Komnas HAM: Ada Ledakan di Halaman Gereja, Mobil Pastor Juga Tertembak
JAYAPURA–Kematian seorang warga sipil bernama Okto Tigau yang ditemukan tak bernyawa di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, mendapat perhatian serius dari Komnas HAM RI Perwakilan Papua. Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak 29 Juni 2026 dan ditemukan meninggal dunia pada 1 Juli 2026. Korban diduga tewas akibat penembakan dalam operasi yang dilakukan aparat keamanan di wilayah tersebut.
Menyikapi peristiwa itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi tujuh poin penting. Salah satu adalah meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keamanan serta Prosedur Tetap (Protap) prajurit TNI dan satuan keamanan lainnya yang bertugas di Papua, khususnya di wilayah yang rawan konflik.
Kebijakan keamanan di Papua tidak boleh lagi mengedepankan pendekatan represif (security approach), melainkan harus berorientasi pada pendekatan keamanan manusia (human security) yang proporsional, mengedepankan perlindungan warga sipil, serta berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tegas Frits saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM Papua, Kamis (2/7)
Komnas HAM juga mengecam segala bentuk penyerangan terhadap warga sipil. Menurut Komnas, serangan terhadap warga sipil baik dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun karena merupakan pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional. Tindakan tersebut dinilai melanggar hak hidup dan hak atas rasa aman yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
“Dalam perspektif HAM, warga sipil harus memperoleh perlindungan maksimal dari seluruh pihak, terutama negara,” ujarnya. Komnas HAM juga meminta seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun TPNPB-OPM, menahan diri dan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran konflik bersenjata. Aparat keamanan juga diingatkan agar setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap menghormati nilai-nilai HAM.
Pemerintah pusat maupun daerah didesak segera mengambil langkah perlindungan dan pemulihan terhadap para korban, baik melalui layanan kesehatan maupun pendampingan psikologis, serta memastikan masyarakat tidak terpaksa mengungsi akibat situasi keamanan. Lebih lanjut, Komnas HAM mendesak dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pembunuhan melalui investigasi yang profesional, transparan, independen, dan tuntas guna memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dengan terus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak,” kata Frits.
Iapun menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun Komnas HAM dari sejumlah sumber di Kabupaten Intan Jaya dan hasil pemantauan pemberitaan media, jenazah Okto Tigau ditemukan pada 1 Juli 2026 di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, setelah pencarian sejak 29 Juni 2026.
Lokasi penemuan jenazah disebut berada di dekat Pos Satgas TNI Rajawali Habema. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka di bagian dada dan perut. Komnas HAM juga mencatat sepanjang Mei hingga Juni 2026 sedikitnya terjadi tujuh peristiwa kekerasan di Kabupaten Intan Jaya. Peristiwa tersebut meliputi ledakan granat di halaman Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni Mbamogo pada 17 Mei yang melukai empat warga sipil.
Kedua, ledakan granat yang diduga dijatuhkan menggunakan drone di Kampung Danggoa pada 18 Juni yang melukai dua warga sipil, kemudian kontak tembak antara TPNPB-OPM dan Satgas TNI Rajawali IV pada 27 Juni yang menyebabkan seorang prajurit TNI meninggal dunia dan tiga lainnya terluka. Lalu ada penembakan terhadap kendaraan Pastor Dekan Dekenat Moni Puncak, Keuskupan Timika, RD Yanuarius Yance Yogi, pada 29 Juni di Kampung Titigi.
Belum lagi penembakan yang melukai dua warga sipil di Kampung Titigi pada hari yang sama, penembakan terhadap gembala GKII Elianus Agimbau di Kampung Kupia yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta hilangnya Okto Tigau pada 29 Juni yang kemudian ditemukan meninggal dunia dua hari kemudian.
“Hingga kini, Kami masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Kabupaten Intan Jaya guna memastikan fakta-fakta dan kronologi peristiwa tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangannya,” bebernya Frits. Ia juga mempertanyakan secara terbuka tugas dan status operasi Koops Habema di Papua. “Habema itu tugasnya apa? Menjaga wilayah perbatasan atau apa? Kalau hadir dalam rangka penindakan terhadap kelompok bersenjata, status operasinya operasi apa? Operasi penegakan hukum atau operasi tempur? Sampai hari ini kami tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi mengenai dasar operasi tersebut,” tanya mantan wartawan ini.
Menurut Frits, kejelasan status operasi sangat penting agar masyarakat mengetahui dasar pelibatan TNI dalam penanganan konflik di Papua. Ia membandingkan dengan Satgas Damai Cartenz yang memiliki mandat jelas sebagai operasi penegakan hukum di bawah kepolisian. “Kalau Satgas Damai Cartenz, kita tahu statusnya operasi penegakan hukum. Tetapi Habema ini tidak jelas. Ada Satgas Rajawali di bawah Habema dan Kogabwilhan, tetapi operasinya apa, masyarakat tidak pernah diberi penjelasan,” katanya.
Frits menilai kondisi tersebut menimbulkan kebingungan mengenai pembagian kewenangan antara TNI dan Polri dalam penanganan konflik di Papua. Menurutnya, apabila status Papua ditetapkan sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi dan penanganannya melalui operasi penegakan hukum, maka kepolisian seharusnya berada di garis depan, sementara TNI berperan memberikan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, Komnas HAM mendesak Presiden untuk segera mengevaluasi kebijakan keamanan di Papua. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengambil langkah aktif dalam mengoordinasikan seluruh aparat keamanan yang bertugas di wilayah tersebut. “Ini harus menjadi perhatian bersama, kehadiran pasukan juga harus diketahui pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati, sehingga ada koordinasi yang jelas,” tegas Frits.
Ia menambahkan, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pendekatan keamanan, potensi jatuhnya korban sipil akan terus berulang. Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah pusat menghadirkan kebijakan yang lebih terukur dan memastikan seluruh operasi keamanan berjalan sesuai hukum serta menghormati hak asasi manusia. “Kami berharap Presiden segera mengambil langkah evaluasi terhadap kebijakan keamanan di Papua. Negara memiliki kewenangan untuk menyelesaikan konflik ini melalui pendekatan yang tepat, sehingga perlindungan terhadap masyarakat sipil tetap menjadi prioritas,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q