Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Lagi, Satpol PP Tangkap Truk Pasir Ilegal

MERAUKE– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Merauke kembali menangkap sebuah truk bermuatan pasir lokal. Truk dengan nomor polisi PA 9133 GA itu ditangkap Selasa (8/8).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai, S.STP, ditemui media ini mengungkapkan, truk tersebut ditangkap karena memuat pasir ilegal dan mengambil pasir dari lokasi yang tidak diperbolehkan digali atau diambil.

‘’Cukup banyak pelanggaran yang dilakukan sehingga kita tangkap,’’ kata Fransiskus Kamijai. Menurutnya, truk tersebut sudah  menjadi salah satu target pihaknya selama ini karena selalu mengambil dan mengangkut pasir lokal maupun tanah timbun secara ilegal. Karena itu, lanjut dia, pemilik kendaraan akan dijatuhi sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta.

Baca Juga :  10 Hari Dinas Kesehatan dan Puskesmas Rimba Jaya Dipalang 

‘’Kita berikan tindakan berupa denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta. Langsung bayar ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke dan mobil akan kita  lepas setelah membayar denda,’’ terangnya.

Namun jika tidak mau membayar denda  sebesar Rp 7,5 juta tersebut, tambah dia, maka diserahkan ke Polri  untuk dikenakan UU Lingkungan Hidup. ‘’Tentu  kalau dikenakan UU Lingkungan Hidup akan lebih berat karena menyangkut pidana,’’tandasnya. (ulo/tho)

MERAUKE– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Merauke kembali menangkap sebuah truk bermuatan pasir lokal. Truk dengan nomor polisi PA 9133 GA itu ditangkap Selasa (8/8).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai, S.STP, ditemui media ini mengungkapkan, truk tersebut ditangkap karena memuat pasir ilegal dan mengambil pasir dari lokasi yang tidak diperbolehkan digali atau diambil.

‘’Cukup banyak pelanggaran yang dilakukan sehingga kita tangkap,’’ kata Fransiskus Kamijai. Menurutnya, truk tersebut sudah  menjadi salah satu target pihaknya selama ini karena selalu mengambil dan mengangkut pasir lokal maupun tanah timbun secara ilegal. Karena itu, lanjut dia, pemilik kendaraan akan dijatuhi sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta.

Baca Juga :  Tetapkan Setiap 14 Agustus Hari Libur Fakultatif

‘’Kita berikan tindakan berupa denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta. Langsung bayar ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke dan mobil akan kita  lepas setelah membayar denda,’’ terangnya.

Namun jika tidak mau membayar denda  sebesar Rp 7,5 juta tersebut, tambah dia, maka diserahkan ke Polri  untuk dikenakan UU Lingkungan Hidup. ‘’Tentu  kalau dikenakan UU Lingkungan Hidup akan lebih berat karena menyangkut pidana,’’tandasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya