Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 300 Juta

JAYAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 300 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe menyampaikan, selanjutnya dibuatkan tanda terima uang dan akan diperlihatkan ke Majelis Hakim dalam perkara tersebut, pada sidang Senin depan.

Adapun pengembalian uang negara tersebut dalam hal ini Penuntut Umum tindak pidana korupsi, pekerjaan jalan Tepanma – Towe Hitam, tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom, senilai Rp 4,6 M.

“Tersangkanya adalah HI yang kini telah ditahan di Lapas Kelas II A Abepura,” kata Marvie dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (9/8).

Baca Juga :  Tuntaskan Gaji Ke-13, ASN Keerom Harus Giat Bekerja

Dikatakan, adapun pengembalian uang tersebut dari total kerugian negara Rp 4 M. Dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Tepalma- Towe Hitam pada Dinas PUPR Kabupaten Keerom tahun 2018.

“Uang tersebut diserahkan oleh saudara Irwan yang merupakan anak dari terdakwa korupsi HI,” ucapnya.

Kata Marvie, terdakwa HI disangkakan melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Dan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (fia/wen)

Baca Juga :  Tekankan Pentingnya Transparansi Pencegahan Korupsi

JAYAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 300 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe menyampaikan, selanjutnya dibuatkan tanda terima uang dan akan diperlihatkan ke Majelis Hakim dalam perkara tersebut, pada sidang Senin depan.

Adapun pengembalian uang negara tersebut dalam hal ini Penuntut Umum tindak pidana korupsi, pekerjaan jalan Tepanma – Towe Hitam, tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom, senilai Rp 4,6 M.

“Tersangkanya adalah HI yang kini telah ditahan di Lapas Kelas II A Abepura,” kata Marvie dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (9/8).

Baca Juga :  Bank Papua Raih Lima Penghargaan Bergengsi di TOP BUMD Awards 2022

Dikatakan, adapun pengembalian uang tersebut dari total kerugian negara Rp 4 M. Dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Tepalma- Towe Hitam pada Dinas PUPR Kabupaten Keerom tahun 2018.

“Uang tersebut diserahkan oleh saudara Irwan yang merupakan anak dari terdakwa korupsi HI,” ucapnya.

Kata Marvie, terdakwa HI disangkakan melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Dan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (fia/wen)

Baca Juga :  Genap Dua Dekade, Pemkab Keerom Terus Menata Kesejahteraan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya