Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Tuntaskan Gaji Ke-13, ASN Keerom Harus Giat Bekerja


KEEROM – Pemerintah Kabupaten Keerom memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan pegawai P3K Kabupaten Keerom. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut., MUP., Selasa (20/6) kemarin.

Bupati mengatakan bahwa proses pembayaran telah mereka lakukan pada hari Senin (19/6) untuk seluruh ASN dan pegawai P3K dengan total Rp 13.351.687.850,00.

“Senin, tanggal 19 Juni 2023 saya telah melakukan pembayaran gaji 13 sebesar Rp. 13.351.687.850,00 untuk 3.159 ASN dan 137 Pegawai dengan perjanjian kontrak kerja atau P3K,” ungkap Bupati kepada awak media.

Orang nomor satu di Kabupaten Keerom itu menyebutkan bahwa pembayaran gaji 13 wajib dilakukan karena telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15. “Diharapkan pimpinan SKPD segera menyalurkan ke rekening ASN. Dan saya yakin sudah terslurkan kepada setiap rekekening penerima atau ASN,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Tetap Andalkan Isolasi Mandiri

Bupati juga memastikan bahwa pembayaran gaji 13 tersebut tanpa potongan sepersen pun.

 “Gaji 13 ini tidak ada pemotongan, termasuk pemotongan kredit bank. Sehingga gaji 13 diterima penuh. Jadi yang tidak terima penuh atau dipotong oleh bank atau apapun, itu telah menyalahi peraturan pemerintah,” ucapnya.

 Bupati juga membeberkan, bahwa pembayaran TPP bagi ASN Keerom saat sedang dalam tahapan verifikasi dan akan segera dibayarkan.

“Kepada ASN saya ingatkan untuk tidak banyak cengeng, tidak banyak menuntut. Buatlah sesuatu untuk bangsa dan daerah ini. Hak bapak ibu tidak akan dipotong dan tidak akan dikurangi. Pasti akan diterima, dan ingat juga kewajiban bekerja untuk bangsa dan masyarakat,” pungkasnya. (eri).

Baca Juga :  Tiga Pejabat Definitif Pertama yang Dilantik Pj Gubernur


KEEROM – Pemerintah Kabupaten Keerom memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan pegawai P3K Kabupaten Keerom. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut., MUP., Selasa (20/6) kemarin.

Bupati mengatakan bahwa proses pembayaran telah mereka lakukan pada hari Senin (19/6) untuk seluruh ASN dan pegawai P3K dengan total Rp 13.351.687.850,00.

“Senin, tanggal 19 Juni 2023 saya telah melakukan pembayaran gaji 13 sebesar Rp. 13.351.687.850,00 untuk 3.159 ASN dan 137 Pegawai dengan perjanjian kontrak kerja atau P3K,” ungkap Bupati kepada awak media.

Orang nomor satu di Kabupaten Keerom itu menyebutkan bahwa pembayaran gaji 13 wajib dilakukan karena telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15. “Diharapkan pimpinan SKPD segera menyalurkan ke rekening ASN. Dan saya yakin sudah terslurkan kepada setiap rekekening penerima atau ASN,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Tetap Andalkan Isolasi Mandiri

Bupati juga memastikan bahwa pembayaran gaji 13 tersebut tanpa potongan sepersen pun.

 “Gaji 13 ini tidak ada pemotongan, termasuk pemotongan kredit bank. Sehingga gaji 13 diterima penuh. Jadi yang tidak terima penuh atau dipotong oleh bank atau apapun, itu telah menyalahi peraturan pemerintah,” ucapnya.

 Bupati juga membeberkan, bahwa pembayaran TPP bagi ASN Keerom saat sedang dalam tahapan verifikasi dan akan segera dibayarkan.

“Kepada ASN saya ingatkan untuk tidak banyak cengeng, tidak banyak menuntut. Buatlah sesuatu untuk bangsa dan daerah ini. Hak bapak ibu tidak akan dipotong dan tidak akan dikurangi. Pasti akan diterima, dan ingat juga kewajiban bekerja untuk bangsa dan masyarakat,” pungkasnya. (eri).

Baca Juga :  Paskibra Diharap Tunjukkan Keteladanan Sebagai Pelajar yang Berprestasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya