Theresia Mahuze jugaberharap, dengan keterbatasan sarana prasana, jaringan internet, letak geografis yang ada, KPU Kabupaten Mappi tetap kerja optimis menyelesaikan semua tahapan-tahapan sesuai jadwal yang telah di tetapkan.
Setelah tahapan coklit akan dilakukan rekapitulasi hasil oleh PPS. Tahapan ini akan dilakukan di masing-masing PPS di Kota Jayapura. "Setelah itu dilakukan tahapan selanjutnya hingga pada penetapan pemilih Tetap nantinya," jelas Benny.
Dengan target yang terpenuhi tersebut maka baik Coklit secara manual maupun secara online atau elektronik telah mencapai 100 persen. Diketahui, sesuai dengan jadwal dan pentahapan KPU RI, pencoklitan ini berlangsung selama 1 bulan dimulai 27 Juni dan berakhir 24 Juli 2024.
Mantan Ketua KPU Kabupate Merauke itu menjelaskan, setelah Juknis tersebut disusun, selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI. ‘’Jadi hasil Juknis yang kita susun itu juga belum final. Hanya masukan ke KPU RI, karena tentunya kita yang tahu kondisi kita disini,” tambahnya. Selanjutnya tinggal menyamakan presepsi dengan MRP sehubungan dengan proses tersebut.
Sejumlah bakal calon ramai menjadi perbincangan dimana nama-nama seperti Herry Ario Naap (HAN), sudah mencuat sebagai Bakal Calon Bupati yang diusung Partai PDI Perjuangan. HAN sendiri mengaku sudah siap untuk bertarung pada Pilkada 2024 untuk Kabupaten Biak Numfor.
Ini dalam rangka memindak lanjutihari putusan MK untuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga menyatakan meski surat dari KPU RI sudah diturunkan namun pihaknya masih melakukan pengecekan surat suarat untuk distrik tersebut.
Seperti di Distrik Abepura memang secara data, tahapan coklit sudah 100 persen. Namun kondisi riil di lapangan masih ada beberapa kelurahan yang belum dicoklit. "Karena dari pantauan kami di lapangan ada beberapa kelurahan di Distrik Abepura ini yang belum ditempelkan stiker coklit," kata Frans.
‘’Kami mengundang teman-teman PPD dalam hal ini ketua dan sekretaris untuk kita melihat secara sama-sama proses progres dari pencocokan dan penelitian (coklit) yang sudah dilakukan dan untuk memastikan bahwa tanggal 24 Juli mendatang itu sudah selesai seluruh proses yang dilakukan oleh petugas Pantarlih,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun disela-sela Rakor Evaluasi itu.
Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Selatan Felix Tethool mengungkapkan bahwa bakal calon kepala daerah maupun bakjal calon wakil kepala daerah sepanjang dia belum terdaftar sebagai calon, maka Bawaslu tidak bisa menindak atau menganggap pemasangan baliho tersebut sebagai sebuah pelanggaran.
Dari hasil pemantuan, menemukan kendala dalam hal pemuktahuran data, dimana ditemukan adanya data warga yang meninggal dunia, namun masih terdata dalam DPT. Selain itu didalam adanya pendobelan data pemilih disetiap kelurahan. Penyesuasian data yang tidak sesuai dengan tempat tinggal. Tapi juga mencocokan data pemilih pemula.