Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Lima Kasus Penyalahgunaan, Rugikan Negara Rp 4,2 M

Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna (kanan) didampingi Kasubdit Tindak Pidana Korupsi, AKBP  Yohanes Agustiandaru saat memberikan keterangan pers, Kamis (9/1).( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Sepanjang tahun 2019, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua mencatat ada lima kasus penyalahgunaan dana desa yang menelan kerugian negara sebesar Rp 4,2 M.

Lima kasus penyalahgunaan dana desa ini terjadi di lima kabupaten yaitu  Kabupaten Merauke, Asmat, Jayapura, Nabire dan Kabupaten Keerom.

Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna menjelaskan, penyalahgunaan dana desa terbanyak yakni terjadi di Kabupaten Merauke dengan nilai Rp 1.820.195.295. Disusul Kabupaten Asmat sebesar  Rp 1,262,975,650, Kabupaten Jayapura Rp.764.403.592, Kabupaten Nabire Rp 337.927.000, dan Kabupaten Keerom Rp 70.000.000.

“Kalau dilihat dari data yang ada, untuk penyalahgunaan dana desa terbanyak sejauh ini yakni berada di Kabupaten Merauke dan Kabupaten Asmat,” ungkap Ricko didampingi Kasubdit Tindak Pidana Korupsi, AKBP  Yohanes Agustiandaru kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (9/1).

Baca Juga :  Polisi Tak Akan Kompromi

Adapun motif dalam kasus penyalahgunaan dana desa kata mantan  Kapolres Biak Numfor ini yakni untuk memperkaya diri sendiri.

“Ada beberapa faktor penyebab kasus penyalahgunaan dana desa yakni memperkaya diri sendiri. Ada juga ketidakpahaman terkait penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan itu seperti apa,” tuturnya.

Dikatakan, kasus ini rata-rata melibatkan oknum kepala kampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ada pula oknum perangkat kampung terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun dalam rangka pengawasan dana desa, pihaknya telah membangun koordinasi dengan beberapa pihak salah satunya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Berdasarkan MOU, ada pemulihan dimana pengembalian dana desa. Namun apabila pemulihan itu tidak bisa dilakukan maka secara otomatis akan naik pada taraf penyelidikan oleh penyidik,” pungkasnya. (fia/nat)

Baca Juga :  KONI Papua Minta Bulan Maret-April 2021
Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna (kanan) didampingi Kasubdit Tindak Pidana Korupsi, AKBP  Yohanes Agustiandaru saat memberikan keterangan pers, Kamis (9/1).( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Sepanjang tahun 2019, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua mencatat ada lima kasus penyalahgunaan dana desa yang menelan kerugian negara sebesar Rp 4,2 M.

Lima kasus penyalahgunaan dana desa ini terjadi di lima kabupaten yaitu  Kabupaten Merauke, Asmat, Jayapura, Nabire dan Kabupaten Keerom.

Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna menjelaskan, penyalahgunaan dana desa terbanyak yakni terjadi di Kabupaten Merauke dengan nilai Rp 1.820.195.295. Disusul Kabupaten Asmat sebesar  Rp 1,262,975,650, Kabupaten Jayapura Rp.764.403.592, Kabupaten Nabire Rp 337.927.000, dan Kabupaten Keerom Rp 70.000.000.

“Kalau dilihat dari data yang ada, untuk penyalahgunaan dana desa terbanyak sejauh ini yakni berada di Kabupaten Merauke dan Kabupaten Asmat,” ungkap Ricko didampingi Kasubdit Tindak Pidana Korupsi, AKBP  Yohanes Agustiandaru kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (9/1).

Baca Juga :  Jangan Melangkahi Gubernur Jika Berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat

Adapun motif dalam kasus penyalahgunaan dana desa kata mantan  Kapolres Biak Numfor ini yakni untuk memperkaya diri sendiri.

“Ada beberapa faktor penyebab kasus penyalahgunaan dana desa yakni memperkaya diri sendiri. Ada juga ketidakpahaman terkait penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan itu seperti apa,” tuturnya.

Dikatakan, kasus ini rata-rata melibatkan oknum kepala kampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ada pula oknum perangkat kampung terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun dalam rangka pengawasan dana desa, pihaknya telah membangun koordinasi dengan beberapa pihak salah satunya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Berdasarkan MOU, ada pemulihan dimana pengembalian dana desa. Namun apabila pemulihan itu tidak bisa dilakukan maka secara otomatis akan naik pada taraf penyelidikan oleh penyidik,” pungkasnya. (fia/nat)

Baca Juga :  Skenario Pembunuhan Terencana Matang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya