Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Setelah Dilantik,  MRP PPS Langsung Bahas Tatib    

MERAUKE-  Sehari setelah dilantik, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan (MRP PPS) langsung tancap gas dengan membahas tata tertib (Tatib) MRP yang akan menjadi pedoman bagi para anggota MRP  Papua Selatan tersebut terutama dalam  pemilihan pimpinan MRP Papua Selatan.

Ketua Sementara MRP PPS Nikolaus Tefo Mahuze ditemui disela-sela Isoma di Swiss Belhotel Merauke, mengungkapkan  bahwa setelah dilantik,  pihaknya melakukan pembahasan tata tertib anggota MRP Papua Selatan  yang akan dilaksanakan selama 2 hari dimulai  Selasa (7/11/2023).

‘’Materi atau  draft dari tatib tersebut kita sudah dapat dari kemarin sore. Sebagian sudah kita pelajari  tapi ada juga yang belum. Namun dari draft itu, ada hal-hal yang perlu diklarifikasi oleh baoak ibu anggota MRP Papua Selatan. Kemudian dari Biro Hukum dan Sekretaris MRP harus sama-sama kita  sepakati. Karena di situ ada banyak hal  yang kurang dan lebih,’’ katanya.

Baca Juga :  Mantan Terpidana Korupsi Harus Upload 3 Dokumen 

      Mantan anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2014-2019 ini menjelaskan bahwa saat pembahasan ada  salah satu pasal yang menjadi perdebatan terkait dengan pencalonan Ketua MRP. Dimana dalam  draft tersebut,  ketua sementara tidak boleh maju mencalonkan diri sebagai pemilihan ketua.   

MERAUKE-  Sehari setelah dilantik, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan (MRP PPS) langsung tancap gas dengan membahas tata tertib (Tatib) MRP yang akan menjadi pedoman bagi para anggota MRP  Papua Selatan tersebut terutama dalam  pemilihan pimpinan MRP Papua Selatan.

Ketua Sementara MRP PPS Nikolaus Tefo Mahuze ditemui disela-sela Isoma di Swiss Belhotel Merauke, mengungkapkan  bahwa setelah dilantik,  pihaknya melakukan pembahasan tata tertib anggota MRP Papua Selatan  yang akan dilaksanakan selama 2 hari dimulai  Selasa (7/11/2023).

‘’Materi atau  draft dari tatib tersebut kita sudah dapat dari kemarin sore. Sebagian sudah kita pelajari  tapi ada juga yang belum. Namun dari draft itu, ada hal-hal yang perlu diklarifikasi oleh baoak ibu anggota MRP Papua Selatan. Kemudian dari Biro Hukum dan Sekretaris MRP harus sama-sama kita  sepakati. Karena di situ ada banyak hal  yang kurang dan lebih,’’ katanya.

Baca Juga :  Sering Dibuli , Seorang Siswi di Agats Nekat Lompat ke Sungai 

      Mantan anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2014-2019 ini menjelaskan bahwa saat pembahasan ada  salah satu pasal yang menjadi perdebatan terkait dengan pencalonan Ketua MRP. Dimana dalam  draft tersebut,  ketua sementara tidak boleh maju mencalonkan diri sebagai pemilihan ketua.   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya