Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

KPK Cegah Gubernur Papua ke Luar Negeri

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Orang nomor satu di Provinsi Papua itu dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Senin (12/9).

Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September-7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri. “Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” ujar Nyoman.

Baca Juga :  Juni, Dana Pengamanan Pilkada TNI-Polri Dicairkan

Nama Lukas kini sudah masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Karena itu, Lukas tidak bisa pergi ke luar negeri melalui bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci terkait perkara dan alasan mencegah Lukas. Lembaga antirasuah baru membeberkan alasannya setelah seluruh penanganan perkara dinyatakan lengkap. (jawapos)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Orang nomor satu di Provinsi Papua itu dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Senin (12/9).

Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September-7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri. “Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” ujar Nyoman.

Baca Juga :  Pangdam Pastikan Oknum TNI Pelaku Mutilasi Bakal Dipecat

Nama Lukas kini sudah masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Karena itu, Lukas tidak bisa pergi ke luar negeri melalui bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci terkait perkara dan alasan mencegah Lukas. Lembaga antirasuah baru membeberkan alasannya setelah seluruh penanganan perkara dinyatakan lengkap. (jawapos)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya