH, yang membuka pembekalan tersebut mengatakan tujuan dari pembekalan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para Pansel untuk melaksanakan tugas sesuai dengan amanat PP 106.
 Rizal Tandi Limbong menjelaskan bahwa penderita TB yang resisten terhadap obat tersebut disebabkan beberapa faktor. Pertama, karena kurang disiplin dalam meminum obat paket yang diberikan. Kedua, terkadang merasa sudah sehat sehingga berhenti  meminum obat paket tersebut. Padahal obat trersebut harus diminum penuh selama 6 bulan.Â
  Menurut Maddaremmeng, rencana kunjungan tersebut baru sekedar informasi. Namun kepastiannya kapan belum terkonfirmasi dengan baik. Hal ini mengingat pelantikan beliau sebagai Presiden terpilih tinggal menyisahkan 2-3 minggu kedepan.
  Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Selatan Paino, SIP, MT,  ditemui media ini di Merauke mengungkapkan, hingga akhir September 2024 baru 10.079 hektar dari target optimalisasi lahan seluas 40.000 hektar.
 Sejumlah catatan yang disepakti itu antara lain sehubungan dengan pengembangan RSUD Merauke dimana ada sejumlah bangunan yang ada di dalam rumah sakit itu baik bangunan tua maupun perumahan yang ada di dalam rumah sakit itu akan dibongkar untuk dibangun baru . Namun sebelum dibongkar akan dilakukan penilaian terlebih dahulu dimana penilaian itu akan dilakukan oleh KPKNL. ‘’Jadi akan ada pemusnahan dan penghapusan,’’terangnya.Â
‘’Jadi itu baru rekomendari dari Bawas (Badan Pengawas) ke Ketua MA. Itu bukan keputusan. Nanti dari rekomendasi itu, Ketua MA akan meneruskan lagi ke Dirjen. Dirjen nantio setelah melihat dan mempelajari segara sesuatu terkait dengan rekomendasi itu dilengkapi dengan segala macam bentuk terkait dengan rekomendasi itu baru mengeluarkan keputusan. Namun untuk surat keputusan itu sampai sekarang belum ada,’’ lanjutnya.
‘’Tapi satu bulan penuh ini kepala sekolah sama sekali tidak masuk. Sementara anak-anak sebenarnya sudah melakukan simulasi UNBK tapi karena kepala sekolah tidak berada di tempat untuk tandatangan sehingga simulasi UNBK itu belum dilaksanakan sampai hari ini,’’ katanya.