Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Tak Ada Anggaran, Gugatan Pekerja PT RML Ditolak

Gara-gara Anggaran Biaya Perkara di PN Jayapura Habis

JAYAPURA-Gugatan yang diajukan oleh pekerja dari PT RML  ditunda. Penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan oleh pekerja dari PT Rimba Mato Lestari kepada PT Mato Lestari disebabkan karena anggaran untuk biaya perkara di Pengadilan Negeri Jayapura telah habis digunakan untuk untuk biaya perkara sebelumnya.

  Yosi Pangandaran, S. H, Wakil Ketua LBH Papua Justice & Peace yang menjadi Kuasa Hukum dari para pekerja  mengaku akan mengikuti arahan dari PN Jayapura. Karena memang apa yang disampaikan oleh pihak pengadilan sesuai dengan keadaan anggaran yang ada.

  Yang mana di dalam UU RI N0. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, menjelaskan bahwa dalam proses beracara di Pengadilan hubungan industrial berperkara tidak di kenakan biaya termasuk biaya eksekusi yangg nilai gugatannya di bawah Rp, 150 juta.

  Karena tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh para pekerja kepada pihak PT RML sesuai dengan aturan yang ada, sehingga dalam kasus ini para pekerja tersebut tidak harus membayar biaya perkara. Namun karena anggaran yang ada di PN Jayapura telah digunakan untuk perkara lain, sehingga pihaknya pun mengikuti arahan dari Pihak Pengadilan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  Wakapolda: Jangan Mencari Sponsorship Dari Manapun!

   Lebih lanjut dia katakan bahwa adapun alternatif lain dari PN Jayapura, bahwa jika ingin perkara terkait PHK tersebut ingin tetap dilanjutkan, maka para pekerja harus membayar biaya perkara sebesar Rp 6, 5 juta secara mandiri.

  “Sangat tidak mungkin klien kami membayar biaya perkara secara mandiri karena saat ini mereka sudah tidak kerja, jadi mau dapat uang dari mana. Kami hanya berharap bahwa alasan dari PN Jayapura terkait kehabisan anggaran itu benar, namun jika tidak maka akan dipertanyakan ada apa dengan hal ini,” ujar Yosi Pangandaran saat ditemui wartawan di PN Jayapura, senin, (8/8).

  Lebih lanjut dia sampaikan bahwa laporan yang mereka terima dari Ketua pengadilan mengatakan jika pihak tergugat masih ingin melanjutkan sidang dari kasus tersebut maka, ditunggu sampai awal tahun 2023. Karena anggaran yang tersedia untuk tahun ini sudah digunakanuntuk perkara sebelumnya. “Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang ada, jika memang anggaran sudah terserap untuk perkara lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Di Jayapura Gibran Bakal Blusukan Pasar dan Bagi Susu

  Diketahui terkait perselisihan tersebut sebelumnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jayapura telah melakukan mediasi antara Pekerja dengan pihak PT Rimba Matoa Lestari. Mediasi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak mencapai kata sepakat.

   Dikarenakan tidak mencapai kata sepakat antara Pekerja dan pihak PT Rimba Matoa Lestari, kemudian para pekerja meminta bantuan hukum kepada Ketua LBH Papua Justice & Peace untuk menggugat kasus tersebut di pengadilan Negeri Jayapura. (rel/tri)

Gara-gara Anggaran Biaya Perkara di PN Jayapura Habis

JAYAPURA-Gugatan yang diajukan oleh pekerja dari PT RML  ditunda. Penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan oleh pekerja dari PT Rimba Mato Lestari kepada PT Mato Lestari disebabkan karena anggaran untuk biaya perkara di Pengadilan Negeri Jayapura telah habis digunakan untuk untuk biaya perkara sebelumnya.

  Yosi Pangandaran, S. H, Wakil Ketua LBH Papua Justice & Peace yang menjadi Kuasa Hukum dari para pekerja  mengaku akan mengikuti arahan dari PN Jayapura. Karena memang apa yang disampaikan oleh pihak pengadilan sesuai dengan keadaan anggaran yang ada.

  Yang mana di dalam UU RI N0. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, menjelaskan bahwa dalam proses beracara di Pengadilan hubungan industrial berperkara tidak di kenakan biaya termasuk biaya eksekusi yangg nilai gugatannya di bawah Rp, 150 juta.

  Karena tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh para pekerja kepada pihak PT RML sesuai dengan aturan yang ada, sehingga dalam kasus ini para pekerja tersebut tidak harus membayar biaya perkara. Namun karena anggaran yang ada di PN Jayapura telah digunakan untuk perkara lain, sehingga pihaknya pun mengikuti arahan dari Pihak Pengadilan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Harga dan Barang Kedaluwarsa

   Lebih lanjut dia katakan bahwa adapun alternatif lain dari PN Jayapura, bahwa jika ingin perkara terkait PHK tersebut ingin tetap dilanjutkan, maka para pekerja harus membayar biaya perkara sebesar Rp 6, 5 juta secara mandiri.

  “Sangat tidak mungkin klien kami membayar biaya perkara secara mandiri karena saat ini mereka sudah tidak kerja, jadi mau dapat uang dari mana. Kami hanya berharap bahwa alasan dari PN Jayapura terkait kehabisan anggaran itu benar, namun jika tidak maka akan dipertanyakan ada apa dengan hal ini,” ujar Yosi Pangandaran saat ditemui wartawan di PN Jayapura, senin, (8/8).

  Lebih lanjut dia sampaikan bahwa laporan yang mereka terima dari Ketua pengadilan mengatakan jika pihak tergugat masih ingin melanjutkan sidang dari kasus tersebut maka, ditunggu sampai awal tahun 2023. Karena anggaran yang tersedia untuk tahun ini sudah digunakanuntuk perkara sebelumnya. “Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang ada, jika memang anggaran sudah terserap untuk perkara lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Viktor Yeimo Dituntut Tiga Tahun Penjara

  Diketahui terkait perselisihan tersebut sebelumnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jayapura telah melakukan mediasi antara Pekerja dengan pihak PT Rimba Matoa Lestari. Mediasi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak mencapai kata sepakat.

   Dikarenakan tidak mencapai kata sepakat antara Pekerja dan pihak PT Rimba Matoa Lestari, kemudian para pekerja meminta bantuan hukum kepada Ketua LBH Papua Justice & Peace untuk menggugat kasus tersebut di pengadilan Negeri Jayapura. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya