Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Mantan Plt Kadis PUPR Keerom Ditahan di Lapas Abepura

Dilakukannya tahap dua dugaan kasus korupsi dengan tersangka mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom YROG, Kamis (8/6) malam.( Foto Kejari)

JAYAPURA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Jayapura menyerahkan tersangka mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom YROG, beserta barang bukti dugaan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma-Towe hitam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom Tahun anggaran 2018. Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (8/6) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe mengatakan, pelaksanaan tahap II dilaksanakan setelah Jaksa Penelitia menyatakan berkas perkara telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil atau dikenal dengan Istilah Perkara sudah P-21.

Baca Juga :  96 Persen Kamar di Hotel Baliem Pilamo Telah Di Booking Turis Asing Dan Lokal

“Tahap dua dilaksanaan di Lapas Klas IIA Abepura oleh Jaksa Achmad Kobarubun, dikarenakan yang bersangkutan telah ditahan pada tingkat penyidikan di Lapas Abepura,” terang Marvie, Jumat (9/6).

Lanjut Marvie menerangkan, setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti,  selanjutnya oleh Penuntut Umum tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan dengan alasan bahwa tersangka disangka melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.  Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga :  dr.Donal Willem S.Aronggear, S.B (K), Kembali Pimpin IDI Papua

Menurut Marvie, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Bahwa ancaman Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah paling lama 20 tahun, dengan demikian terhadap tersangka telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan,” jelas Marvie. (fia/wen)

Dilakukannya tahap dua dugaan kasus korupsi dengan tersangka mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom YROG, Kamis (8/6) malam.( Foto Kejari)

JAYAPURA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Jayapura menyerahkan tersangka mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom YROG, beserta barang bukti dugaan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma-Towe hitam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom Tahun anggaran 2018. Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (8/6) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe mengatakan, pelaksanaan tahap II dilaksanakan setelah Jaksa Penelitia menyatakan berkas perkara telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil atau dikenal dengan Istilah Perkara sudah P-21.

Baca Juga :  Situasi di Dogiyai Berangsur Kondusif

“Tahap dua dilaksanaan di Lapas Klas IIA Abepura oleh Jaksa Achmad Kobarubun, dikarenakan yang bersangkutan telah ditahan pada tingkat penyidikan di Lapas Abepura,” terang Marvie, Jumat (9/6).

Lanjut Marvie menerangkan, setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti,  selanjutnya oleh Penuntut Umum tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan dengan alasan bahwa tersangka disangka melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.  Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga :  Johanes Retop Nilai Dakwaan JPU Tak Sesuai dengan Fakta

Menurut Marvie, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Bahwa ancaman Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah paling lama 20 tahun, dengan demikian terhadap tersangka telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan,” jelas Marvie. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya