JAYAPURA-Tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di tanah Papua masih perlu diperkuat. Dari 56 BLUD yang teridentifikasi di enam provinsi, baru empat yang tercatat memiliki regulasi yang memanfaatkan fleksibilitas pengadaan.
Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Muhammad Arif Supriyanto dalam kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan PBJ Desa dan BLUD se-Tanah Papua di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (16/9).
Arif menjelaskan, fleksibilitas pengadaan pada BLUD diberikan untuk mendukung pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus berjalan dalam kerangka transparansi, pengendalian dan akuntabilitas.
“Kita tidak ingin hanya datang membawa aturan. Kami ingin berkolaborasi bersama Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah daerah se-Tanah Papua untuk membangun tata kelola yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah,” kata Arif.
Minimnya regulasi tersebut mendapat perhatian Gubernur Papua Matius D. Fakhiri. Ia meminta seluruh pengelola BLUD di wilayah Papua segera melengkapi regulasi yang dibutuhkan agar fleksibilitas pengadaan dapat digunakan secara tepat dan tetap memiliki dasar hukum yang jelas.
JAYAPURA-Tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di tanah Papua masih perlu diperkuat. Dari 56 BLUD yang teridentifikasi di enam provinsi, baru empat yang tercatat memiliki regulasi yang memanfaatkan fleksibilitas pengadaan.
Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Muhammad Arif Supriyanto dalam kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan PBJ Desa dan BLUD se-Tanah Papua di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (16/9).
Arif menjelaskan, fleksibilitas pengadaan pada BLUD diberikan untuk mendukung pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus berjalan dalam kerangka transparansi, pengendalian dan akuntabilitas.
“Kita tidak ingin hanya datang membawa aturan. Kami ingin berkolaborasi bersama Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah daerah se-Tanah Papua untuk membangun tata kelola yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah,” kata Arif.
Minimnya regulasi tersebut mendapat perhatian Gubernur Papua Matius D. Fakhiri. Ia meminta seluruh pengelola BLUD di wilayah Papua segera melengkapi regulasi yang dibutuhkan agar fleksibilitas pengadaan dapat digunakan secara tepat dan tetap memiliki dasar hukum yang jelas.