Thursday, May 9, 2024
25.7 C
Jayapura

Kasasi KPK Dikabulkan,Vonis Lepas Bupati Mimika Dianulir

MIMIKA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas vonis lepas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Kasasi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi megaproyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah.

Hal itu juga dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (25/4). “Informasi yang kami terima, benar, kasasi Tim Jaksa KPK telah diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI” kata Ali.

Ali melanjutkan, KPK mengapresiasi putusan tersebut, bahwa perbuatan penipuan Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Baca Juga :  Wabup Mimika Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Hoax Tentang Pemilu 

Kata Ali, dengan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi itu, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan Tim Jaksa dalam surat tuntutan.

Ali menyatakan, saat ini tim jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi dari putusan dimaksud. Namun, setelahnya akan dilaksanakan eksekusi dari tim jaksa eksekutor.

Sementara itu, Pantauan Cenderawasih Pos di laman resmi MA, kasasi ini diputuskan pada Rabu, 24 April 2024, oleh hakim agung yang diketuai oleh Prof Dr Surya Jaya bersama dengan anggotanya Hakim Ansori dan Hakim Ainal Mardhiah. Sedangkan Panitera penggantinya yakni Wendy Pratama Putra.

“Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan kasasi nomor 523 K/Pid.Sus/2024, yang dipantau Cenderawasih Pos dari laman resmi Mahkamah Agung, Selain itu, Eltinus Omaleng juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider dua tahun penjara. (mww/wen)

Baca Juga :  Kejar PTN, 332 Siswa Lulusan SMA di Mimika Ikut UTBK

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas vonis lepas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Kasasi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi megaproyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah.

Hal itu juga dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (25/4). “Informasi yang kami terima, benar, kasasi Tim Jaksa KPK telah diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI” kata Ali.

Ali melanjutkan, KPK mengapresiasi putusan tersebut, bahwa perbuatan penipuan Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Baca Juga :  KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Pengacara Lukas Enembe

Kata Ali, dengan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi itu, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan Tim Jaksa dalam surat tuntutan.

Ali menyatakan, saat ini tim jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi dari putusan dimaksud. Namun, setelahnya akan dilaksanakan eksekusi dari tim jaksa eksekutor.

Sementara itu, Pantauan Cenderawasih Pos di laman resmi MA, kasasi ini diputuskan pada Rabu, 24 April 2024, oleh hakim agung yang diketuai oleh Prof Dr Surya Jaya bersama dengan anggotanya Hakim Ansori dan Hakim Ainal Mardhiah. Sedangkan Panitera penggantinya yakni Wendy Pratama Putra.

“Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan kasasi nomor 523 K/Pid.Sus/2024, yang dipantau Cenderawasih Pos dari laman resmi Mahkamah Agung, Selain itu, Eltinus Omaleng juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider dua tahun penjara. (mww/wen)

Baca Juga :  Bupati  Romanus Kembalikan 1 Unit Mobil Dinas 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya