WAMENA – Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 dengan inisial TMM.
Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono,SH, MH menyatakan untuk yang pertama, tim baru menetapkan satu tersangka dalam perkara jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya dengan nilai anggaran sebesar Rp 8.251.000.000, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7.303.250.000, setelah dipotong PPH dan PPN berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Papua.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melalui serangkaian proses penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, pengumpulan data atau dokumen.” ungkap Kamis (2/7) di Wamena.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional, obiektif, dan akuntabel, Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif) pada tahun berjalan yakni di tahun 2023, melainkan pekerjaan tersebut baru dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2024 setelah adanya temuan audit rutin BPK RI Perwakilan Provinsi Papua.
“Sebelum pekerjaan ini berjalan yang pada pokoknya merekomendasikan pengembalian seluruh anggaran yang telah dicairkan, namun TMM selaku PA sekaligus PPK tidak melaksanakan rekomendasi tersebut,” jelas Sunandar.
Kata Kejari Jayawijaya, perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tersangka yang telah tetapkan berinisaial TMM, selaku PA sekaligus PPK pekerjaan jalan lingkar yang telah menyetujui pencairan
“Dalam Pencairan dana tersebut TMM secara bersama-sama dengan (Alm) sdr. BLR selaku Tim Pokja serta pelaksana pekerjaan atau penerima manfaat dengan menggunakan CV. Runi Jaya sebagaimana yang tertera pada kontrak.” katanya
Sunandar Pramono juga menegaskan, Penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan Tindakan yang dilakukan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 13 orang, 2 orang ahli yang terdiri dari ahli konstruksi dan ahli auditor BPKP, pengeledehan dan penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dan alat bukti lain yakni hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q