Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Pelaku Korupsi Bank Papua Enarotali dan Kabel di Pegubin, Mulai Tahan

JAYAPURA-Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Papua  tengah menangani dua kasus korupsi yang masing-masing tengah dinaikkan status penyidikannya menjadi penyidikan khusus.

Dua kasus tersebut adalah perkara Bank Papua di Enarotali dan perkara pemasangan kabel di Pegunungan Bintang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, SH., MH.,  menyampaikan bahwa untuk kasus korupsi di Bank Papua Cabang Enarotali terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi dengan nilai kerugian Rp 188 miliar dimana ada tersangka P selaku analisis kredit Bank Papua cabang Enarotali tahun 2012-2017, RL selaku kepala Bank Papua tahun 2017 dan MP selaku Kepala Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2017 – 2019.

Kemudian ada lagi  BH selaku ketua komite kredit dan AI selaku analisis Bank Papua. “Untuk  RL dan P sudah ditahan di rutan kelas II A Abepura selama 20 hari ke depan sedangkan beberapa tersangka lainnya sedang  disiapkan surat pemanggilan oleh penyidik. Lalu sementara MP juga masih berstatus narapidana dimana masih dilakukan penahanan di Lapas,” jelas Nikolaus kepada wartawan di kantornya di Dok IX Jayapura, Selasa (19/7).

Baca Juga :  Tak Ada Lagi Penganggaran Kegiatan di Wilayah DOB

Untuk BH dan AI dikatakan belum menghadap meski sudah dipanggil. “Untuk dua lainnya sedang kami panggil,” tambahnya.

“Jadi ini aktor orang bank yang tahu prosedur pencairan dana, bagaimana, dimana dan tahapan-tahapannya. Lalu siapa yang harus bertanggungjawab maka  kami tahan aktornya dulu,” tegasnya.

Kemudian untuk kasus korupsi di Kabupaten Pegunungan Bintang dengan objek sengketa pemasangan jaringan kabel listrik setelah disidik, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan khusus. “Ini korupsi pembangunan listrik kabel zona 1 di Oksibil yang bersumber APBD Pegunungan Bintang tahun 2018. Kami sudah tetapkan 4 orang tersangka,” kata Kajati.

Ia merincikan tersangka tersebut adalah PP selaku PPTK, RO selaku Ketua Pokja, HK sekretaris penyedia barang dan jasa dan JK selaku konsultan pengawas PT. Elsa Cipta Konsultan.

Baca Juga :  Melawan, Pelaku DPO 8 Tahun Tewas Tertembak

“Hari ini penyidik telah menahan HK dan JK. Berdasarkan audit akuntan publik kerugian pekerjaan ini bernilai Rp 19,7 miliar dan kasus ini akan terus dikembangkan,” tutup Kajati. (ade/nat)

JAYAPURA-Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Papua  tengah menangani dua kasus korupsi yang masing-masing tengah dinaikkan status penyidikannya menjadi penyidikan khusus.

Dua kasus tersebut adalah perkara Bank Papua di Enarotali dan perkara pemasangan kabel di Pegunungan Bintang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, SH., MH.,  menyampaikan bahwa untuk kasus korupsi di Bank Papua Cabang Enarotali terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi dengan nilai kerugian Rp 188 miliar dimana ada tersangka P selaku analisis kredit Bank Papua cabang Enarotali tahun 2012-2017, RL selaku kepala Bank Papua tahun 2017 dan MP selaku Kepala Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2017 – 2019.

Kemudian ada lagi  BH selaku ketua komite kredit dan AI selaku analisis Bank Papua. “Untuk  RL dan P sudah ditahan di rutan kelas II A Abepura selama 20 hari ke depan sedangkan beberapa tersangka lainnya sedang  disiapkan surat pemanggilan oleh penyidik. Lalu sementara MP juga masih berstatus narapidana dimana masih dilakukan penahanan di Lapas,” jelas Nikolaus kepada wartawan di kantornya di Dok IX Jayapura, Selasa (19/7).

Baca Juga :  Harus Dimulai Dengan Koordinasi dan Konsolidasi

Untuk BH dan AI dikatakan belum menghadap meski sudah dipanggil. “Untuk dua lainnya sedang kami panggil,” tambahnya.

“Jadi ini aktor orang bank yang tahu prosedur pencairan dana, bagaimana, dimana dan tahapan-tahapannya. Lalu siapa yang harus bertanggungjawab maka  kami tahan aktornya dulu,” tegasnya.

Kemudian untuk kasus korupsi di Kabupaten Pegunungan Bintang dengan objek sengketa pemasangan jaringan kabel listrik setelah disidik, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan khusus. “Ini korupsi pembangunan listrik kabel zona 1 di Oksibil yang bersumber APBD Pegunungan Bintang tahun 2018. Kami sudah tetapkan 4 orang tersangka,” kata Kajati.

Ia merincikan tersangka tersebut adalah PP selaku PPTK, RO selaku Ketua Pokja, HK sekretaris penyedia barang dan jasa dan JK selaku konsultan pengawas PT. Elsa Cipta Konsultan.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Bukan Jabatan Politik

“Hari ini penyidik telah menahan HK dan JK. Berdasarkan audit akuntan publik kerugian pekerjaan ini bernilai Rp 19,7 miliar dan kasus ini akan terus dikembangkan,” tutup Kajati. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya