Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke, Stephanus Kapasiang, S.Pd, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/6) mengungkapkan, sebelum dirinya ditegur langsung oleh bupati Merauke dalam sebuah forum resmi terkait BOS tersebut, pihaknya sudah mulai melakukan pembenahan dan penertiban pencairan dana BOS ini.
Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, dikonfirmasi membenarkan proses hukum terhadap tersangka tersebut. Kronologi kejadiannya, kata Kasat Reskrim, berawal saat korban Resmi Susanti sedang menjaga kiosnya, kemudian didatangi tersangka dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Fajar Yuniarto, SE sebagai pejabat lama yang telah mengabdi di Basarnas Merauke sejak 2013 memperoleh promosi jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Umum di Kantor Pencarian dan Pertolongan Biak.
Menurutnya, dari 5 tersangka, 1 diantaranya ditetapkan tersangka penyedia barang yakni SA. Lalu sebagai perantara yakni tersangka IR. ‘’Tersangka IR ini yang menjadi perantara untuk melakukan transaksi di luar Lapas,’’jelasnya.Â
Pihak kapal, lanjut Kasat Polair belum dimintai keterangan terkait dengan musibah tengelamnya kapal mereka tersebut karena baik nahkoda maupun ABK kapal masih berusaha mencari barang-barang yang masih bisa diselamatkan dari dalam kapal.
  Penyelesaian pertikaian ini dihadiri Wakapolsek KPL Merauke, Ipda Yason Asaribab, SE, Babinsa Kamahedoga Serda Rogito dan Babinsa Karang Indah serta seluruh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke. Diketahui, pertikaian itu terjadi pada 27 Mei 2002 WIT di areal Pelabuhan Merauke.
Danlanud menjelaskan, coffie morning yang dilakukan ini tak lain untuk membangun silaturahmi, baik dengan komunitas bandara tersebut maupun dengan para wartawan yang ada di Merauke.
Kepada wartawan, Pangkostrad menjelaskan, kedatangannya ke Merauke untuk melihat secara langsung dan bertatap muka dengan anggota. ‘’Saya ke sini (Merauke), karena ada batalyon Kostrad. Saya mau lihat bagaimana anggota di sini. Mudah-mudahan kalau sudah melihat, kebijakan-kebijakan kita untuk anggota di sini akan lebih baik,’’ katanya.
Wakil Kejaksaan Tinggi Papua, Jehezkiel Devy Sudarso menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan ini adalah sosialisasi tentang tugas pokok fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia. Menurutnya, sudah ada beberapa kasus yang sudah dilakukan di Jakarta untuk perkara koneksitas, di mana tersangka atau terdakwanya dari sipil dan militer.