Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Lima Warga Binaan Lapas Merauke Ditetapkan Jadi Tersangka

Satu Diantaranya Bandar Sabu, Satunya Perantara, Tiga Pengguna*

   MERAUKE– Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, akhirnya Satuan Reserse Narkotika Polres Merauke menetapkan 5 warga binaan Lapas Merauke sebagai tersangka. Kelima warga  binaan Lapas Merauke yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing –masing berinsial SA, IR, EA, SR dan MM. Kapolres Merauke AKBP. Ir Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH, kepada wartawan mengungkapkan, kelima warga binaan Lapas Merauke tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing.

Menurutnya, dari 5 tersangka, 1 diantaranya  ditetapkan tersangka penyedia barang  yakni SA. Lalu sebagai perantara yakni tersangka IR. ‘’Tersangka IR ini yang  menjadi perantara untuk melakukan transaksi di luar Lapas,’’jelasnya. 

Sementara 3 tersangka lainnya, yakni  EA, SR dan MM hanya sebagai pengguna.  ‘’Untuk tersangka EA, kita tidak bisa jadikan sebagai kurir, karena dari pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan sama sekali tidak tahu kalau isinya itu sabu. Dia diakali oleh IR untuk membawa itu keluar karena sementara menjalani program assimilasi. Jadi tersangka EA ini sama sekali tidak tahu isi paket yang diberikan,’’katanya. 

Baca Juga :  Turkam di Kurik Lima, Warga Keluhkan Jalan Rusak dan Harga Beras

Diketahui, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan EA di Spadem Garuda, Merauke,  Sabtu  (11/6) sekitar pukul  09.20 WIT dengan barang bukti berupa 1 paket sabu. Namun dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata EA tidak mengetahui jika barang yang dibawa itu sabu.

Dari penangkapan ini kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan dalam Lapas dan pemeriksaan urine. Hasilnya,  kelima tersangka tersebut positif mengkonsumsi sabu. Kapolres menjelaskan, SA sebelumnya masuk dan telah menjalani masa pidana selama 3 tahun karena kasus yang sama. Rencananya akan dipindahkan ke Makassar atas permintaan keluarganya.

Namun dengan adanya kasus tersebut, kemungkinan tidak dipindahkan ke Makassar. ‘’Tersangka SA dan IR ini yang mengendalikan sabu dari dalam Lapas,’’ katanya. 

Baca Juga :  Satu Unit Motor Hasil Curian Diamankan Polisi 

Soal Sabu yang diedarkan dan dikonsumsi kelima tersangka tersebut, Kapolres  menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka SA, jika sabu tersebut dikirim oleh temannya dari Asmat. Dijelaskan pula untuk keterlibatan petugas Lapas Merauke sama sekali tidak ada.

‘’Kami juga dari Polres mendapat bantuan dari Lapas saat penggeledahan di sana. Jadi ini bisa terungkap di dalam karena kita bisa kolaborasi dengan Lapas Merauke,’’terangnya.

Kapolres juga menjelaskan, untuk ketiga tersangka yang hanya sebagai pengguna tersebut dapat diajukan untuk dilakukan proses rehabilitasi, apabila ada pengajuan dari para tersangka tersebut.

Ditambahkan,  2 tersangka penyedia atau bandar dan perantara atau pengendali dari dalam Lapas tersebut dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Sedangkan 3 tersangka sebagai  pengguna  Narkotika dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ulo/tho)   

Satu Diantaranya Bandar Sabu, Satunya Perantara, Tiga Pengguna*

   MERAUKE– Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, akhirnya Satuan Reserse Narkotika Polres Merauke menetapkan 5 warga binaan Lapas Merauke sebagai tersangka. Kelima warga  binaan Lapas Merauke yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing –masing berinsial SA, IR, EA, SR dan MM. Kapolres Merauke AKBP. Ir Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH, kepada wartawan mengungkapkan, kelima warga binaan Lapas Merauke tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing.

Menurutnya, dari 5 tersangka, 1 diantaranya  ditetapkan tersangka penyedia barang  yakni SA. Lalu sebagai perantara yakni tersangka IR. ‘’Tersangka IR ini yang  menjadi perantara untuk melakukan transaksi di luar Lapas,’’jelasnya. 

Sementara 3 tersangka lainnya, yakni  EA, SR dan MM hanya sebagai pengguna.  ‘’Untuk tersangka EA, kita tidak bisa jadikan sebagai kurir, karena dari pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan sama sekali tidak tahu kalau isinya itu sabu. Dia diakali oleh IR untuk membawa itu keluar karena sementara menjalani program assimilasi. Jadi tersangka EA ini sama sekali tidak tahu isi paket yang diberikan,’’katanya. 

Baca Juga :  PLN Kehilangan Pendapatan Rp 550 Juta/Bulan

Diketahui, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan EA di Spadem Garuda, Merauke,  Sabtu  (11/6) sekitar pukul  09.20 WIT dengan barang bukti berupa 1 paket sabu. Namun dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata EA tidak mengetahui jika barang yang dibawa itu sabu.

Dari penangkapan ini kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan dalam Lapas dan pemeriksaan urine. Hasilnya,  kelima tersangka tersebut positif mengkonsumsi sabu. Kapolres menjelaskan, SA sebelumnya masuk dan telah menjalani masa pidana selama 3 tahun karena kasus yang sama. Rencananya akan dipindahkan ke Makassar atas permintaan keluarganya.

Namun dengan adanya kasus tersebut, kemungkinan tidak dipindahkan ke Makassar. ‘’Tersangka SA dan IR ini yang mengendalikan sabu dari dalam Lapas,’’ katanya. 

Baca Juga :  Bangunan Liar di Areal LPP RRI Merauke, Dibongkar 

Soal Sabu yang diedarkan dan dikonsumsi kelima tersangka tersebut, Kapolres  menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka SA, jika sabu tersebut dikirim oleh temannya dari Asmat. Dijelaskan pula untuk keterlibatan petugas Lapas Merauke sama sekali tidak ada.

‘’Kami juga dari Polres mendapat bantuan dari Lapas saat penggeledahan di sana. Jadi ini bisa terungkap di dalam karena kita bisa kolaborasi dengan Lapas Merauke,’’terangnya.

Kapolres juga menjelaskan, untuk ketiga tersangka yang hanya sebagai pengguna tersebut dapat diajukan untuk dilakukan proses rehabilitasi, apabila ada pengajuan dari para tersangka tersebut.

Ditambahkan,  2 tersangka penyedia atau bandar dan perantara atau pengendali dari dalam Lapas tersebut dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Sedangkan 3 tersangka sebagai  pengguna  Narkotika dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya