Kejari Jayawijaya melaui Kasipidum Nurmin SH menyatakan, sejauh ini jumlah kasus togel yang sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya sebanyak 20 perkara dari Polres Jayawijaya, sementara yang telah dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 15 kasus.
WAMENA —Bentrokan warga yang terjadi di Jalan Trans Kimbim tepatnya di Kampung Honelama yang melibatkan kelompok dari Woken dan Costan Elopere yang terjadi pada Sabtu dan Minggu (12-13/11) lantaran dipicu dari kecurigaan terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan Korban Nus Khalolik meninggal dunia
Koalisi menyebutkan beberapa alasan. Pertama, persidangan ini memperlihatkan bahwa uji balistik atau uji proyektil senjata dalam kasus Paniai tidak menemukan hasil yang identik. Kedua, bukti lain berupa saksi yang dihadirkan menyebut terdakwa tak memiliki kewenangan melekat saat peristiwa terjadi.
Sidang dipimpin oleh Ketua majelis Rommel F Tampubolon, S. H., M. H didampinggi Hakim anggota Paulus Raiwaki,SR dan Yance Oakaila ST, MM. Dalam sidang kali ini, Penggugat menghadirkan saksi sebanyak 3 orang, namun yang diperiksa untuk memberikan keterangan hanya 1 (satu) orang, sebab 2 (dua) orang saksi lainnya sedang sakit sehingga tidak bisa memberikan keterangan.
Dari transferan inilah gubernur dianggap melakukan gratifikasi. KPK juga telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan dengan nomor B/536.DIK.00/09/2022. Surat ini ditandatangani oleh penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Senin (12/9).
Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan lanjutan sidangnya. Yang mana rencana sidang tahap putusan sela renananya diadakan pada tanggal 21 Juni lalu, namun waktu itu sidang juga ditunda, karena masih menunggu kordinasi dari pihak pihak pengurus Lapas terkait kelayakan tempat penahanan terdakwa.
Arnes memastikan jika sikap dari jaksa penuntut umum telah disampaikan pada Rabu (31/8) kemarin setelah 7 hari putusan sidang di Pengadilan Tipikor Jayapura, untuk mengajukan banding terhadap putusan yang di keluarkan karena putusan tak sesuai dengan tuntutan.
Karenanya sejak Maret-Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Jayapura berusaha mengejar para terpidana korupsi untuk menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan yang telah ditetapkan.
Dua pesawat yang dipesan Pemda Mimika melalui Dinas Perhubungan tersebut adalah untuk melayani masyarakat Mimika yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 dengan sumber anggaran dari APBD murni senilai Rp 79 miliar kemudian dianggarkan kembali pada APBD perubahan sebesar Rp 85 miliar lebih.
Yulius Beteuf, SH selaku kuasa hukum dari ketiga tersangka Warianti, Darmawati, dan Ita Tri Astuti, mendaftar permohonan pra peradilan tersebut di Pengadilan Negeri Jayapura. Alasan pemberi kuasa mengajukan permohonan praperadilan kepada ke 3 (tiga) termohon tersebut karena, penyidik maupun jaksa penuntut umum telah menerbitkan surat tersangka kepada ketiga kliennya, terkait surat perkara pangan kedaluwarsa.
Sidang putusan perdata ini dengan majelis hakim yang diketuai Ganang Haryudo Prakoso, SH, dengan hakim anggota I, I Made Bayu Gautama Suadi Putra,SH dan Hakim anggota II Indraswara Nugraha, SH, MH. Penggugat meminta bayaran sebesar Rp 1,181 miliar lebih kepada PT Elora Papua Abadi atas pekerjaan rumah yang belum dibayarkan oleh tergugat.
Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo, Jumat (19/8) menyebutkan, tiga saksi yang diperiksa diantaranya JWA selaku mantan Kepala Seksi Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Timika Tahun 2006-2013 yang bertugas memeriksa kelengkapan berkas dan memproses permohonan ketika sudah mendapatkan hasil dari bagian pengukuran.
Kapolres Jayawijaya, AKBP. Hesman S Napitupulu, SH., SIK., MH., menyatakan, untuk kasus Diego pihaknya telah membuat satu laporan polisi terkait tindak pidana pembunuhan dan telah berproses. Pihaknya telah memberikan Layanan Informasi Perkembangan Perkara (SP2HP) kepada keluarga korban bahwa tersangkanya sudah ada dua orang dan sementara sudah dibuatkan surat panggilan.
Plt Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Merauke Johanes Sahalatua, saat ditemui media di ruang kerjanya, Kamis (18/8) mengungkapkan, proses hukum terhadap 3 tersangka tersebut telah di-SP3 atau dihentikan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengeroyokan terhadap korban Pratu Malik yang merupakan anggota Paskhas Bandara Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, pada 22 April 2022 lalu di Lapangan Futsal Belakang Kantor Bupati Boven Digoel.
Ini dilaporkan langsung oleh pemilik wisma tersebut, Steve Dumbon. Kata Steve, berbagai upaya sudah dilakukan untuk meminta pelunasan, namun hingga kemarin pihaknya masih belum mendapatkan kejelasan soal itu.
Yosi Pangandaran, S. H, Wakil Ketua LBH Papua Justice & Peace yang menjadi Kuasa Hukum dari para pekerja mengaku akan mengikuti arahan dari PN Jayapura. Karena memang apa yang disampaikan oleh pihak pengadilan sesuai dengan keadaan anggaran yang ada.
"Kami masih menunggu konfirmasi dari dokter yang menangani terdakwa. Karena kalau sidang dilanjutkan tapi terdakwa masih sakit kan tidak baik juga,” jelas Edy Soeprayitno kepada wartawan, Senin (25/7).
Dimana rencana sidang tahap putusan sela akan digelar pada tanggal 21 Juni lalu, namun waktu itu sidang ditunda, karena masih menunggu kordinasi dari pihak-pihak pengurus Lapas terkait kelayakan tempat penahan terdakwa.
Untuk itu menyikapi maraknya pemberitaan di berbagai media massa lokal dan nasional terkait kasus dugaan gratifikasi/suap, yang menimpa RHP, maka FAKPP meminta kepada KPK agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi dan penanganan kasus-kasus lain di tanah Papua.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, SH., MH., menyampaikan bahwa untuk kasus korupsi di Bank Papua Cabang Enarotali terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi dengan nilai kerugian Rp 188 miliar dimana ada tersangka P selaku analisis kredit Bank Papua cabang Enarotali tahun 2012-2017, RL selaku kepala Bank Papua tahun 2017 dan MP selaku Kepala Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2017 – 2019.
Dari informasi yang beredar di media massa dan media sosial, penyidik KPK telah menetapkan Bupati RHP sebagai tersangka. Bahkan baru-baru ini ramai beredar di media sosial Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan KPK.
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (14/7) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Kajari Sutrisno Margi Utomo mengungkapkan, kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Satu orang sudah ditetapkan tersangka yakni BS, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Penahanan ini, lanjut Guntur Ohoiwutun terkait dengan mobil yang diambil oleh kliennya atas persetujuan Agustinus untuk diperbaiki. Untuk perbaikan mobil itu, mereka gunakan kredit dari Bank Sinar Mas. ‘
Penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka ini setelah keluarga tersangka dan masyarakat yang menamakan Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan Kabupaten Merauke melakukan aksi demo damai di depan KPPBC Merauke yang dijaga ketat oleh kepolisian.
Mobil dinas tersebut menurut Kajari Alexander Sinuraya, langsung dibawa ke Jakarta, Senin (4/7) yang diserahkan ke Pemkab Keerom melalui Yakonias Patrick Arim, A.Md.Keu selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Keerom dan disaksikan oleh Kepala Dinas Perindagkop Kab. Keerom Rulli Ririmase, SH., M.Si beserta pihak Badan Penghubung Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan kronologis kasus penganiayaan tersebut pada Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 03.30 WIT di Jln. Fak-Fak Abepantai, Distrik Abepura. Tersangka berinisial RS diduga melakukan tindak pidana kekerasan/penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Papua sedang mengusut dugaan korupsi pekerjaan tersebut yang menelan anggaran Rp 40 miliar lebih. Sejumlah mantan pejabat diyakini bakal segera berstatus sebagai tersangka. Pekerjaan ini sendiri masuk pada pekerjaan yang ditangani Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Pegunungan Bintang tahun anggaran 2017-2018.
Sidang kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Polisi Bripda Jason Ohee dan Bripda Bonjosi Urbinas oleh terdakwa berinisial (L), (Y), (F), dan (D), pada Senin 28 Maret lalu di Jalan Raya Abepura-Sentani, pada 28 Maret 2022 lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (23/6) kemarin. Sidang digelar dengan agenda pengajuan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Kobarrubun S.H menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Penanggulangan AIDS oleh terdakwa Yanuel Matuan alias Yan Matuan (YM), mantan ketua KPA Provinsi Papua, akhirnya diputus perkaran oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (22/4) kemarin
Hal ini, terkait dengan kelayakan tempat penahanan bagi terdakwa Vicktor Yeimo, sebagaiman yang dituntut oleh pihak Kuasa Hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. "Kita akan sidangkan lagi setelah adanya koordinasi dari dokter bahwa tempat penahanan terdakwa sudah memenuhi syarat UU Kementrian Kesehatan,” ungkap Edy Soeprayitno, Selasa (21/6).
Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan dan telah dilakukan pemberksaan tehadap 10 orang saksi terkait dalam kasus ini. Saksi yang dimintai keterangan ini baik yang diperiksa di Kota Jayapura maupun yang diperiksa saat tim turun ke Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya .
Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Suhidin, SH,M.Si, kepada Cenderawasih Pos melalui sambungan teleponnya, Rabu (15/6) kemarin, mengungkapkan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Senin (13/6).
Suasana mengharukan terjadi di Aula Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (14/6), kemarin. Itu terjadi saat Nitanel Manggoa sambil menangis tiba-tiba bersujud dan mencium kaki istrinya yang telah memberikan maaf atas perbuatan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Sidang digelar dengan agenda, putusan sela majelis Hakim atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat Hukum terdakwa, dengan Nomor Perkara 132/Pid.B/2022/PN Jap. Sidang putusan sela tersebut berlangsung melalui sistem daring, hanya penasehat hukum, jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang hadir di ruangan, sedangkan terdakwa hadir via zoom.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP. Mattinetta, S.Sos, MM kepada Cenderawasih Pos menyatakan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap maka saat ini pelaku merupakan tahan kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menyayangkan tindakan personel Polda Metro Jaya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kemarin pagi (18/1) polisi mendatangi rumah Haris dan Fatia dengan maksud jemput paksa.