Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Materi yang diberikan tidak sekadar teori. Para siswa diperkenalkan langsung pada jenis-jenis narkotika yang marak beredar, seperti ganja dan sabu-sabu. Mereka juga dijelaskan dampak penggunaan narkoba dari berbagai sisi
Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6.319 gram ganja kering. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode 4 Februari hingga 24 Februari 2026. PS Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, AKP
Kepala BNNK Jayapura, Kasman menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat ketahanan spiritual dan mental pegawai dalam mendukung pelaksanaan tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pereda
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kapolsek KPL Jayapura, AKP H. Abdul Kadir, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula saat pelaksanaan kegiatan pengamanan dan razia embarkas
Setelah dilakukan penindakan di kawasan Abepantai, tim mendapati bahwa terduga pelaku sempat melarikan diri. Namun, petugas bersama saksi kembali ke kantor jasa pengiriman dan mengamankan satu paket karton berukuran seda
Penangkapan tersebut dibenarkan PS Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, AKP Sugiyoto. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya paket mencurigakan yang terdeteksi di mesin X-Ray
Kerusuhan dipicu oleh kematian Nemesio Ruben Oseguera Cervantes alias 'El Mencho', pemimpin Jalisco New Generation Cartel (CJNG), yang dilaporkan tewas setelah bentrokan dengan pasukan khusus militer di negara bagian Jal
Diresnarkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Papua sepanjang tahun 2026. Namun, menurutnya, pemberantasan na
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Iptu Jan Benyamin Saragih, SH menyatakan tersangka DM masuk dalam 3 unsur, pertama pengedar, kedua setelah dilakukan test urine yang bersangkutan positif sehingga masyuk dalam ka