Wednesday, April 23, 2025
32.7 C
Jayapura

Nunggak Pajak dan Berplat Luar Dilarang Parkir di Kantor Gubernur

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua akan memberlakukan peraturan terbaru, yaitu bagi kendaraan yang nunggak pajak dan berpelat nomor polisi luar akan dilarang parkir di kasawan kantor gubernur.

   Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengatakan, hal ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

  “Tidak boleh lagi, selain (plat nomor polisi)  PA masuk ke kantor Pemprov, ini sebagai konsekuensi kita untuk  menegakkan aturan,” kata Ramses kepada Cenderawasih Pos.

  Harusnya kata Ramses, jika kendaraan itu dimutasi atau pindah ke suatu daerah. Maka segera dilakukan mutasi juga plat kendaraannya menyesuaikan dimana kendaraan itu berada.

Baca Juga :  “Jalan Gajah” di Perbatasan Diminta Ditutup

  “Kan kendaraannya menggunakan jalan kita, namun pajak kendaraannya dibayar ke tempat lain. Kan ini tidak adil bagi kita,” tegasnya.

  Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Provinsi Papua, Elpius Hugi mengatakan, apa yang dilakukan bagian dari menggenjot PAD seiring dengan kondisi fiskal saat ini.

“Salah satu peluang yang kita lihat adalah menertibkan pembayar pajak kendaraan, nantinya kita akan lakukan uji coba di kantor gubernur dan Dispenda,” kata Elpius.

   Dua tempat itu menurut Elpius, ketika pengguna kendaraan mendatangi kantor gubernur maupun Bapenda. Maka kendaraan tersebut harus bebas pajak dan tidak menggunakan pelat luar.

  “Jadi kendaraannya harus bebas pajak dan pelat nomor PA baru bisa masuk dan parkir di kantor gubernur maupun Bappenda,” ujarnya.

Baca Juga :  150 prajurit dan PNS Korem 172/PWY Periksa HIV-AIDS

  Kata Elpius, sebelum hal ini benar-benar diterapkan. Pihaknya akan melakukan uji coba termasuk sosialisasi kepada masyarakat. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua akan memberlakukan peraturan terbaru, yaitu bagi kendaraan yang nunggak pajak dan berpelat nomor polisi luar akan dilarang parkir di kasawan kantor gubernur.

   Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengatakan, hal ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

  “Tidak boleh lagi, selain (plat nomor polisi)  PA masuk ke kantor Pemprov, ini sebagai konsekuensi kita untuk  menegakkan aturan,” kata Ramses kepada Cenderawasih Pos.

  Harusnya kata Ramses, jika kendaraan itu dimutasi atau pindah ke suatu daerah. Maka segera dilakukan mutasi juga plat kendaraannya menyesuaikan dimana kendaraan itu berada.

Baca Juga :  Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan KDRT Cawagub

  “Kan kendaraannya menggunakan jalan kita, namun pajak kendaraannya dibayar ke tempat lain. Kan ini tidak adil bagi kita,” tegasnya.

  Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Provinsi Papua, Elpius Hugi mengatakan, apa yang dilakukan bagian dari menggenjot PAD seiring dengan kondisi fiskal saat ini.

“Salah satu peluang yang kita lihat adalah menertibkan pembayar pajak kendaraan, nantinya kita akan lakukan uji coba di kantor gubernur dan Dispenda,” kata Elpius.

   Dua tempat itu menurut Elpius, ketika pengguna kendaraan mendatangi kantor gubernur maupun Bapenda. Maka kendaraan tersebut harus bebas pajak dan tidak menggunakan pelat luar.

  “Jadi kendaraannya harus bebas pajak dan pelat nomor PA baru bisa masuk dan parkir di kantor gubernur maupun Bappenda,” ujarnya.

Baca Juga :  Egianus Diduga Bakar Pesawat Karena Amunisi Tak Terkirim

  Kata Elpius, sebelum hal ini benar-benar diterapkan. Pihaknya akan melakukan uji coba termasuk sosialisasi kepada masyarakat. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya