Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

PERKARA

Berkekuatan Hukum Tetap, PN Diminta Segera Eksekusi Putusan Mahkamah Agung 

Diketahui bahwa PT Elora Papua Abadi bekerja sama dengan dari  Didik Tri Yuwono, untuk membangun perumahan dari PT Elora Papua Abadi di Cikombong Kelurahan Kamundu Merauke. Setelah membangun sekitar 20 unit rumah tipe 36,  kemudian Didik Tri Yuwono mengajukan pembayaran kepoada Direktur PT Elora Papua Abadi, namun  tak kunjung dibayar.

Tangani Perkara Pemilu, PN Jayapura Siapkan 3 Hakim Khusus 

  Secara prosedur, lanjut Derman, penanganan perkara pemilu akan berlangsung setelah pihak kejaksaan melimpahkan berkas perkara. Setelah menerima berkas pihak pengadilan akan melakukan pemeriksaan berkas, kemudian disidangkan hingga pada tahap putusan.

Sempat Dipalang, PT BIA Dituntut Ganti Rugi Rp 83 Miliar 

   Kapolres I Ketut Suaryana menjelaskan bahwa informasi yang diperoleh pihaknya pemalangan tersebut terkait dengan tuntutan pemakaian lahan selama kurang lebih 18 tahun dengan jumlah tututan sebesar Rp 83 miliar.

Tuntut Ringan Pelaku KDRT, Jaksa Dinilai Tidak Punya Empati

  Kuasa Hukum Korban KDRT, Gustaf R Kawer, menjelaskan korban mencari keadilan dalam proses hukum justru mendapat ketidakadilan dalam proses hukum. Pasalnya, terdakwa KDRT berinisial GRY yang adalah pejabat di Dinas Kominfo Provinsi Papua, justru mendapat perlakuan istimewa dengan tidak ditahan selama proses hukum.

Tahun 2023, PN Jayapura Tangani 2.370 Perkara

Selama tahun 2023 beban perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jayapura sebanyak 2.370 perkara. Beban perkara tersebut dihitung dengan beban perkara sisa dari tahun 2022 sebanyak 289 perkara, ditambah perkara yang masuk pada tahun 2023 sebanyak 2.081 perkara.

Saksi Ungkap Alat Selam Milik Alamsyah Wongso

  Saksi yang dihadirkan Senin kemarin bernama Hendrik. Dalam keterangannya, Hendrik mengaku mengenal dengan Almarhum Alamsyah Wongso sebagai teman dekat. Keduanya saling mengenal karena sama sama hobi menyelam. Sehingga tat kala kehidupan pribadi dari keduanya saling terbuka, karena hampir setiap hari ketemu.

Para Saksi Sebut  Objek Perkara Hasil Keringat Penggugat dan Almarhum Suaminya

  Pantauan Cendrawasih Pos, mulai dari saksi pertama sampai yang terakhir, hampir seluruhnya menerangkan bukti yang sama. Dimana menurut keterangan para saksi, harta warisan sebagai objek perkara tersebut hasil keringat Penggugat Chaterine Rose Lie dengan almarhum Alamsyah Wongso, bukan Tergugat (Anisa) atau Istri kedua almarhum.

Selain Hotel, Merk Toko Emas Benteng Jadi Objek Perkara

   Dalam keterangannya saksi bernama M Yusraeni menyampaikan dirinya mengenal almarhum Alamsyah Wongso dengan Istri pertamanya dalam hal ini Pengguat  Chaterine Rose Lie sejak tahun 1984. Dimana ketika itu saksi bekerja di salah satu toko milik Alamsyah Wongso yakni di Toko Emas Benteng yang terletak di jalan Setiapura No. 2 Kota Jayapura.

Sampai September PN Jayapura Tangani 1.454 Pekara

Kemudian perkara permohonan 746 perkara. Sementara perkara gugatan sederhana ada 13 perkara, pidana biasa 364 perkara. Tidak hanya itu perkara perlindungan anak sebanyak 8 perkara, pidana cepat 8 perkara, perkara anak 32, tindak pidana korupsi 37 perkara, dan PHI 16 perkara.

Setubuhi Siswi SMA, AR Terancam 15 Tahun

Karena perbuatan inilah ia harus berurusan dengan hukum dan kini kasusnya telah masuk ke Kejaksaan Negeri Jayapura usai dilimpahkan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, Jumat (29/9) siang.

Latest news

- Advertisement -spot_img