Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Dituntut 7 Tahun, Pengedar Ganja Minta Keringanan 

JAYAPURA-Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja oleh terdakwa Rodny Aweri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa  (23/6) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim  Zaka Talapaty, S.H., M.H.

  Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Kobarrubun S.H menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

  Hal ini didasari barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa, 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berukuran sedang 1 (satu) unit handphone   warna biru tua beserta sim card yang dirampas penyidik untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Polres Merauke Tetapkan Mantan Kepala Dinas dan Bendahara  PMK Tersangka 

  Hal yang memberatkan jaksa dalam mengajukan tuntutan ini, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi penerus. Sedangkan hal yang meringkankan tuntutan terdakwa, karena terdakwa berlaku sopan dan berterus terang selama menjalani proses sidang.

  Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa, karena  terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dia juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa juga mempunyai tanggung jawab satu orang istri dan satu orang anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dari bapaknya. Terdakwa masih dalam keadaan sakit hernia, dan juga  belum pernah dihukum.

  Seusai pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa mengajukan keringanan tuntutan. Diapun mengungkapkan karena mempertimbangkan keluarganya. “Mohon diberikan keringanan Pak Jaksa, karena saya memiliki anak dan istri,” ucap, Rodny Aweri.

Baca Juga :  Eksepsi PH: Minta Hakim Bebaskan VY

  Sidang ditunda, untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan yang rencananya digelar pada Kamis (30/6) mendatang. (CR-267/tri)

JAYAPURA-Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja oleh terdakwa Rodny Aweri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa  (23/6) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim  Zaka Talapaty, S.H., M.H.

  Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Kobarrubun S.H menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

  Hal ini didasari barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa, 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berukuran sedang 1 (satu) unit handphone   warna biru tua beserta sim card yang dirampas penyidik untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Dorong Pembangunan, Pemprov Papua Pegunungan Gandeng Uncen

  Hal yang memberatkan jaksa dalam mengajukan tuntutan ini, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi penerus. Sedangkan hal yang meringkankan tuntutan terdakwa, karena terdakwa berlaku sopan dan berterus terang selama menjalani proses sidang.

  Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa, karena  terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dia juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa juga mempunyai tanggung jawab satu orang istri dan satu orang anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dari bapaknya. Terdakwa masih dalam keadaan sakit hernia, dan juga  belum pernah dihukum.

  Seusai pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa mengajukan keringanan tuntutan. Diapun mengungkapkan karena mempertimbangkan keluarganya. “Mohon diberikan keringanan Pak Jaksa, karena saya memiliki anak dan istri,” ucap, Rodny Aweri.

Baca Juga :  Hakim Diminta  Profesional Menangani Perkara

  Sidang ditunda, untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan yang rencananya digelar pada Kamis (30/6) mendatang. (CR-267/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya