Oleh karena itu, diingatkan kepada seluruh kepala kampung untuk bisa memperhatikan generasi muda di kampung- kampung agar dibentengi dan tidak mudah terpengaruh terhadap pergaulan bebas yang bisa menjerumuskan anak- anak muda di kampung mengenal penggunaan narkoba, miras dan kriminalitas.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, agar Ketahanan Keluarga Anti Narkoba ini benar- benar dilakukan di Kabupaten Jayapura, sehingga anak- anak sebagai generasi penerus bangsa sudah ada proteksi terkait bahaya dan penyalahgunaan Narkoba.
  Ceria tertangkap tangan bersama barang buktinya narkotika golongan satu jenis Sabu. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BNN Kabupaten Jayapura Arianto didampingi nara sumber Kabid Pengendalian Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan nara sumber dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Jayapura.
Berkas Perkara P21 ke tiga pengedar sekaligus pemilik 60 bungkus/paket seberat 64,8 gram Narkotika Golongan I jenis sabu berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31) dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Rakhmat, SH., MH.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka OU dimana berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH saat dikonfirmasi Jumat (5/4) pagi membenarlan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FK (22) karena kedapatan membawa Narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 17 paket siap edar.
Jelang tersangka dilimpahkan, Kamis (21/3) kemarin, penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,33 gram dan IN diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / I / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Januari 2024 tentang narkotika.
 Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH yang didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Benyamin Noriwari mengungkapkan, pengungkapan kasus Narkoba jenis Ganja ini dilakukan pada Selasa 19 Maret 2023 dari pukul 15.00-16.30 WIT. Pengungkapan ini melibatkan puluhan personil Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Patmor.
 Pasalnya, hingga saat ini di Papua belum memiliki tempat untuk rehabilitasi bagi para pemakai/pecandu narkotika. Mereka yang ingin direhabilitasi harus dibawa ke Makasar, yang tentunya butuh biaya yang cukup besar.