PJ.Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, salah satu yang dilakukan pihaknya adalah melakukan penertiban terhadap fasilitas-fasilitas umum yang tidak berizin ataupun yang masa izinnya sudah selesai atau habis. Diantaranya papan reklame yang tersebar di beberapa titik di Kota Jayapura.
 Kebijakan ini telh menyebabkan sejumlah potensi pajak dan Retribusi Daerah mulai dihapus atau dihilangkan. Akibat pemberlakuan aturan tersebut, misalnya di Dinas Perhubungan Kota Jayapura saat ini sudah tidak bisa lagi mengambil retribusi dari pengelolaan terminal.
  Pihanya sudah mengupayakan untuk melakukan pemungutan. Terutama atas pemanfaatan bangunan pendukung seperti gasebo yang ada di pinggir pantai tempat wisata itu. Namun pihaknya masih menemukan banyak kendala.
  Dia berharap seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kolektor PAD, supaya mempunyai semangat dan motivasi yang sama untuk mengejar target PAD yang sudah diberikan di masing-masing OPD.
  Kata dia, merujuk pada aturan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah pada sejumlah potensi pajak dan retribusi yang dipungut oleh pemerintah. Akibatnya Bapenda harus kehilangan Rp 10 miliar dari potensi-potensi pajak dan retribusi yang sudah tidak boleh lagi dipungut di tahun 2024.
Edi menjelaskan, pengelolaan parkir sudah kerjasama dengan asosiasi karyawan karyawati Papua yang dikomandoi oleh Benny Suebu, sehingga secara resmi ada petugas parkir yang memakai seragam maupun memberikan karcis untuk dibayar bagi para pengendara yang menggunakan lahan parkir di tepi jalan.
 Bagi Jeri, sejarah bagian yang tak terpisahkan atas kemajuan suatu daerah. Bahkan melalui instansi teknis pengampu, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat, turut mengelola situs situs budaya yang dikelola langsung dan yang dikelola bersama Pemda kabupaten/kota.
  Hal itu disebabkan karena pemetaan wilayah PTFI masuk dalam Zona wilayah Papua Tengah. Sehingga pajak penghasilan dari PTFI diberikan kepada pemerintah daerah Papua Tengah. Karena itu, harus mulai melirik potensi lain yang bisa digali untuk menjadi sumber PAD bagi Pemprov Papua.
  Plt. Kepala Bapenda Kota Jayapura, Adolfina Taniau menjelaskan, dalam rangka menaikkan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura Bappenda melakukan pemungutan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan juga peraturan daerah di Kota Jayapura.
    Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke Dra. Hj. Majinur, M.Si mengungkapkan, Perda yang telah ditetapkan oleh DPR Kabupaten Merauke di tahun 2023 lalu itu mulai diberlakukan di awal tahun 2024. Majinur menjelaskan bahwa dengan Perda ini menjadi anugrah bagi provinsi dan kabupaten. Karena ada tambahan kewenangan namun ada juga pencabutan kewenangan.  Â