Pembunuhan Delapan Penambang Masuk Kategori Pelanggaran HAM
JAYAPURA-Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang di wilayah rawan konflik bersenjata.
Sebelumnya, pada April 2025, insiden serupa terjadi di Kabupaten Yahukimo yang menewaskan 11 orang. Terbaru, delapan pendulang emas dilaporkan tewas di lokasi tambang Korowai, Papua Selatan, pada 17-20 Mei 2026. Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Ini kejahatan kriminal, membunuh orang yang tidak bersalah. Dan ini memenuhi definisi pelanggaran HAM,” kata Frits, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (21/5).
Ia menyebut pembunuhan terhadap pendulang emas di wilayah konflik bersenjata telah terjadi berulang kali dengan berbagai alasan yang digunakan kelompok bersenjata, seperti tuduhan sebagai mata-mata atau penyusup.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan baik dalam hukum nasional maupun dalam rezim hukum HAM. Komnas HAM juga menyoroti maraknya aktivitas penambangan ilegal yang dinilai turut memperbesar risiko keamanan di lapangan. Frits meminta aparat kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah segera melakukan penertiban. “Ini sudah berulang dan masih saja ada warga yang dibiarkan masuk ke lokasi penambangan ilegal. Ini terkesan ada pembiaran,” tegasnya.
Ia menegaskan perlu ada kejelasan terkait pihak yang mengorganisir masuknya warga ke lokasi tambang ilegal, termasuk aspek perizinan dan jaminan keamanan.
Komnas HAM juga mengingatkan warga sipil agar tidak memasuki wilayah rawan konflik tanpa jaminan keamanan yang jelas dari otoritas berwenang.
“Kelompok bersenjata harus menghentikan aksi kekerasan terhadap warga sipil karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.
Sambung Frits, penertiban tambang ilegal menjadi tanggung jawab aparat keamanan dan pemerintah daerah, mengingat kejadian serupa telah berulang kali terjadi di wilayah tersebut.
“Warga sipil di daerah rawan konflik untuk tidak melakukan aktivitas berlebihan sepanjang tidak ada pengamanan dari otoritas keamanan. Karena siapa yang bisa memberikan jaminan ketika terjadi seperti saat ini,” katanya.