Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Ruang Tahanan Victor Yeimo Harus Sesuai Permenkes

JAYAPURA-Kordinator Mitigasi/Kuasa Hukum dari terdakwa Victor Yeimo, Emanuel Gobay, SH., MH., mempertanyakan perkembangan lanjutan sidang kasus kasus dugaan makar dengan terdakwa Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo yang sampai saat ini belum ada kejelasan.’

Dimana rencana sidang tahap putusan sela akan digelar pada tanggal 21 Juni lalu, namun waktu itu sidang ditunda, karena masih menunggu kordinasi dari pihak-pihak pengurus Lapas terkait kelayakan tempat penahan terdakwa.

Emanuel Gobay  mengatakan jika sampai saat ini ruang tahanan bagi terdakwa belum juga ada perbaikan, maka mereka minta agar penahanan terhadap terdakwa dialihkan status tahanannya menjadi tahanan kota.

“Kami sudah siapkan tempat penahanan untuk klien kami, yaitu di kantor Klasis GKI Kingmi di Kota Jayapura. Karena ruangan di situ cukup bagus bagi terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses pemulihan terhadap kesehatannya,” ujar Emanuel Gobay saat dihubungi via ponselnya, Minggu (24/7).

Baca Juga :  Haris dan Fatia Masih Berstatus Saksi

Kuasa Hukum terdakwa juga menegaskan, pihaknya akan menyetujui sidang lanjutan apabila ruang tahanan dari terdakwa sesuai dengan standar Permenkes. Mengingat kondisi kesehatan dari terdakwa yang cukup memprihatinkan, sehingga sangat  perlu ruangan tahanan dari Victor Yeoimo diperbaiki. Karena jika tidak, justru akan merugikan pihak terdakwa.

“Jangan juga karena desakan lalu mereka lanjutkan tahap sidang tanpa memperhatikan kesehatan dari klien kami. Apabila prosedurnya seperti itu, dengan tegas kami akan menolak, karena yang kami pikirkan ini terkait kesehatan dari klien,” tutur Emanuel Gobay.

Diketahui kasus yang menimpa Victor Yeimo tidak terlepas dari aksi rasis yang terjadi di Surabaya pada 16 Agustus 2019. Sebagai reaksi atas ucapan rasis di Surabaya itu, mahasiswa Papua di berbagai wilayah Indonesia termasuk Papua menggelar aksi mulai 19 Agustus 2019.

Baca Juga :  Minta Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Victor Yeimo didakwa menjadi salah satu penggerak aksi yang kemudian berbuntut kerusuhan di berbagai kota di Papua. Victor Yeimo yang menghilang pasca kerusuhan dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Satgas Nemangkawi kemudian menangkap Victor Yeimo pada 9 Mei 2021 di Jayapura
Setelah pemeriksaan polisi, perkaranya kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam sidang pertama pada pada Agustus 2021, pengadilan meyakini Victor Yeimo menderita TB MDR, dan harus menjalani perawatan. Selama enam bulan, juru bicara KNPB itu harus meminum delapan butir obat dan dua suntikan setiap harinya. Februari 2022, setelah selesai menjalani pengobatan selama enam bulan, Victor Yeimo kembali diajukan ke meja hijau. Sidang pertama digelar pada 22 Februari. (rel)

JAYAPURA-Kordinator Mitigasi/Kuasa Hukum dari terdakwa Victor Yeimo, Emanuel Gobay, SH., MH., mempertanyakan perkembangan lanjutan sidang kasus kasus dugaan makar dengan terdakwa Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo yang sampai saat ini belum ada kejelasan.’

Dimana rencana sidang tahap putusan sela akan digelar pada tanggal 21 Juni lalu, namun waktu itu sidang ditunda, karena masih menunggu kordinasi dari pihak-pihak pengurus Lapas terkait kelayakan tempat penahan terdakwa.

Emanuel Gobay  mengatakan jika sampai saat ini ruang tahanan bagi terdakwa belum juga ada perbaikan, maka mereka minta agar penahanan terhadap terdakwa dialihkan status tahanannya menjadi tahanan kota.

“Kami sudah siapkan tempat penahanan untuk klien kami, yaitu di kantor Klasis GKI Kingmi di Kota Jayapura. Karena ruangan di situ cukup bagus bagi terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses pemulihan terhadap kesehatannya,” ujar Emanuel Gobay saat dihubungi via ponselnya, Minggu (24/7).

Baca Juga :  Hari ini, Penyidik Gelar Perkara

Kuasa Hukum terdakwa juga menegaskan, pihaknya akan menyetujui sidang lanjutan apabila ruang tahanan dari terdakwa sesuai dengan standar Permenkes. Mengingat kondisi kesehatan dari terdakwa yang cukup memprihatinkan, sehingga sangat  perlu ruangan tahanan dari Victor Yeoimo diperbaiki. Karena jika tidak, justru akan merugikan pihak terdakwa.

“Jangan juga karena desakan lalu mereka lanjutkan tahap sidang tanpa memperhatikan kesehatan dari klien kami. Apabila prosedurnya seperti itu, dengan tegas kami akan menolak, karena yang kami pikirkan ini terkait kesehatan dari klien,” tutur Emanuel Gobay.

Diketahui kasus yang menimpa Victor Yeimo tidak terlepas dari aksi rasis yang terjadi di Surabaya pada 16 Agustus 2019. Sebagai reaksi atas ucapan rasis di Surabaya itu, mahasiswa Papua di berbagai wilayah Indonesia termasuk Papua menggelar aksi mulai 19 Agustus 2019.

Baca Juga :  Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 300 Juta

Victor Yeimo didakwa menjadi salah satu penggerak aksi yang kemudian berbuntut kerusuhan di berbagai kota di Papua. Victor Yeimo yang menghilang pasca kerusuhan dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Satgas Nemangkawi kemudian menangkap Victor Yeimo pada 9 Mei 2021 di Jayapura
Setelah pemeriksaan polisi, perkaranya kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam sidang pertama pada pada Agustus 2021, pengadilan meyakini Victor Yeimo menderita TB MDR, dan harus menjalani perawatan. Selama enam bulan, juru bicara KNPB itu harus meminum delapan butir obat dan dua suntikan setiap harinya. Februari 2022, setelah selesai menjalani pengobatan selama enam bulan, Victor Yeimo kembali diajukan ke meja hijau. Sidang pertama digelar pada 22 Februari. (rel)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya