Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Gelapkan HP, Karyawan Konter Terancam 5 Tahun Penjara

JAYAPURA-Seorang karyawan konter HP,  berinisial DS (31) terancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Pasalnya, DS yang dipercaya mengelola penjualan HP di tempat kerjanya, justru memanfaatkan kepercayaan pemilik konter HP, untuk menggelapkan puluhan handphone di tempat kerjanya.

  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DS, kini harus menghadapi proses hukum. Bahkan, kasusnya saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, untuk diajukan ke persidangan.

  Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara kasus pengelapan dengan pemberatan atau berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan ini telah diserahkan penyidik Pembantu Polsek Abepura  kepada pihak Kejaksaaan Negeri Jayapura, Rabu (7/12) lalu.

  “Berkas perkaranya sudah lengkap atau P21, dan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan,”ungkap Kapolsek, Senin (12/12) kemarin.

Baca Juga :  Sindikat Curat Dibongkar Polresta

   Selain penyerahan tersangka juga barang bukti berupa 2 (Dua) lembar kertas dari CV. Baliem kemudian, 64 (enam puluh empat) HandPhone (HP) dengan berbagai merek. Kapolsek Abepura mengatakan atas perbuatan pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, karena pelaku telah melanggar tindak Pidana Penggelapan dengan pemberatan atau berhubungan dengan pekerjaan/jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana.

    Kapolsek menerangkan bahwa tindak pidana Penggelapan dengan pemberatan atau berhubungan dengan pekerjaan atau  jabatan yang dilakukan oleh  pelaku DS terhadap korban Iwan terjadi sejak pada  1- 8 Oktober 2022 di Konter  HandPhone Aura di, Jalan Raya Abepura Kali Acai Distrik Abepura Kota Jayapura, dimana pelaku yang merupakan karyawan konter  HP “AURA” milik CV BALIEM menggelapkan barang di tempat ia bekerja. (rel/tri)

Baca Juga :  Pemkot Akan Sosialisasikan Perda New Normal ke Seluruh Kabupaten

JAYAPURA-Seorang karyawan konter HP,  berinisial DS (31) terancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Pasalnya, DS yang dipercaya mengelola penjualan HP di tempat kerjanya, justru memanfaatkan kepercayaan pemilik konter HP, untuk menggelapkan puluhan handphone di tempat kerjanya.

  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DS, kini harus menghadapi proses hukum. Bahkan, kasusnya saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, untuk diajukan ke persidangan.

  Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara kasus pengelapan dengan pemberatan atau berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan ini telah diserahkan penyidik Pembantu Polsek Abepura  kepada pihak Kejaksaaan Negeri Jayapura, Rabu (7/12) lalu.

  “Berkas perkaranya sudah lengkap atau P21, dan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan,”ungkap Kapolsek, Senin (12/12) kemarin.

Baca Juga :  Hanya 15 Meter Dapat 627 Botol Miras

   Selain penyerahan tersangka juga barang bukti berupa 2 (Dua) lembar kertas dari CV. Baliem kemudian, 64 (enam puluh empat) HandPhone (HP) dengan berbagai merek. Kapolsek Abepura mengatakan atas perbuatan pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, karena pelaku telah melanggar tindak Pidana Penggelapan dengan pemberatan atau berhubungan dengan pekerjaan/jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana.

    Kapolsek menerangkan bahwa tindak pidana Penggelapan dengan pemberatan atau berhubungan dengan pekerjaan atau  jabatan yang dilakukan oleh  pelaku DS terhadap korban Iwan terjadi sejak pada  1- 8 Oktober 2022 di Konter  HandPhone Aura di, Jalan Raya Abepura Kali Acai Distrik Abepura Kota Jayapura, dimana pelaku yang merupakan karyawan konter  HP “AURA” milik CV BALIEM menggelapkan barang di tempat ia bekerja. (rel/tri)

Baca Juga :  Siapkan Try Out Sebelum Hadapi Ujian Akhir

Berita Terbaru

Artikel Lainnya