Kejari Jayawijaya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Jalan Lingkar Kantor Bupati Jayawijaya

WAMENA – Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 dengan inisial TMM.

Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono,SH, MH menyatakan untuk yang pertama, tim baru menetapkan satu tersangka dalam perkara jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya dengan nilai anggaran sebesar Rp 8.251.000.000, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7.303.250.000, setelah dipotong PPH dan PPN berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Papua.

F-INZET OPEN
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Sunandar Pramono saat memberikan keterangan pers Kamis (2/7)

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melalui serangkaian proses penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, pengumpulan data atau dokumen.” ungkap Kamis (2/7) di Wamena.

Baca Juga :  Tim Istana Diyakini Sulit Ungkap Pelaku Penembakan

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional, obiektif, dan akuntabel, Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif) pada tahun berjalan yakni di tahun 2023, melainkan pekerjaan tersebut baru dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2024 setelah adanya temuan audit rutin BPK RI Perwakilan Provinsi Papua.

“Sebelum pekerjaan ini berjalan yang pada pokoknya merekomendasikan pengembalian seluruh anggaran yang telah dicairkan, namun TMM selaku PA sekaligus PPK tidak melaksanakan rekomendasi tersebut,” jelas Sunandar.

Kata Kejari Jayawijaya, perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tersangka yang telah tetapkan berinisaial TMM, selaku PA sekaligus PPK pekerjaan jalan lingkar yang telah menyetujui pencairan

“Dalam Pencairan dana tersebut TMM secara bersama-sama dengan (Alm) sdr. BLR selaku Tim Pokja serta pelaksana pekerjaan atau penerima manfaat dengan menggunakan CV. Runi Jaya sebagaimana yang tertera pada kontrak.” katanya

Baca Juga :  KPK Jebloskan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin

Sunandar Pramono juga menegaskan, Penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan Tindakan yang dilakukan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 13 orang, 2 orang ahli yang terdiri dari ahli konstruksi dan ahli auditor BPKP, pengeledehan dan penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dan alat bukti lain yakni hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan,” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

WAMENA – Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 dengan inisial TMM.

Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono,SH, MH menyatakan untuk yang pertama, tim baru menetapkan satu tersangka dalam perkara jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya dengan nilai anggaran sebesar Rp 8.251.000.000, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7.303.250.000, setelah dipotong PPH dan PPN berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Papua.

F-INZET OPEN
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Sunandar Pramono saat memberikan keterangan pers Kamis (2/7)

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melalui serangkaian proses penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, pengumpulan data atau dokumen.” ungkap Kamis (2/7) di Wamena.

Baca Juga :  KPK Jebloskan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional, obiektif, dan akuntabel, Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif) pada tahun berjalan yakni di tahun 2023, melainkan pekerjaan tersebut baru dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2024 setelah adanya temuan audit rutin BPK RI Perwakilan Provinsi Papua.

“Sebelum pekerjaan ini berjalan yang pada pokoknya merekomendasikan pengembalian seluruh anggaran yang telah dicairkan, namun TMM selaku PA sekaligus PPK tidak melaksanakan rekomendasi tersebut,” jelas Sunandar.

Kata Kejari Jayawijaya, perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tersangka yang telah tetapkan berinisaial TMM, selaku PA sekaligus PPK pekerjaan jalan lingkar yang telah menyetujui pencairan

“Dalam Pencairan dana tersebut TMM secara bersama-sama dengan (Alm) sdr. BLR selaku Tim Pokja serta pelaksana pekerjaan atau penerima manfaat dengan menggunakan CV. Runi Jaya sebagaimana yang tertera pada kontrak.” katanya

Baca Juga :  Pengurangan Kuota BBM Mulai Dirasakan di Wamena

Sunandar Pramono juga menegaskan, Penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan Tindakan yang dilakukan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 13 orang, 2 orang ahli yang terdiri dari ahli konstruksi dan ahli auditor BPKP, pengeledehan dan penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dan alat bukti lain yakni hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan,” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya