Ketua Marga Kahol, Esao Maguol Kahol, memberikan kesaksian emosional di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa mega proyek yang digulirkan oleh pemerintah pusat tidak membawa kesejahteraan, melainkan kehancuran total bagi ekosistem da
Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono,SH, MH menyatakan untuk yang pertama, tim baru menetapkan satu tersangka dalam perkara jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya dengan nilai anggaran sebesar Rp 8.251.000.000, yang mengakibatkan kerugian neg
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa. Dalam putusannya, hakim menilai dakwaan primer tidak terbukti,
Ketua Dewan Guru Besar FKUI, Prof. Dr. dr. Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, Sp.BP-RE, Subsp.T.(K), mengatakan rekomendasi tersebut merupakan sikap resmi aliansi 301 guru besar UI yang ditujukan kepada majelis hakim MA yang menangani per
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK sangat berhati-hati dalam mengadopsi aturan baru agar tidak menimbulkan persoalan hukum dalam proses penanganan perkara. “Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan jua
Perkara yang menyeret mantan Bendahara SMA Negeri 4 Jayapura Parmi Milka Mugiutomo, sebagai terdakwa utama ini terus bergulir untuk mendalami aliran dana serta mekanisme pengelolaan keuangan sekolah yang diduga merugikan keuangan negara kur
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana, tetapi juga terhadap barang bukti hasil tindak kejahatan agar tidak disalahgunakan kembali. Kepala Seksi Intelijen
Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara tersebut. Dimana untuk pilot pesawat, satu berkas perkara tersendiri. Sementara 2 penumpang pesawat juga berkas perkara. Bahkan Majel
"Dalam pokok perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," kata Sunoto kepada wartawan, Rabu (22/4). Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, dengan Hakim Anggota Eryusman da
Kuasa Hukum tiga Kontraktor Yulianto, SH, MH menyatakan setelah melakukan sidang akhirnya Bupati Mamberamo Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan harus membayar hutang proyek pekerjaan pembangunan sekolah Tahun 2010 kepada C
Memasuki hari ke-14 bulan pelaksanaan ibadah puasa, Pengadilan Agama Jayapura mencatat telah menerima 13 gugatan dan permohonan dua (2) perkara pada proses 19 Februari 2026 hingga Selasa, 3 Maret 2026. Meski demikian, be
“Untuk sementara kami fokus menyelesaikan tunggakan perkara terlebih dahulu sehingga hal tersebut menjadi prioritas agar penanganan kasus bisa lebih maksimal,” katanya.
Menurut Eka, penyelesaian tunggakan mencakup seluru
Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Anggota Brimob Bripka MS terhadap Siswa Mts yang berujung tewas terus bergulir. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya akan menangani secara transparan perka
Kebijakan menaikkan gaji hakim adhoc yang diambil pemerintah ini, menjadi jawaban atas keluhan panjang para hakim ad hoc yang selama bertahun-tahun menjalankan tugas berat dalam menegakkan hukum, namun dengan kesejahter
Proses pengiriman berkas perkara milik tersangka RI selaku pengedar narkotika jenis sabu di Mimika yang sebelumnya ditangkap di Homestay Cartenz, di Jalan Kelimutu, Mimika, Papua Tengah, Rabu 21 Januari 2026 itu dilakuka
Pengiriman berkas perkara ini kata Iptu Hempy dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Selasa 3 Februari 2026. “Pengiriman berkas perkara tersebut dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIT, bertempat di Kanto
Namun demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Tidak adanya kejelasan mengenai pelaku, motif, maupun hasil akhir penyelidikan menimbulkan tanda tanya besar.
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI. Secara hirarki organisatoris dan administra
Unttuk 34 perkara yang telah berkekuatan hukum tersebut yakni kasus penganiayaan dan pengeroyokan 16 perkara, pembunuhan3 perkara, pencurian 3 perkara, Narkotika 7 perkara, persetubuhan 3 perkara, pangan 2 perkara.
"Tahun 2024 lalu kami tangani sekitar 700 perkara, tapi tahun ini sudah mencapai 800 perkara, padahal belum memasuki akhir tahun. Artinya, ada peningkatan cukup signifikan dari sisi jumlah penanganan perkara," jelas Stan
Selain ganja, kasus lain seperti pengunaan sabu-sabu juga termasuk menonjol, meskipun tidak sebanyak kasus ganja. Adapun perbandingan diperkirakan Zaka yakni satu berbadan sepuluh (1:10) jumlahnya.
Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebutkan bahwa putusan majelis hakim tersebut seperti tidak diterima oleh JPU. Lantaran menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap setidakny
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim AKP.Sugarda Aditya Buwana Trenggono, S.T.K, M.H mengaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik berkas perkara dari mucikari RI alias Mami S diserahkan kepada Kejaksaan dalam
Dirinya menyoroti persoalan locus delicti (tempat kejadian perkara) yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Dimana peristiwa penangkapan terjadi di Jakarta, pada 17 Maret 2025 lalu, namun sidang digelar
“Uang ini (Rp10 miliar) dari salah satu saksi dalam perkara PON Papua Tahun 2021 dengan inisial YW,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, dalam keter
Penegasan ini disampaikan Kejati Papua melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse untuk menjawab keraguan publik bahwa perkara tersebut dipengaruhi kepentingan tertentu.
Pada momentum itu, KY Perhubungan (PKY) Papua melaksanakan kegiatan diskusi bersama dengan mengundang beberapa mitra strategis, beberapa diantaranya yaitu; Perwakilan dari Polsek Heram, Perwakilan dari Distrik Heram, dan
Penyerahan ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum terhadap Mabel dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api ilegal. Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi dua puc
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu (hanya sample seberat 6,7 gram), kosmetik ilegal, jerigen berisi cairan, pakaian, serta sejumlah alat tajam. Seluruh barang
Kajari menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti disamping dalam amar putusan dari setiap perkara tersebut dirampas untuk dilakukan pemusnahan. ‘’Sehingga hari ini, kita musnahkan secara bersama-sama,’’ jelasnya.
Zaka Talapatty menyebut, perkara penceraian itu disebabkan karena tiga faktor utama antara lain, karena ada orang ketiga dalam pernikahan, Kedua, faktor Ekonomi dan terakhir Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ia mengatakan kasus ini masih terus berjalan dan akan menjadi perhatian bersama. Karenanya ia berharap kepada hakim yang akan menangani kasus tersebut atau yang sedang berjalan saat ini, agar lebih cermat dan teliti terkait batas-batas tanah (Konstatering) yang disengketakan oleh pemohon.
Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi mengatakan bahwa dari total perkara di atas, tercatat sekitar 175 diantaranya merupakan perkara perceraian atau setara 69,17 persen. Dari 175 perkara perceraian, 52 perkara diantaranya merupakan perkara cerai talak yang diajukan oleh suami dan 123 perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri.
Tercatat, sepanjang tahun 2024 jumlah keseluruhan perkara yang ditangani PN Timika sebanyak 462 kasus yang mana 131 diantaranya adalah perkara pidana, 114 perkara perdata dan permohonan 217 perkara.
“Kami mendukung strategi khusus MK, termasuk tidak menunjuk hakim untuk menangani perkara Pilkada 2024 dari daerah asalnya masing-masing. Termasuk tidak menangani perkara yang berkaitan dengan keluarga atau saudara mereka yang kebetulan menjadi calon kepala daerah. Dengan strategi itu diharapkan tidak ada konflik kepentingan saat menangani sengketa pilkada,” kata Toha
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Glevierth Lubis. Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong mengatakan, dengan adanya tahap II ini maka kasus pengeroyokan ini akan segera memasuki proses persidangan.
Penanganan perkara tipikor ini kata dia bukan hanya kewenangan pengadilan, tapi dari berbagai pihak seperti kejaksaan, kepolisian dan pihak lain. Sejauh ini pengadilan negeri Jayapura selalu berkomitmen pada visi dan misi yang ada.
Sementara itu perkara gugatan khusus meliputi gugatan peralihan hubungan industrial (PHI) berkas yang masuk 28 perkara, dan perkara pidana sudah 288 perkara, serta pidana anak 16 perkara, dan juga perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terdapat 9 perkara. Dari jumlah yang ada, perkara sisa tahun 2023 sebanyak 386 perkara.
Kasus JW sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Rabu (24/7). JW diserahkan ke pihak kejaksaan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 dan siap untuk ke tahap proses hukum selanjutnya disidang pengadilan.
David menambahkan rata rata terdakwa narkotika ini adalah pengguna dan kurir, dengan rentang usia 17 tahun keatas. Itupun ada dua macam jenis yang dominan dipakai, yaitu sabu dan ganja.
Hanya dalam kurun waktu empat bulan, terhitung dari Januari hingga April 2024 kemarin, sudah ada 131 kasus yang telah diputuskan Pengadilan Agama dari jumlah 164 gugatan yang masuk. Sementara itu untuk kasus permohonan berjumlah 40 kasus dan yang telah diputuskan sebanyak 36 kasus. Total ada 204 perkara yang masuk.
Ahmad menjelaskan, yang paling dominan yang menjadi faktor penyebab terjadinya perceraian yakni akibat pertengkaran terus menerus, kemudian salah satu pihak meninggalkan salah satu pihak yang lain tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, kekerasan dalam rumah tangga, ekonomi dan judi.
Diketahui bahwa PT Elora Papua Abadi bekerja sama dengan dari Didik Tri Yuwono, untuk membangun perumahan dari PT Elora Papua Abadi di Cikombong Kelurahan Kamundu Merauke. Setelah membangun sekitar 20 unit rumah tipe 36, kemudian Didik Tri Yuwono mengajukan pembayaran kepoada Direktur PT Elora Papua Abadi, namun tak kunjung dibayar.
Secara prosedur, lanjut Derman, penanganan perkara pemilu akan berlangsung setelah pihak kejaksaan melimpahkan berkas perkara. Setelah menerima berkas pihak pengadilan akan melakukan pemeriksaan berkas, kemudian disidangkan hingga pada tahap putusan.
Kapolres I Ketut Suaryana menjelaskan bahwa informasi yang diperoleh pihaknya pemalangan tersebut terkait dengan tuntutan pemakaian lahan selama kurang lebih 18 tahun dengan jumlah tututan sebesar Rp 83 miliar.
Kuasa Hukum Korban KDRT, Gustaf R Kawer, menjelaskan korban mencari keadilan dalam proses hukum justru mendapat ketidakadilan dalam proses hukum. Pasalnya, terdakwa KDRT berinisial GRY yang adalah pejabat di Dinas Kominfo Provinsi Papua, justru mendapat perlakuan istimewa dengan tidak ditahan selama proses hukum.
Selama tahun 2023 beban perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jayapura sebanyak 2.370 perkara. Beban perkara tersebut dihitung dengan beban perkara sisa dari tahun 2022 sebanyak 289 perkara, ditambah perkara yang masuk pada tahun 2023 sebanyak 2.081 perkara.
Saksi yang dihadirkan Senin kemarin bernama Hendrik. Dalam keterangannya, Hendrik mengaku mengenal dengan Almarhum Alamsyah Wongso sebagai teman dekat. Keduanya saling mengenal karena sama sama hobi menyelam. Sehingga tat kala kehidupan pribadi dari keduanya saling terbuka, karena hampir setiap hari ketemu.
Pantauan Cendrawasih Pos, mulai dari saksi pertama sampai yang terakhir, hampir seluruhnya menerangkan bukti yang sama. Dimana menurut keterangan para saksi, harta warisan sebagai objek perkara tersebut hasil keringat Penggugat Chaterine Rose Lie dengan almarhum Alamsyah Wongso, bukan Tergugat (Anisa) atau Istri kedua almarhum.
Dalam keterangannya saksi bernama M Yusraeni menyampaikan dirinya mengenal almarhum Alamsyah Wongso dengan Istri pertamanya dalam hal ini Pengguat Chaterine Rose Lie sejak tahun 1984. Dimana ketika itu saksi bekerja di salah satu toko milik Alamsyah Wongso yakni di Toko Emas Benteng yang terletak di jalan Setiapura No. 2 Kota Jayapura.
Kemudian perkara permohonan 746 perkara. Sementara perkara gugatan sederhana ada 13 perkara, pidana biasa 364 perkara. Tidak hanya itu perkara perlindungan anak sebanyak 8 perkara, pidana cepat 8 perkara, perkara anak 32, tindak pidana korupsi 37 perkara, dan PHI 16 perkara.
Karena perbuatan inilah ia harus berurusan dengan hukum dan kini kasusnya telah masuk ke Kejaksaan Negeri Jayapura usai dilimpahkan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, Jumat (29/9) siang.
Dua tersangka pembunuhan di Boven Digoel yang merupakan paman dan keponakan berinisial LA alias Lucky dan NG alias Obet terhadap korban Damianus Dias Ambokasio Yaluwo di Jalan Trans Papua Kilometer 02 pada 31 Mei 2023 sekitar pukul 06.30 WIT dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (27/9
‘’Gugatan ini terkait dengan perkara yang viral dalam beberapa hari ini di Merauke, bahkan kami saling melapor antara Mr YGC dengan klien saya Ibu Monika selaku Direktur CV Ice Nusantara.
Admin CV ENAA Luisa Mampokem menyampaikan, pihaknya melakukan pekerjaan pemeliharaan dan rehabilitasi RS spesifikasi pembongkaran Gedung Paviliun dan Pematangan lahan pada RSUD Jayapura dengan nilai kontrak sebesar Rp 999 juta.
Dua pelaku jambret terhadap korban Ivan Dagonala di sekitar Pintu Air, Kelurahan Maro, Merauke Papua Selatan pada 30 Juni 2023 lalu, segera diserahkan penyidik Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim Gakkum yang dibackup Dinas Kehutanan kini bisa fokus untuk menuntaskan perkara pokok dengan tersangka Syamsunar. Hanya saja hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe menyampaikan, selanjutnya dibuatkan tanda terima uang dan akan diperlihatkan ke Majelis Hakim dalam perkara tersebut, pada sidang Senin depan.
Kasusnya sedang bergulir di kejaksaan dan segera disidangkan. Keduanya ditangkap berdasar laporan Polisi nomor : LP/A/09/IV/2023/SPKT/Polres Nduga/Polda Papua. Kepala Operasi Damai Cartenz 2023 Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka YL dan MM tersebut.
"Kami sudah laporkan ancaman itu tadi pagi ke Polda Papua. Oleh karena itu kami sampaikan kepada yang bersangkutan apabila merasa ada hal-hal yang tidak benarbukatika, dia punya hak juga untuk melapor ke pihak yang berwajib," kata Pdt. George Sorontou, dalam keterangan pers di kota Jayapura, Jumat (4/8).
Sejak Januari sampai dengan awal Agustus 2023, tercatat hanya ada 4 perkara banding yang ditangani. Diantaranya, perkara penguasaan anak, cerai talak, dan 2 diantaranya perkara cerai gugat.
‘’Setelah kita melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan selama ini, penyidik teman menemukan minimal 2 alat bukti dalam perkara ini sehingga lewat gelar perkara hari ini ditetapkan 2 tersangka yakni AR dan MR,’’ tandas Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK kepada wartawan di Mapolres Merauke, Jumat (21/7).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Merauke, Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, saat ditemui media ini membenarkan gugatan lahan Rumah Sakit Tipe B yang ada di belakang Perumahan Veteran Merauke tersebut.
Atas dasar tersebut PT Arras Protama Sejahtera melalui kantor hukum Yuliyanto & Associates selaku perusahaan penyedia alat olahraga sepatu roda itu akhirnya mengajukan gugatan dugaan wanprestasi ke Pengadaan Negeri Jayapura.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian bersama anggotanya. "Langsung Kasat Reskrim yang pimpin. Tersangka KW sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire," kata Kapolres dalam rilis Humas Polda Papua, Minggu (25/6) malam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe mengatakan, pelaksanaan tahap II dilaksanakan setelah Jaksa Penelitia menyatakan berkas perkara telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil atau dikenal dengan Istilah Perkara sudah P-21.
"Sebenanrya memang kalau soal waktu sidang itu tergantung pihak pengadilan yang menetukan, namun sebagai lembaga yang mengawasi kinerja hakim, kami minta agar mereka (Hakim) dapat profesional melayani setiap perkara," ujar Mehodius Kossay, di PN Jayapura Selasa (6/6).
Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke akan melakukan gelar perkara terkait dengan laporan polisi terhadap direktur PT Elora Papua Abadi Merauke berinisial RPS. Gelar perkara ini akan dilakukan penyidik Polres Merauke hari ini, Kamis (25/5).
Adapun empat terdakwa yang turut serta bersama enam anggota TNI AD melakukan mutilasi yaitu Roy Marthen Howay alias Roy, Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam Alias Ustad alias Umam dan Rafles Lakasa alias Rafles.
Mantan Kepala PMK Asmat tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 865 juta dan jika terdakwa tidak memiliki uang mengembalikan dan harta yang cukup untuk disita, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Pelaku SA (38) sementara bisa dikenakan pasal 531 ayat 1 atau 2 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun. Hal ini dikatakan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, Kamis (10/5), kemarin.
Namun, satu hal yang melegakan terdakwa dengan kuasa hukum Viktor Yeimo bahwa majelis hakim menolak sebagian tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pasal makar yang dikenakan tidak terbukti.
Sama seperti dua sidang sebelumnya, JPU juga berasalan bahwa materi tuntutan belum rampung dikarenakan ada persamaan barang bukti yang saat ini masih ada di Pengadilan Militer.
Adapun alasan pemberhentian pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi tersebut lantaran pada putusan sela majelis hakim menolak sebagian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan mengabulkan sebagian eksepsi (Pembelalan) kuasa hukum terdakwa. Sehingga dengan demikian, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Adapun dasar pertimbangan JPU mengajukan tuntutan kepada terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, selain itu perbuatan terdakwa menimbulkan kerusuhan dan pengrusakan oleh massa pendemo., serta terdakwa merupakan Ketua KNPB yaitu organisasi separatis yang melawan pemerintah R.I.
Seorang pengusaha di Jayapura bernama Yohanes terpaksa melaporkan salah satu pejabat Spil Jayapura, karena merasa dirugikan akibat harus membayar uang ratusan juta untuk mengeluarkan container yang berisi barang – barang jualan berbentuk sembako.
Kepala Kejaksaan Negri Jayapura Alex Sinuraya SH. MH mengatakan jajarannya melakukan pemusnahan barang bukti yang bersumber dari 81 perkara yang telah bermuatan hukum.
"Kita belum bisa berkomentar banyak terhadap kasus ini, pada prinsipnya dakwaan JPU tidak ada yang sesuai dengan fakta yang terjadi," tutur Rettop saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan JPU di PN Jayapura, Senin, (26/3).
"Salah satu alasan gugatannya adalah kekhawatiran hutan adat milik Marga Woro maka sudah dapat disimpulkan bahwa gugatan pimpinan marga woro merupakan bagian langsung dari perjuangan perlindungan hutan adat demi anak cucu pewaris hutan adat marga woro," kata Emanuel Gobai kepada wartawan, Sabtu (25/3).
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, penyidik Sat Reskrim Polres Jayawijaya menyerahkan tersangka pembunuhan di Pasar Potikelek bernisial NW (25) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis, (9/3), kemarin.
Kronologi kejadian sesuai laporan korban, kata Kasi Humas berawal saat korban berkomunikasi via telepon dengan Marketing PT.Elora Papia Abadi pada 8 Juli 2021 sekitar pukul 21.09 WIT, terkait prosedur pembelian 1 unit perumahan yang sedang dibangun oleh PT Elora Papua Abadi.
Yohanis Mambrasar, SH Tim Kuasa Hukum, Advokat PAHAM Papua mengatakan Ia telah menjalani sidang selama 4 bulan di PN Sorong sejak Oktober 2022- Januari 2023, pasca penangkapan dan penahanannya sejak 31 Januari 2022 dan tidak ada saksi yang melihat kejadian.
‘’Terdakwa mantan Sekda Mappi atas nama Ricky Bolang telah dijatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor yang dibacakan pada sidang yang digelar Kamis kemarin,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, saat dihubungi, Jumat (27/1).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka ini setelah berita acara pemeriksaannya dianggap lengkap oleh kejaksaan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob tetap pada komitmennya yakni tidak melakukan kesalahan yang merugikan negara.
"Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani, di Jayapura, Kamis (26/1) kemarin.
Setelah putusan spektakuler yakni seumur hidup dibacakan dalam peradilan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura terhadap terhadap terdakwa HF, lanjutan sidang kasus mutilasi empat warga sipil di Timika kembali berlanjut.
Majelis hakim yang dipimpin Kol Chk Sultan didampingi hakim anggota, Kol Chk Agus Husin dan Kol Chk Prastiti Siswayani mengetuk palu dengan putusan seumur hidup dan pemecatan terhadap Mayor HF.
Seperti biasanya setiap agenda sidang dari Juru bicara KNPB ini, para simpatisan Viktor Yeimo (VY)mengadakan aksi protes pembebasan Viktor Yeimo di depan Pengadilan Negeri Jayapura. Dan dalam persidangan VY aparat keamanan selalu melakukan penjagaan secara ketat.
“Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia segera awasi Proses Pemeriksaan Perkara Nomor : PDM-42/JPR/Eku.2/08/2021 di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura,” kata Koordinator Ligitasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobai SH, MH kepada Cenderawasih Pos, Sabtu, (21/1).
Sidang perkara dugaan Kasus makar, terhadap terdakwa Viktor Frederik Yeimo, (VY) selaku Juru Bicara KNPB, kembali digelar dipengadilan Negeri Jayapura Selasa (17/1) kemarin dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik.
Terdakwa dugaan Kasus makar, Viktor Frederik Yeimo, selaku Juru Bicara KNPB kembali melanjankan proses persidangan di pengadilan Negeri Jayapura, dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik.
Setelah menjalani proses pembantaran (perawatan kesehatan), terdakwa dugaan kasus makar, Viktor Frederik Yeimo (VY) selaku Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) kembali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, selasa, (12/1) dengan agenda pembacaan surat eksepsi (Keberatan) dari tim kuasa hukum terdakwa.
Ditangkapnya Gubernur Lukas Enembe oleh KPK sepatutnya menjadi warning bagi kepala daerah di Papua, bahwa siapa saja bisa berproses hukum, jika menyalahi aturan.
Dengan memanfaatkan media sosial, khususnya facabook, orang yang tak bertanggung jawab tersebut mencatut nama Pj Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, M.Si menghubungi sejumlah orang dengan menjanjikan pekerjaan atau jabatan dengan membayar sejumlah uang.
Sepanjang tahun 2022, sebanyak 73 kasus Narkoba yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkotika Polresta Jayapura Kota. Dari jumlah tersebut melibatkan sebanyak 75 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 11 orang Warga Negara Asing (WNA). Para pelaku saat ini sedang menjalankan proses hukuman.
Tiga pelaku yang diduga turut terlibat dalam kasus mutilasi empat orang warga asal Nduga, menjadi saksi terhadap lima terdakwa dari TNI AD yang menjalani sidang pengadilan militer yang digelar oleh Oditurat Militer IV-20 Jayapura.
Pertemuan antara kedua belah pihak tersebut dilakukan di Aula Mapolres Merauke dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke, Iptu Teguh Prasetyo didampingi Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke Iptu Yason AS. Sedangkan dari pihak Pelindo diwakili Manager Operasional Pelindo IV Merauke Yakobus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DS, kini harus menghadapi proses hukum. Bahkan, kasusnya saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, untuk diajukan ke persidangan.
Dalam sidang perdana ini menghadirkan lima orang tersangka, yakni Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.