Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Sudah 234 Peserta BPJS Mandiri Minta Turun Kelas

JAYAPURA- Sebagai upaya peningkatan layanan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 yang didalamnya memuat penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan membuka kemudahan peserta untuk perubahan kelas perawatan. 

Terhitung 9 Desember 2019, sudah ada 234 jiwa peserta BPJS yang mengajukan penurunan kelas.  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah menyebutkan, 234 jiwa yang melakukan penurunan kelas di wilayah kerja Kantor Cabang Jayapura dari kelas 1 ke kelas 2 sebanyak 42 Jiwa, dari kelas 1 ke kelas 3 sebanyak 31 Jiwa dan dari kelas 2 ke Kelas 3 sebanyak 161 Jiwa dengan total 234 jiwa. 

Dikatakan, sampai dengan 30 April 2020 peserta mandiri yang ingin mengubah kelas rawatan bisa dilakukan, tanpa perlu syarat sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun. Dalam aturan sebelumnya, syarat perubahan kelas bagi peserta mandiri adalah 1 tahun. 

“Namun disampaikan bahwa selama periode terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020, setelah itu berlaku aturan awal. Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan pindah dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK yang terdaftar peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) juga mengikuti kelas rawatan yang sama,”ujar Djamal melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (9/1).

Djamal menyebutkan, wilayah kerja Kantor Cabang Jayapura meliputi 9 Kabupaten/Kota yaitu, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mimika, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Puncak. 

Baca Juga :  Kerusuhan di PNG, Sebanyak 13 Ribu WNI Dipastikan Tak Terdampak

“Perlakuan Khusus turun Kelas selama Bulan Januari 2020 bagi peserta PBPU/BP perorangan, maka kelas perawatan baru diberlakukan pada bulan berjalan dengan kondisi Peserta PBPU status aktif belum membayar iuran bulan Januari 2020. Sebaliknya jika peserta PBPU status aktif sudah membayar iuran bulan Januari 2020, maka kelebihan pembayaran iuran bulan Januari 2020 atas penurunan kelas yang telah dilakukan akan diperhitungkan sebagai saldo lebih yang menjadi pengurang saat pembayaran iuran bulan Februari 2020”jelasnya. 

Sementara itu, untuk peserta PBPU non aktif ingin melunasi tunggakan sekaligus turun kelas, peserta terlebih dahulu melunasi tunggakan iuran dan membayar iuran bulan Januari 2020 sesuai kelas. Dan jumlah tagihan yang telah terbentuk di kanal pembayaran dengan syarat dan Ketentuannya yaitu Iuran bulan Januari 2020 menyesuaikan dengan kelas perawatan yang baru.

Untuk pembayarannya menurut Djamal dapat langsung dibayarkan di kanal pembayaran setelah proses turun kelas dilakukan. Jika pembayaran iuran melewati tanggal 31 Januari 2020 maka status peserta akan menjadi non aktif. 

“Kebijakan khusus tidak berlaku untuk penurunan kelas perawatan yang dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Penurunan kelas perawatan bagi Peserta PBPU/BP yang statusnya non aktif dan belum melunasi tunggakan serta penurunan kelas perawatan bagi Peserta PBPU/BP yang sedang menjalani perawatan di FKRTL ( Surat Pernyataan Tidak Pernah/Sedang Menjalani Rawat Inap di RS selama bulan Januari 2020),” tambahnya. 

Baca Juga :  Perlakuan Istimewa untuk si Ikan Bahan Sup di Tiongkok

Djamal menyatakan kebijakan khusus diberlakukan mulai tanggal 2 sampai dengan  31 Januari 2020. Setelah periode waktu tersebut hingga tanggal 30 April 2020 berlaku ketentuan program Perubahan Kelas Tidak Sulit (PRAKTIS) yaitu memberikan kemudahan dalam layanan administrasi peserta PBPU/BP perorangan yang menginginkan perubahan kelas. Sesuai dengan kemampuan tanpa harus menunggu masa waktu satu tahun di kelas perawatan yang sama. 

“Program Praktis ini dapat dilakukan melalui Care Center BPJS Kesehatan 1500 400, mobile customer service, Kantor BPJS Kesehatan maupun secara langsung dapat dilakukan tanpa meninggalkan rumah melalui aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.

Djamal mengatakan keluhan yang sering disampaikan peserta selama berobat di fasilitas kesehatan (Faskes) yaitu terkait dengan sarana prasarana dan Obat, diharapkan dengan penyesuaian Iuran dapat meningkatkan mutu layanan kepada peserta JKN-KIS. 

“Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura yang membawahi 9 kabupaten/kota sudah berkerja sama dengan 199 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) antara lain Puskesmas, Klinik dan Dokter Praktek Perorangan, sedangkan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang sudah bekerja sama sebanyak 16 Rumah Sakit”tutupnya.  (bet/nat)

JAYAPURA- Sebagai upaya peningkatan layanan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 yang didalamnya memuat penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan membuka kemudahan peserta untuk perubahan kelas perawatan. 

Terhitung 9 Desember 2019, sudah ada 234 jiwa peserta BPJS yang mengajukan penurunan kelas.  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah menyebutkan, 234 jiwa yang melakukan penurunan kelas di wilayah kerja Kantor Cabang Jayapura dari kelas 1 ke kelas 2 sebanyak 42 Jiwa, dari kelas 1 ke kelas 3 sebanyak 31 Jiwa dan dari kelas 2 ke Kelas 3 sebanyak 161 Jiwa dengan total 234 jiwa. 

Dikatakan, sampai dengan 30 April 2020 peserta mandiri yang ingin mengubah kelas rawatan bisa dilakukan, tanpa perlu syarat sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun. Dalam aturan sebelumnya, syarat perubahan kelas bagi peserta mandiri adalah 1 tahun. 

“Namun disampaikan bahwa selama periode terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020, setelah itu berlaku aturan awal. Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan pindah dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK yang terdaftar peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) juga mengikuti kelas rawatan yang sama,”ujar Djamal melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (9/1).

Djamal menyebutkan, wilayah kerja Kantor Cabang Jayapura meliputi 9 Kabupaten/Kota yaitu, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mimika, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Puncak. 

Baca Juga :  Komnas HAM Punya Tanggung Jawab Dorong Upaya Perdamaian di Papua

“Perlakuan Khusus turun Kelas selama Bulan Januari 2020 bagi peserta PBPU/BP perorangan, maka kelas perawatan baru diberlakukan pada bulan berjalan dengan kondisi Peserta PBPU status aktif belum membayar iuran bulan Januari 2020. Sebaliknya jika peserta PBPU status aktif sudah membayar iuran bulan Januari 2020, maka kelebihan pembayaran iuran bulan Januari 2020 atas penurunan kelas yang telah dilakukan akan diperhitungkan sebagai saldo lebih yang menjadi pengurang saat pembayaran iuran bulan Februari 2020”jelasnya. 

Sementara itu, untuk peserta PBPU non aktif ingin melunasi tunggakan sekaligus turun kelas, peserta terlebih dahulu melunasi tunggakan iuran dan membayar iuran bulan Januari 2020 sesuai kelas. Dan jumlah tagihan yang telah terbentuk di kanal pembayaran dengan syarat dan Ketentuannya yaitu Iuran bulan Januari 2020 menyesuaikan dengan kelas perawatan yang baru.

Untuk pembayarannya menurut Djamal dapat langsung dibayarkan di kanal pembayaran setelah proses turun kelas dilakukan. Jika pembayaran iuran melewati tanggal 31 Januari 2020 maka status peserta akan menjadi non aktif. 

“Kebijakan khusus tidak berlaku untuk penurunan kelas perawatan yang dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Penurunan kelas perawatan bagi Peserta PBPU/BP yang statusnya non aktif dan belum melunasi tunggakan serta penurunan kelas perawatan bagi Peserta PBPU/BP yang sedang menjalani perawatan di FKRTL ( Surat Pernyataan Tidak Pernah/Sedang Menjalani Rawat Inap di RS selama bulan Januari 2020),” tambahnya. 

Baca Juga :  Yan Mandenas Usulkan Nabire Masuk Papua Utara

Djamal menyatakan kebijakan khusus diberlakukan mulai tanggal 2 sampai dengan  31 Januari 2020. Setelah periode waktu tersebut hingga tanggal 30 April 2020 berlaku ketentuan program Perubahan Kelas Tidak Sulit (PRAKTIS) yaitu memberikan kemudahan dalam layanan administrasi peserta PBPU/BP perorangan yang menginginkan perubahan kelas. Sesuai dengan kemampuan tanpa harus menunggu masa waktu satu tahun di kelas perawatan yang sama. 

“Program Praktis ini dapat dilakukan melalui Care Center BPJS Kesehatan 1500 400, mobile customer service, Kantor BPJS Kesehatan maupun secara langsung dapat dilakukan tanpa meninggalkan rumah melalui aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.

Djamal mengatakan keluhan yang sering disampaikan peserta selama berobat di fasilitas kesehatan (Faskes) yaitu terkait dengan sarana prasarana dan Obat, diharapkan dengan penyesuaian Iuran dapat meningkatkan mutu layanan kepada peserta JKN-KIS. 

“Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura yang membawahi 9 kabupaten/kota sudah berkerja sama dengan 199 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) antara lain Puskesmas, Klinik dan Dokter Praktek Perorangan, sedangkan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang sudah bekerja sama sebanyak 16 Rumah Sakit”tutupnya.  (bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya