JAYAPURA — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jayapura Tahun Anggaran 2026, Rabu (16/9).
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum bagi Pemerintah Kota Jayapura dan DPRK untuk memastikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah tetap diarahkan pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, SH., MH., dalam pidatonya menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar tahapan administratif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Abisai, pembahasan perubahan APBD harus menjadi momentum untuk memastikan kebijakan fiskal Pemerintah Kota Jayapura tetap berada pada jalur pelayanan publik, pembangunan, keberpihakan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah Kota Jayapura mengalami peningkatan. Pendapatan daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp1.450.166.999.557. Setelah perubahan, pendapatan daerah menjadi Rp1.528.193.128.491,40. Dengan demikian, terdapat peningkatan pendapatan sebesar Rp78.026.128.934,40.
JAYAPURA — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jayapura Tahun Anggaran 2026, Rabu (16/9).
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum bagi Pemerintah Kota Jayapura dan DPRK untuk memastikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah tetap diarahkan pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, SH., MH., dalam pidatonya menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar tahapan administratif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Abisai, pembahasan perubahan APBD harus menjadi momentum untuk memastikan kebijakan fiskal Pemerintah Kota Jayapura tetap berada pada jalur pelayanan publik, pembangunan, keberpihakan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah Kota Jayapura mengalami peningkatan. Pendapatan daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp1.450.166.999.557. Setelah perubahan, pendapatan daerah menjadi Rp1.528.193.128.491,40. Dengan demikian, terdapat peningkatan pendapatan sebesar Rp78.026.128.934,40.