Pendapatan Naik Rp78 Miliar, Belanja Bertambah Rp83 Miliar

   Sementara dari sisi belanja, perubahan APBD menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.482.284.657.957. Setelah perubahan meningkat menjadi Rp1.565.408.812.074,39.

Artinya, belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp83.124.154.117,39 atau sekitar Rp83,12 miliar.

  Menurut Abisai, peningkatan belanja tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas program dan pelayanan kepada masyarakat. Tambahan anggaran, kata dia, tidak boleh hanya berujung pada peningkatan aktivitas birokrasi, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

  “Setiap perangkat daerah harus memastikan setiap belanja yang dikelola memiliki hubungan yang jelas dengan target pembangunan daerah,” tegasnya.

  Dengan adanya penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah, posisi defisit APBD Tahun Anggaran 2026 juga mengalami perubahan. Defisit sebelum perubahan sebesar Rp32.117.658.400 dan setelah perubahan disesuaikan menjadi Rp37.215.683.582,99. Dengan demikian, terjadi peningkatan defisit sebesar Rp5.098.025.182,99.

Baca Juga :  Jerigen dan Kelapa Tua Sebagai Penyelamat

  Wali Kota menjelaskan, seluruh defisit tersebut ditutup melalui kebijakan pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) meningkat sebesar Rp5.098.025.182,99, dari sebelumnya Rp38.452.658.400 menjadi Rp43.550.683.582,99.

   Sementara dari sisi belanja, perubahan APBD menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.482.284.657.957. Setelah perubahan meningkat menjadi Rp1.565.408.812.074,39.

Artinya, belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp83.124.154.117,39 atau sekitar Rp83,12 miliar.

  Menurut Abisai, peningkatan belanja tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas program dan pelayanan kepada masyarakat. Tambahan anggaran, kata dia, tidak boleh hanya berujung pada peningkatan aktivitas birokrasi, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

  “Setiap perangkat daerah harus memastikan setiap belanja yang dikelola memiliki hubungan yang jelas dengan target pembangunan daerah,” tegasnya.

  Dengan adanya penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah, posisi defisit APBD Tahun Anggaran 2026 juga mengalami perubahan. Defisit sebelum perubahan sebesar Rp32.117.658.400 dan setelah perubahan disesuaikan menjadi Rp37.215.683.582,99. Dengan demikian, terjadi peningkatan defisit sebesar Rp5.098.025.182,99.

Baca Juga :  Jerigen dan Kelapa Tua Sebagai Penyelamat

  Wali Kota menjelaskan, seluruh defisit tersebut ditutup melalui kebijakan pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) meningkat sebesar Rp5.098.025.182,99, dari sebelumnya Rp38.452.658.400 menjadi Rp43.550.683.582,99.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya