Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak memenuhi prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Kitab U
Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono,SH, MH menyatakan untuk yang pertama, tim baru menetapkan satu tersangka dalam perkara jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya dengan nilai anggaran sebesar Rp 8.251.000.000, yang mengakibatkan kerugian neg