Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Hakim : Ada Kesengajaan dan Perencanaan Dalam Kasus Ini

Sidang Perdana Kasus Mutilasi

JAYAPURA – Lima anggota TNI tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika pada Agustus menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Jayapura, Senin (12/12)

Dalam sidang perdana ini menghadirkan lima orang tersangka, yakni Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.

Ada pun sidang dengan agenda mendengar dakwaan dan pemeriksaan saksi dipimpin langsung Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto dan dua hakim anggota yakni Letkol Laut Chk Slamet Widodo dan Letkol Chk Arie Fitriansyah.

  Dalam pembacaan dakwaan, Oditur Militer Kol CHK Yunus Ginting menguraikan kronologis kejadian yang dimulai dari perencanaan, pembunuhan, hingga mutilasi dan pembakaran mobil milik para korban.

Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari Mayor Inf Hermanto Fransiskus Dakhi.

  Dalam persidangan kemarin, sebanyak dua saksi dari 19 saksi yang dihadirkan yakni Mayor Inf Hermanto Fransiskus dan satu warga sipil bernama Aktoro Lokbere. Hanya saja, Aktoro belum siap memberikan keterangannya.

  Dalalam kesaksiannya, Mayor Inf Hermanto mengaku Jek dalang dari semua ini. Bahkan, ia sendiri mengetahu adanya kasus mutilasi setelah diceritakan. “Saya tahu kejadian setelah diceritakan,” kata Hermanto dalam kesaksiannya.

Ia juga menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan pembunuhan hingga mutilasi tidak ada perintah dari atasan melainkan inisiatif sendiri. “Idenya dari Jek, kami rencananya menangkap dulu habis itu introgasi baru kami laporkan ke atasan. Dan dari kasus ini, saya dapat uang Rp 22 juta,” kata Hermanto dalam kesaksiannya.

  Hakim Ketua pun lantas menanyakan ke saksi, kenapa tidak melaporkan ke atasan ? Apakah karena ada uangnya ?

Baca Juga :  Penyelundupan Miras Kembali Manfaatkan Buruh TKBM

Dalam kesaksiannya, Hermanto melemparkan semuanya kepada Jek yang merupakan warga sipil. Menurutnya, Jek lah yang punya inisiatif mulai dari membunuh hingga melakukan mutilasi kepada empat warga sipil Nduga itu. “Yang punya ide memutilasi dan dikarungi idenya Jek,” kata saksi

  Lantas Hakim pun menanyakan, tahu dari mana kalau itu ide jek ? “Berdasarkan keterangan dari seluruh terdakwa” kata saksi menjawab pertanyaan Hakim Ketua.

   Hakim pun melanjutkan pertanyaannya, “Seandainya tidak ada ide mutilasi dari Jek, apakah tetap tidak ada mutilasi” ? “Tidak ada yang Mulia, karena saya sudah perintahkan untuk menangkap dan menginterogasi,” jawab saksi.

  Ketika ditanya keberadaan Jek, saksi sendiri tidak mengetahui keberadaan Jek saat ini namun yang pasti Jek lah otak dari semua ini.

Dalam pertanyaan hakim, “Siapa yang punya rencana melakukan penangkapan” ? “Saya yang punya ide dan melibatkan para terdakwa,” jawab saksi.

  Hakim pun lantas menyampaikan bahwa yang berperan sekali dalam kasus ini adalah saksi Mayor Inf Hermanto Fransiskus. “Harusnya apa yang dilakukan saksi setelah mendengar ada korban tapi menerima uang ? Harusnya melaporkan ke atasan bukan malah bingung dan menerima hasil dari kasus ini,” kata Hakim dalam persidangan tersebut.

  Menurut Hakim dalam persidangan tersebut, ada kesengajaan dan perencanaan dalam kasus ini. Pasalnya, saksi sudah tahu ada korban meninggal namun saksi malah diam dan tidak melaporkan ke atasan dan justru menerima hasil berupa uang Rp 22 juta.

Dalam kesaksiannya, Saksi mengaku mobil dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak. Sementara uang Rp 22 juta yang sempat diterima sudah dikembalikan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  RHP Minta Rukun Keluarga Jayawijaya Mendukung Pembangunan di Kabupaten Mimika

   Sementara itu, Oditur Militer Kol CHK Yunus Ginting menyampaikan sidang lanjutan akan dilakukan pada Rabu (14/12) untuk mendengarkan keterabgan saksi yang belum hadir.

Dijelaskan Yunus, kepada para terdakwa dalam dakwaan primernya 340 pembunuhan berencana 20 tahun dan hukuman mati serta subsider 338 dengan total pasal yang disangkakan sebanyak 8 pasal.

  “Dalam persidangan ini, si Jek sangat berperan dan dia sebagai saksi kunci. Kita upayakan untuk menghadirkan dia (Jek-red) dalam sidang berikutnya sehingga sidang jangan tertunda lagi. Di hari Rabu nanti, kita lakukan sidang online sehingga Jek bisa dihadirkan melalui Live dari Mimika,” terangnya.

  Kol CHK Yunus juga menyampaikan bahwa saksi secara keseluruhan berjumlah 19  orang namun yang hanya bisa memberikan kesaksiannya dalam sidang perdana sebanyak 1 orang.

Sementara itu di luar sidang, sejumlah keluarga korban mengikuti persidangan dengan membentangkan sejumlah pamflet dan baliho menuntut hukuman mati kepada para pelaku pembunuhan disertai mutilasi.

  Sebelumnya, pada 22 Agustus 2022 sekira pukul 21.50 WIT di SP 1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika telah terjadi pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang masyarakat Nduga yang dilakukan delapan anggota TNI.

  Setelah melakukan pembunuhan, semua korban dipotong kepalanya dan kedua kakinya dan dimasukan ke dalam karung. Selanjutnya dibuang di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

   Sementara itu, di luar ruangan sidang, sejumlah keluarga korban mengikuti persidangan dengan membentangkan sejumlah pamflet dan spanduk menuntut hukuman mati kepada para pelaku pembunuhan disertai mutilasi. Aksi ini berjalan aman dan tertib.(fia)

Sidang Perdana Kasus Mutilasi

JAYAPURA – Lima anggota TNI tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika pada Agustus menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Jayapura, Senin (12/12)

Dalam sidang perdana ini menghadirkan lima orang tersangka, yakni Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.

Ada pun sidang dengan agenda mendengar dakwaan dan pemeriksaan saksi dipimpin langsung Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto dan dua hakim anggota yakni Letkol Laut Chk Slamet Widodo dan Letkol Chk Arie Fitriansyah.

  Dalam pembacaan dakwaan, Oditur Militer Kol CHK Yunus Ginting menguraikan kronologis kejadian yang dimulai dari perencanaan, pembunuhan, hingga mutilasi dan pembakaran mobil milik para korban.

Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari Mayor Inf Hermanto Fransiskus Dakhi.

  Dalam persidangan kemarin, sebanyak dua saksi dari 19 saksi yang dihadirkan yakni Mayor Inf Hermanto Fransiskus dan satu warga sipil bernama Aktoro Lokbere. Hanya saja, Aktoro belum siap memberikan keterangannya.

  Dalalam kesaksiannya, Mayor Inf Hermanto mengaku Jek dalang dari semua ini. Bahkan, ia sendiri mengetahu adanya kasus mutilasi setelah diceritakan. “Saya tahu kejadian setelah diceritakan,” kata Hermanto dalam kesaksiannya.

Ia juga menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan pembunuhan hingga mutilasi tidak ada perintah dari atasan melainkan inisiatif sendiri. “Idenya dari Jek, kami rencananya menangkap dulu habis itu introgasi baru kami laporkan ke atasan. Dan dari kasus ini, saya dapat uang Rp 22 juta,” kata Hermanto dalam kesaksiannya.

  Hakim Ketua pun lantas menanyakan ke saksi, kenapa tidak melaporkan ke atasan ? Apakah karena ada uangnya ?

Baca Juga :  Tindakan DPRP Mengatasnamakan Otsus, Ilegal

Dalam kesaksiannya, Hermanto melemparkan semuanya kepada Jek yang merupakan warga sipil. Menurutnya, Jek lah yang punya inisiatif mulai dari membunuh hingga melakukan mutilasi kepada empat warga sipil Nduga itu. “Yang punya ide memutilasi dan dikarungi idenya Jek,” kata saksi

  Lantas Hakim pun menanyakan, tahu dari mana kalau itu ide jek ? “Berdasarkan keterangan dari seluruh terdakwa” kata saksi menjawab pertanyaan Hakim Ketua.

   Hakim pun melanjutkan pertanyaannya, “Seandainya tidak ada ide mutilasi dari Jek, apakah tetap tidak ada mutilasi” ? “Tidak ada yang Mulia, karena saya sudah perintahkan untuk menangkap dan menginterogasi,” jawab saksi.

  Ketika ditanya keberadaan Jek, saksi sendiri tidak mengetahui keberadaan Jek saat ini namun yang pasti Jek lah otak dari semua ini.

Dalam pertanyaan hakim, “Siapa yang punya rencana melakukan penangkapan” ? “Saya yang punya ide dan melibatkan para terdakwa,” jawab saksi.

  Hakim pun lantas menyampaikan bahwa yang berperan sekali dalam kasus ini adalah saksi Mayor Inf Hermanto Fransiskus. “Harusnya apa yang dilakukan saksi setelah mendengar ada korban tapi menerima uang ? Harusnya melaporkan ke atasan bukan malah bingung dan menerima hasil dari kasus ini,” kata Hakim dalam persidangan tersebut.

  Menurut Hakim dalam persidangan tersebut, ada kesengajaan dan perencanaan dalam kasus ini. Pasalnya, saksi sudah tahu ada korban meninggal namun saksi malah diam dan tidak melaporkan ke atasan dan justru menerima hasil berupa uang Rp 22 juta.

Dalam kesaksiannya, Saksi mengaku mobil dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak. Sementara uang Rp 22 juta yang sempat diterima sudah dikembalikan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Cegah Maladministrasi, Pengawasan Akan Dilakukan Secara Masif

   Sementara itu, Oditur Militer Kol CHK Yunus Ginting menyampaikan sidang lanjutan akan dilakukan pada Rabu (14/12) untuk mendengarkan keterabgan saksi yang belum hadir.

Dijelaskan Yunus, kepada para terdakwa dalam dakwaan primernya 340 pembunuhan berencana 20 tahun dan hukuman mati serta subsider 338 dengan total pasal yang disangkakan sebanyak 8 pasal.

  “Dalam persidangan ini, si Jek sangat berperan dan dia sebagai saksi kunci. Kita upayakan untuk menghadirkan dia (Jek-red) dalam sidang berikutnya sehingga sidang jangan tertunda lagi. Di hari Rabu nanti, kita lakukan sidang online sehingga Jek bisa dihadirkan melalui Live dari Mimika,” terangnya.

  Kol CHK Yunus juga menyampaikan bahwa saksi secara keseluruhan berjumlah 19  orang namun yang hanya bisa memberikan kesaksiannya dalam sidang perdana sebanyak 1 orang.

Sementara itu di luar sidang, sejumlah keluarga korban mengikuti persidangan dengan membentangkan sejumlah pamflet dan baliho menuntut hukuman mati kepada para pelaku pembunuhan disertai mutilasi.

  Sebelumnya, pada 22 Agustus 2022 sekira pukul 21.50 WIT di SP 1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika telah terjadi pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang masyarakat Nduga yang dilakukan delapan anggota TNI.

  Setelah melakukan pembunuhan, semua korban dipotong kepalanya dan kedua kakinya dan dimasukan ke dalam karung. Selanjutnya dibuang di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

   Sementara itu, di luar ruangan sidang, sejumlah keluarga korban mengikuti persidangan dengan membentangkan sejumlah pamflet dan spanduk menuntut hukuman mati kepada para pelaku pembunuhan disertai mutilasi. Aksi ini berjalan aman dan tertib.(fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya