Tujuan dari kegiatan tersebut, kata dia, untuk mewaspadai segala bentuk aktifitas mencurigakan dari para bandar, pengedar, kurir atau pihak-pihak tak bertanggung jawab yang hendak masuk dan meracuni pikiran anak dan remaja dengan narkoba dan miras.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan, T alias Putra sempat mengelak dan menangis saat ditangkap oleh personil Sat Resnarkoba. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama empat orang anggotanya.
Barang bukti ini, didapat dari seorang pria berinisial WP (39) warga Kabupaten Yapen yang tiba di Kota Jayapura gunakan Kapal KM. Labobar. Pelaku langsung dibekuk usai bertransaksi di sekitar Pelabuhan ketika hendak kembali naik ke atas kapal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil menyita 960,79 gram narkoba jenis ganja serta 109,46 gram narkoba jenis sabu.
Masalah penggunaan narkoba pada remaja sekolah di Kota Jayapura tampak masih tinggi. Setiap kali penerimaan siswa baru, biasanya lewat test urine, banyak terungkap anak-anak yang sudah terindikasi memakai narkoba. Hal ini diungkap oleh Wakasek Kesiswaan SMKN 3 Jayapura, Yuliana Ansai.
AKP Andi menyebut, di bulan September 2024 khususnya, Sat Resnarkoba telah berhasil mengungkap 3 kasus narkotika jenis sabu. Sedangkan, sejak Januari hingga September 2024, jumlah kasus narkotika yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Mimika mencapai 25 kasus.
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif membenarkan, saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mimika, tersangka langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Nazrid Arwijayah SH.
Diungkapkan, 5 WBP yang kabur sudah menjadi DPO dan jika ada masyarakat yang melihat 5 WBP yang kabur bisa melapor, supaya ke 5 orang WBP tersebut bisa menjalani hukumannya.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menjelaskan, proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pihak yang mengakui upaya penyelundupan narkotika jenis ganja ini cukup banyak terjadi di wilayah perbatasan. Namun demikian pihaknya juga bekerja sama dengan anggota Satgas pamtas termasuk juga dengan bea cukai dan imigrasi untuk memastikan tidak adanya penyelundupan barang haram tersebut.