Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang di wilayah rawan konflik bersenjata.
Sebelumnya, pada April 2025, insiden serupa terjadi di Kabupaten Yahukimo yang menewaskan 11
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, termasuk penguatan fungsi penyelidikan dan penyidikan
LBH Papua menilai operasi penyisiran aparat keamanan di sejumlah wilayah Kabupaten Dogiyai setelah peristiwa tersebut berdampak serius terhadap masyarakat sipil. Operasi itu disebut memicu terganggunya hak atas rasa aman warga, menimbulkan
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas rasa aman, terlebih kejadian terjadi di area tempat ibadah saat masyarakat sedang beraktivitas keagama
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menilai pendekatan keamanan dalam penanganan konflik bersenjata di Papua perlu dievaluasi. Sebab, pendekatan ini dinilai memicu meningkatnya korban jiwa dan pengungsian masyara
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menegaskan PSSI dan operator kompetisi harus memastikan seluruh perangkat pertandingan berjalan baik serta menginstruksikan panitia pelaksana untuk melakukan langkah antisipatif secara menyeluruh.
Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa membubarkan massa dengan menggunakan gas air mata.

 Akibatnya tidak hanya massa aksi demonstrasi yang menjadi korban tetap
al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/4). Menurut Anum peristiwa yang terjadi pada, 14 April 2026 di Distrik Kembru Ka
Komnas HAM juga menemukan adanya korban luka, salah satunya seorang perempuan berinisial AT yang tengah hamil enam bulan. Korban mengalami luka tembak di bagian leher. Dalam keterangannya kepada tim Komnas HAM, korban me
Komnas menilai terdapat indikasi bahwa pelaku penembakan warga sipil di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, bukan berasal dari kelompok TPN-OPM. Penilaian tersebut didasarkan pada pola korban serta karakteristik kejadian d