Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut. "Betul ketiga tersangka sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan barang buktinya," kata Kompol Huda
Koordinator penyidik Kejati Papua, Ilham mengatakan bahwa kedua tersangka mendatangi Kejati Papua didampingi pengacaranya masing-masing setelah keduanya mangkir pada pemangilan pertama oleh kejati. Sebelumnya 5 September 2024 mereka tak mengindahkan panggilan dengan alasan kesehatan.
“Masih banyak yang terlibat dalam kasus ini, kami tidak tebang pilih. Siapa pun dia yang terlibat akan kami tetapkan sebagai tersangka kecuali mereka yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada . Ini tidak kami ganggu sesuai dengan Surat Edaran Presiden dan Jaksa Agung,” ujarnya.
Sikap yang diambil Ramses yakni dengan menunjuk Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, menggantikan RA. RA sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perhubungan Provinsi Papua.
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif membenarkan, saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mimika, tersangka langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Nazrid Arwijayah SH.
Empat tersangka tersebut adalah TR, RD, RL dan VP dimana masing - masing tersangka memiliki jabatan seperti bendahara umum, koordinator bidang transportasi, bidang II Umum maupun koordinator bidang venue. Kasus dugaan korupsi ini menggunaan anggaran dalam pelaksanaannya sebesar Rp 10 triliun namun oleh para tersangka hanya direalisasikan Rp 8 triliun.
‘’Karena anggaran ini sudah dicairkan, selanjutnya pada akhir tahun ada sisa uang sebesar Rp 700 juta yang harus dikembalikan yang belum dibayarkan karena adanya selisi dari absensi, sehingga pada tahun 2020 setelah diopname oleh Inspektorat ada sisa dana dalam kas yang seharusnya dikembalikan.
Hasilnya, unsur-unsur yang diperlukan guna meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan telah terpenuhi sehingga status kasus tersebut naik ke penyidikan, maka dari itu ADS pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial BW (24) WNA asal PNG. Diketahui tersangka bersama satu rekanya berinisial Ds (25) ditangkap Satgas Yonif 122/TS pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu di lokasi yang berbeda.
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa kegiatan penyarahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Keerom setelah berkas perkara tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.