Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Tetapkan Setiap 14 Agustus Hari Libur Fakultatif

MERAUKE- Jika selama ini setiap tanggal 14 Agustus sebagai hari libur fakultatif  di Kabupaten Merauke memperingati misi Katolik masuk di Papua Selatan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan juga menjadikan 14 Agustus setiap tahunnya tersebut sebagai hari raya pekabaran injil atau misi Katolik masuk ke Papua Selatan.

   ‘’Kita Pemerintah Provinsi Papua Selatan sudah menetapkan bahwa setiap tanggal 14 Agustus setiap tahunnya  akan menjadi hari libur fakultatif di wilayah Provinsi Papua Selatan yang meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat,’’ kata Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT.

Dengan hari libur fakultatif tersebut, diharapkan seluruh umat Katolik di wilayah Papua Selatan dapat merayakan dan mensyukuri  perjalanan misi Katolik yang masuk Papua Selatan pertama kalinya tahun 1905.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Merauke Kembali Turun Jalan Tolak Kenaikan Harga BBM

   Sementara itu, Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah menetapkan setiap tanggal 14 Agustus sebagai hari libur fakultatif di wilayah Provinsi Papua Selatan.

‘’Itu tanda bahwa pemerintah menghargai gereja Katolik. Terima kasih, kepada pemerintah atas penghargaan ini,’’ jelasnya.    

Diketahui, sebelum DOB Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabnupaten Merauke dengan menerbitkan  Peraturan Daerah Kabupaten Merauke tentang Merauke sebagai gerbang Hati Kudus Yesus telah menetapkan setiap tanggal 14 Agustus sebagai hari libur fakultatif.

Namun hari libur ini, hanya berlaku untuk dilayah Kabupaten Merauke. Namun dengan  adanya peraturan Gubernur  yang menetapkan setiap 14 Agustus sebagai hari libur fakultatif di wilayah Provinsi Papua Selatan yang menjangkau 4 kabupaten yang ada di cakupan Provinsi Papua Selatan. (ulo/tho)

Baca Juga :  Polisi Siap Amankan, Pengumuman CPNS Masih KJ

MERAUKE- Jika selama ini setiap tanggal 14 Agustus sebagai hari libur fakultatif  di Kabupaten Merauke memperingati misi Katolik masuk di Papua Selatan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan juga menjadikan 14 Agustus setiap tahunnya tersebut sebagai hari raya pekabaran injil atau misi Katolik masuk ke Papua Selatan.

   ‘’Kita Pemerintah Provinsi Papua Selatan sudah menetapkan bahwa setiap tanggal 14 Agustus setiap tahunnya  akan menjadi hari libur fakultatif di wilayah Provinsi Papua Selatan yang meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat,’’ kata Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT.

Dengan hari libur fakultatif tersebut, diharapkan seluruh umat Katolik di wilayah Papua Selatan dapat merayakan dan mensyukuri  perjalanan misi Katolik yang masuk Papua Selatan pertama kalinya tahun 1905.

Baca Juga :  Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini  yang Dilakukan Inspektorat PPS   

   Sementara itu, Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah menetapkan setiap tanggal 14 Agustus sebagai hari libur fakultatif di wilayah Provinsi Papua Selatan.

‘’Itu tanda bahwa pemerintah menghargai gereja Katolik. Terima kasih, kepada pemerintah atas penghargaan ini,’’ jelasnya.    

Diketahui, sebelum DOB Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabnupaten Merauke dengan menerbitkan  Peraturan Daerah Kabupaten Merauke tentang Merauke sebagai gerbang Hati Kudus Yesus telah menetapkan setiap tanggal 14 Agustus sebagai hari libur fakultatif.

Namun hari libur ini, hanya berlaku untuk dilayah Kabupaten Merauke. Namun dengan  adanya peraturan Gubernur  yang menetapkan setiap 14 Agustus sebagai hari libur fakultatif di wilayah Provinsi Papua Selatan yang menjangkau 4 kabupaten yang ada di cakupan Provinsi Papua Selatan. (ulo/tho)

Baca Juga :  Soal DOB, Harus Belajar dengan Papua Barat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya