Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Sidang Paniai Berdarah Dinilai Ajang Baku Tipu

Direktur ELSHAM Papua: Awalnya Ditetapkan Sebagai Sidang Ad hoc namun Kenyataan Seperti Sidang Kriminal Biasa

JAYAPURA – Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pengadilan Paniai 2014 semakin meragukan kredibilitas persidangan terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Koalisi menyebutkan beberapa alasan. Pertama, persidangan ini memperlihatkan bahwa uji balistik atau uji proyektil senjata dalam kasus Paniai tidak menemukan hasil yang identik. Kedua, bukti lain berupa saksi yang dihadirkan menyebut terdakwa tak memiliki kewenangan melekat saat peristiwa terjadi.

Koalisi meminta Kejaksaan Agung untuk lebih serius menyidik dan menuntut perkara Paniai. Kejaksaan Agung tidak boleh terpaku pada satu terdakwa saja, apalagi tanggung jawab pidananya atas kejadian pembunuhan tidak sah terhadap para remaja di Paniai masih jauh dari meyakinkan. Bahkan belum jelas siapa sesungguhnya para pelaku lapangan saat itu.

Semua orang yang bertanggungjawab secara pidana harus dibawa ke pengadilan, tanpa kecuali. Bukan hanya komando efektif di lapangan, tapi juga pembuat kebijakan yang menetapkan Operasi Aman Matoa V. Kebijakan inilah yang menyebabkan pengerahan aparat beserta kelengkapan senjata api, yang ketika itu diarahkan untuk menghadapi penduduk sipil.

Persidangan hari ini membuktikan bahwa tanggung jawab komando dalam kasus Paniai memang dapat diterapkan kepada terdakwa tunggal. Tapi itu tetap tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban dan para keluarganya.

Ahli hukum Universitas Airlangga, Iman Prihandono menyatakan tanggung jawab komando bisa diterapkan di kasus Paniai meski tanpa garis komando langsung, baik sepengetahuan ataupun tidak. Perwira tinggi tanpa garis komando langsung juga bisa dimintai tanggung jawab.

Lantas sejauh mana negara dapat melakukan serangan terhadap warga, Iman menerangkan itu bergantung kebijakan negara. “Kalau kebijakan represif, aparat bawah akan represif juga,” kata Iman.

Baca Juga :  Kuasa Hukum LE: Kami Mau Menanggapi Hal-hal yang jelas saja

Lanjut Iman menerangkan, jika dilihat dari BAP asal peluru, maka Koramil bisa dimintai tanggungjawab komando. “Yang paling dekat tentu komandan yang paling punya kewenangan mencegah personil untuk melakukan tembakan. Sampai atasannya, satu level di atas komandan di lapangan,” jelasnya.

Sementara ketidakhadiran Danramil perlu diselidiki apakah disebabkan tugas lain, yang artinya ia masih berada dalam tugas kemiliteran, atau karena ia sedang mengambil cuti, yang artinya ia sedang dibebastugaskan.

Terkait unsur sistematis dalam pelanggaran HAM ini, ahli membenarkan jika untuk konteks Papua, aparat penegak hukum tidak bisa melihat di satu lokasi, yakni Paniai, namun dari kejadian di Papua secara menyeluruh. Terlebih, Papua dianggap sebagai daerah rawan. Selama ini yang dilakukan aparat keamanan dalam merespon aksi massa memiliki pola yang jelas.

Ahli menegaskan pertanggungjawaban ini berlaku hingga komandan dengan pangkat lebih tinggi. “Yang bertanggungjawab atas semua pasukan itu harusnya Pangdam,” tegas Iman sebagaimana dari rilis Amnesty Indonesia.

Secara terpisah, Direktur ELSHAM Papua, Pdt. Matheus Adadikam, STh meragukan proses persidangan kasus Paniai Berdarah yang sedang berjalan awalnya ditetapkan sebagai sidang ad hoc namun kenyataan di persidangan seperti sidang kriminal biasa.

“Korban dan kita semua tidak akan menemukan apa apa dari persidangna Kasus Paniai Berdarah, kami menduga bahwa pemerintah mau pencitraan di depan dunia internasional dan Indonesia bahwa mereka serius menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, tetapi dalam kasus ini seakan sia sia, tidak ada unsur unsur yang dapat menjerat pelaku,” tegasnya.

Pdt Adadikam juga menegaskan bahwa pemerintah tidak serius dengan kasus pelanggaran HAM Berat Paniai. Sehingga itu, yang dikhawatirkan sedang didorongnya Kepres nomor 17 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Baca Juga :  DPRP-Pemprov Sepakat Hanya Urus 8 Kabupaten dan 1 Kota

“Tidak ada hasil dari persidangan kasus paniai berdarah, menurut kami pemerintah hanya mau menggunakan panggung persidangan kasus paniai berdarah untuk menunjukan mereka sedang menunaikan tugas dan tanggung jawabnya, namun nyatanya tidak. Sebab, jika benar benar negara bertanggung jawab maka para pelaku diserahkan ke pengadilan untuk diproses hukum secara benar, dalam kasus Paniai Berdarah, banyak yang sudah hilang,” tegasnya.

Pdt Adadikam menyampaikan bahwa Komnas HAM merekomendasikan peristiwa Paniai Berdarah sebagai kasus pelanggaran ham berat,  nyatanya banyak unsur yang hilang didalamnya misalnya siapa yang komando sudah tidak ada di situ

“Kasus Paniai Berdarah sebatas ajang baku tipu, negara sedang melakukan praktek impuinitas menyembunyikan pelaku bertahun tahun dalam kasus kasus seperti ini. Jangan biking pencitraan yang  menambah beban rakyat, para korban dan keluarga yang sudah  bertahun tahun mencari keadilan di negeri ini,” tegasnya

Sekedar diketahui, kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggota TNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.

Kejadian itu lantas memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Terdakwa IS yang jadi terdakwa merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Komandan Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (fia/wen)

Direktur ELSHAM Papua: Awalnya Ditetapkan Sebagai Sidang Ad hoc namun Kenyataan Seperti Sidang Kriminal Biasa

JAYAPURA – Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pengadilan Paniai 2014 semakin meragukan kredibilitas persidangan terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Koalisi menyebutkan beberapa alasan. Pertama, persidangan ini memperlihatkan bahwa uji balistik atau uji proyektil senjata dalam kasus Paniai tidak menemukan hasil yang identik. Kedua, bukti lain berupa saksi yang dihadirkan menyebut terdakwa tak memiliki kewenangan melekat saat peristiwa terjadi.

Koalisi meminta Kejaksaan Agung untuk lebih serius menyidik dan menuntut perkara Paniai. Kejaksaan Agung tidak boleh terpaku pada satu terdakwa saja, apalagi tanggung jawab pidananya atas kejadian pembunuhan tidak sah terhadap para remaja di Paniai masih jauh dari meyakinkan. Bahkan belum jelas siapa sesungguhnya para pelaku lapangan saat itu.

Semua orang yang bertanggungjawab secara pidana harus dibawa ke pengadilan, tanpa kecuali. Bukan hanya komando efektif di lapangan, tapi juga pembuat kebijakan yang menetapkan Operasi Aman Matoa V. Kebijakan inilah yang menyebabkan pengerahan aparat beserta kelengkapan senjata api, yang ketika itu diarahkan untuk menghadapi penduduk sipil.

Persidangan hari ini membuktikan bahwa tanggung jawab komando dalam kasus Paniai memang dapat diterapkan kepada terdakwa tunggal. Tapi itu tetap tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban dan para keluarganya.

Ahli hukum Universitas Airlangga, Iman Prihandono menyatakan tanggung jawab komando bisa diterapkan di kasus Paniai meski tanpa garis komando langsung, baik sepengetahuan ataupun tidak. Perwira tinggi tanpa garis komando langsung juga bisa dimintai tanggung jawab.

Lantas sejauh mana negara dapat melakukan serangan terhadap warga, Iman menerangkan itu bergantung kebijakan negara. “Kalau kebijakan represif, aparat bawah akan represif juga,” kata Iman.

Baca Juga :  Nasionalisme, Kebudayaan dan Olahraga OAP

Lanjut Iman menerangkan, jika dilihat dari BAP asal peluru, maka Koramil bisa dimintai tanggungjawab komando. “Yang paling dekat tentu komandan yang paling punya kewenangan mencegah personil untuk melakukan tembakan. Sampai atasannya, satu level di atas komandan di lapangan,” jelasnya.

Sementara ketidakhadiran Danramil perlu diselidiki apakah disebabkan tugas lain, yang artinya ia masih berada dalam tugas kemiliteran, atau karena ia sedang mengambil cuti, yang artinya ia sedang dibebastugaskan.

Terkait unsur sistematis dalam pelanggaran HAM ini, ahli membenarkan jika untuk konteks Papua, aparat penegak hukum tidak bisa melihat di satu lokasi, yakni Paniai, namun dari kejadian di Papua secara menyeluruh. Terlebih, Papua dianggap sebagai daerah rawan. Selama ini yang dilakukan aparat keamanan dalam merespon aksi massa memiliki pola yang jelas.

Ahli menegaskan pertanggungjawaban ini berlaku hingga komandan dengan pangkat lebih tinggi. “Yang bertanggungjawab atas semua pasukan itu harusnya Pangdam,” tegas Iman sebagaimana dari rilis Amnesty Indonesia.

Secara terpisah, Direktur ELSHAM Papua, Pdt. Matheus Adadikam, STh meragukan proses persidangan kasus Paniai Berdarah yang sedang berjalan awalnya ditetapkan sebagai sidang ad hoc namun kenyataan di persidangan seperti sidang kriminal biasa.

“Korban dan kita semua tidak akan menemukan apa apa dari persidangna Kasus Paniai Berdarah, kami menduga bahwa pemerintah mau pencitraan di depan dunia internasional dan Indonesia bahwa mereka serius menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, tetapi dalam kasus ini seakan sia sia, tidak ada unsur unsur yang dapat menjerat pelaku,” tegasnya.

Pdt Adadikam juga menegaskan bahwa pemerintah tidak serius dengan kasus pelanggaran HAM Berat Paniai. Sehingga itu, yang dikhawatirkan sedang didorongnya Kepres nomor 17 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Baca Juga :  Harus Steril, Pegawai Kantor Gubernur WFH

“Tidak ada hasil dari persidangan kasus paniai berdarah, menurut kami pemerintah hanya mau menggunakan panggung persidangan kasus paniai berdarah untuk menunjukan mereka sedang menunaikan tugas dan tanggung jawabnya, namun nyatanya tidak. Sebab, jika benar benar negara bertanggung jawab maka para pelaku diserahkan ke pengadilan untuk diproses hukum secara benar, dalam kasus Paniai Berdarah, banyak yang sudah hilang,” tegasnya.

Pdt Adadikam menyampaikan bahwa Komnas HAM merekomendasikan peristiwa Paniai Berdarah sebagai kasus pelanggaran ham berat,  nyatanya banyak unsur yang hilang didalamnya misalnya siapa yang komando sudah tidak ada di situ

“Kasus Paniai Berdarah sebatas ajang baku tipu, negara sedang melakukan praktek impuinitas menyembunyikan pelaku bertahun tahun dalam kasus kasus seperti ini. Jangan biking pencitraan yang  menambah beban rakyat, para korban dan keluarga yang sudah  bertahun tahun mencari keadilan di negeri ini,” tegasnya

Sekedar diketahui, kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggota TNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.

Kejadian itu lantas memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Terdakwa IS yang jadi terdakwa merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Komandan Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya