Musnahkan 4,38 Gram Sabu Milik Empat Tersangka

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,38 gram, Rabu (25/6).

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kota Jayapura.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahapan penting dalam proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana narkotika.

“Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum, dengan kehadiran Jaksa Marlini Adtri sebagai perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkapnya.

Baca Juga :  Antisipasi  Ganja, Pengamanan Pelabuhan Diperketat

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,38 gram, Rabu (25/6).

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kota Jayapura.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahapan penting dalam proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana narkotika.

“Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum, dengan kehadiran Jaksa Marlini Adtri sebagai perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Terapkan KKPD dan KKI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya