Penangkapan ini dijelaskan Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., SIK., MH., berawal ketika anggota Polres Yalimo sedang patroli dan melihat pengendara sepeda motor yang perilakunya mencurigakan.
Ada juga honorer yang diduga baru bekerja selama setahun bahkan baru beberapa bulan, namun namanya terakomodir. Sementara honorer K2 yang masuk database pusat dan sudah bekerja lebih dari lima tahun, justru tidak diakomodir.
Sebagaimana tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang disiplin ANS.
Aparatur sipil negara (ASN) tak boleh main-main dengan jam kerja. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mewanti-wanti, bagi yang lalai akan langsung diberi sanksi.
Pasalnya, dalam peringatan HUT ke-14 Kabupaten Mamberamo Tengah yang diperingati secara sederhana tersebut, dirangkaikan dengan penyerahan SK CPNS Formasi tahun 2018 dan gaji, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah bagi 277 CPNS Formasi 2018.
Dia mengatakan, khusus untuk beras pemerintah mendatangkannya dari Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan dan saat ini utusan dari Pemerintah Kabupaten Jayapura sudah mengunjungi langsung wilayah itu untuk memastikan dan melihat langsung kualitas beras yang akan di sediakan untuk ASN di Kabupaten Jayapura.Â
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Marthen Kogoya mengatakan, hal ini dilakukan guna mengantisipasi jika Daerah Otonom Baru (DOB) ditetapkan. Terlebih kemarin diadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Papua di Jayapura.
 Kunjungan tersebut terkait dengan adanya sistem atau aplikasi informasi kinerja PNS secara nasional yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi kinerja PNS di Instansi Pemerintah. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Pasal 60, ayat (3).
Asisten I Sekda Mappi yang juga sebagai Plt Sekda Mappi, Dra Maria Goretti Letsoin, M.Pd, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi sehubungan dengan masalah yang dialami Yohanes Anggiri tersebut yang telah pensiun sejak 2017 lalu, namun tidak mendapatkan haknya berupa gaji pensiun.
  "Tadi di pemberitaan harian Cenderawasih Pos, penjelasan (BKN) yang mengatakan Kota Jayapura belum memasukkan data honorer itu tidak benar," ujar Robert J Betaubun kepada Cenderawasih Pos, Rabu (08/06).