Kasau dan Ketum PIA Ardhya Garini beserta rombongan menanam ubi jalar bersama para petani penggarap, kegiatan tersebut bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.
 Juliana menjelaskan bahwa penarikan kendaraan dinas dilakukan berdasarkan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi aset negara. Hal ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.
 Warga sekitar, Ronny Merauje mengaku setiap malam, terutama malam Minggu aktivitas yang tidak diinginkan sering terjadi di tempat itu (jembatan merah) seperti Miras, free style motor dan masih banyak lainnya yang dilakukan oleh sekelompok pemuda, remaja hingga oknum tertentu juga terlibat.
  Dia mengatakan penjagaan itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pihak-pihak lain yang melakukan pemalangan terhadap lokasi TPU tersebut. Apabila masih ada oknum yang berupaya untuk menutup atau mengganggu aktivitas di TPU itu, maka pihak keluarga  akan mencegah akan mengambil tindakan.
 Pada tahun 2024, transaksi narkoba dari Jayapura ke luar daerah, khususnya ke Manokwari, cukup tinggi. Sebagian besar, barang haram ini dikirim melalui jalur laut. Dari berbagai pengungkapan kasus, mayoritas pelaku yang ditangkap masih berusia produktif dan merupakan pengguna aktif.
  Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari menjelaskan bahwa trend kasus HIV-AIDS tahun ini meningkat drastis dibandingkan dua tahun sebelumnya. "Untuk tahun 2022, HIV 450 kasus dan AIDS 193 total 643, tahun 2023, HIV 711 dan AIDS 79 total 790 kasus sedangkan tahun ini, HIV 895 dan AIDS 383 dengan total 1.278 kasus," ujar Ni Nyoman Sri Antari saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di ruangan kerjanya, Kamis (13/2).
  Menurutnya, setiap instansi publik juga tentunya sudah mengetahui kategori informasi publik yang perlu dipublikasikan dan yang tidak perlu dipublikasikan. Termasuk kantor Ombudsman yang dipimpinnya itu juga tentu tidak semua informasi bisa dipublikasikan untuk kepentingan umum.
  Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Febry, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi mengenai keberadaan seseorang yang menyimpan dan berencana melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura.
 Kadishub Kota Jayapura, Justin Sitorus menjelaskan bahwa regulasi Pemkot sudah jelas, namun fakta yang terjadi di lapangan, masih ada parkir kendaraan yang tidak pada tempatnya, khususnya di lokasi tempat usaha baik itu skala kecil maupun besar.
  "Layanan publik kita tetap laksanakan, kalau ada pihak ketiga yang ingin mau menguji sampel juga bisa, karena keterbatasan anggaran kami akan memberikan pelayanan berdasarkan jumlah dan kriteria serta kebutuhan masyarakat," terangnya.