Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

JPU Resmi Ajukan Banding

WAMENA- Kejaksaan Negeri Jayawijaya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam kasus korupsi kampung Pugima, Dstrik Walelagama yang melibatkan Terdakwa Dangkius Molama yang merupakan mantan kepala kampung tersebut.

Kasipidsus Kejari Jayawijaya Arnes Tomasila, SH menyatakan usai putusan yang dikeluarkan minggu lalu oleh majelis hakim tipikor Jayapura dan setelah 7 hari ini pihaknya memutuskan untuk mengajukan memori banding sebab merasa tak puas dengan putusan hakim terkait dengan anggaran kerugian negara yang harus di ganti oleh terdakwa Dangkius Molama diturunkan dari tuntutan jaksa.

“Yang menjadi memori banding dari jaksa penuntut umum adalah pergantian kerugian negara dimana kami tuntut Rp 1,2 miliar, namun putusannya mewajibkan terdakwa membayar Rp 483.709.280,” ungkapnya Jumat (2/9) melalui selulernya.

Baca Juga :  Kejati Papua Tetapkan Tersangka Plt Bupati Mimika

Arnes memastikan jika sikap dari jaksa penuntut umum telah disampaikan pada Rabu (31/8) kemarin setelah 7 hari putusan sidang di Pengadilan Tipikor Jayapura, untuk mengajukan banding terhadap putusan yang di keluarkan karena putusan tak sesuai dengan tuntutan.

“Terkait uang pengganti kerugian negara Rp.1,2 miliar yang menjadi tuntutan kami jaksa penuntut umum, karena merupakan hasil perhitungan Inspektorat dan itu sudah di uji dalam persidangan melalui alat bukti dan saksi, saksi ahli dalam hal ini inspektorat yang melakukan perhitungan yang kami hadirkan,”katanya.

Dari jaksa penuntut umum menyimpulkan Kerugian negara sebesar Rp. 1,2 milyar diakibatkan karena penyimpangan yang dilakukan Terdakwa Dangkius Molama terhadap dana desa Kampung Pugima pada tahun 2018 dan 2019.

“Saat putusan itu dibacakan kemarin memang majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum karena berdasarkan fakta persidangan Terdakwa dan penasehat hukum mengajukan bukti pelaksanaan kegiatan, namun bukti itu tidak ada dalam APBKam dan juga tak ada dalam LPJnya,”bebernya.

Baca Juga :  Pasca Kebakaran, Pj Bupati Jayapura Berkantor di Rumah Jabatan

Sebenarnya bukti pelaksanaan kegiatan yang sudah jelas tidak ada diperlihatkan dalam persidangan kemarin tak bisa menjadi acuan untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa karena kegiatan yang dilakukan telah dilakukan pengecekan dan audit langsung oleh Inspektorat ke Kampung Pugima.

“Hasil audit yang dilakukan banyak kegiatan fiktif bahkan hampir semua fiktif, kami tetap menghormati keputusan hakim dan pertimbangan yang diambil, cuma sesuai hukum acara kalau kami tidak puas bisa ajukan upaya hukum banding yang kami lakukan.”tutup Arnes.(Jo/tho)

WAMENA- Kejaksaan Negeri Jayawijaya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam kasus korupsi kampung Pugima, Dstrik Walelagama yang melibatkan Terdakwa Dangkius Molama yang merupakan mantan kepala kampung tersebut.

Kasipidsus Kejari Jayawijaya Arnes Tomasila, SH menyatakan usai putusan yang dikeluarkan minggu lalu oleh majelis hakim tipikor Jayapura dan setelah 7 hari ini pihaknya memutuskan untuk mengajukan memori banding sebab merasa tak puas dengan putusan hakim terkait dengan anggaran kerugian negara yang harus di ganti oleh terdakwa Dangkius Molama diturunkan dari tuntutan jaksa.

“Yang menjadi memori banding dari jaksa penuntut umum adalah pergantian kerugian negara dimana kami tuntut Rp 1,2 miliar, namun putusannya mewajibkan terdakwa membayar Rp 483.709.280,” ungkapnya Jumat (2/9) melalui selulernya.

Baca Juga :  Perkara PHI Masuk Agenda Pembuktian

Arnes memastikan jika sikap dari jaksa penuntut umum telah disampaikan pada Rabu (31/8) kemarin setelah 7 hari putusan sidang di Pengadilan Tipikor Jayapura, untuk mengajukan banding terhadap putusan yang di keluarkan karena putusan tak sesuai dengan tuntutan.

“Terkait uang pengganti kerugian negara Rp.1,2 miliar yang menjadi tuntutan kami jaksa penuntut umum, karena merupakan hasil perhitungan Inspektorat dan itu sudah di uji dalam persidangan melalui alat bukti dan saksi, saksi ahli dalam hal ini inspektorat yang melakukan perhitungan yang kami hadirkan,”katanya.

Dari jaksa penuntut umum menyimpulkan Kerugian negara sebesar Rp. 1,2 milyar diakibatkan karena penyimpangan yang dilakukan Terdakwa Dangkius Molama terhadap dana desa Kampung Pugima pada tahun 2018 dan 2019.

“Saat putusan itu dibacakan kemarin memang majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum karena berdasarkan fakta persidangan Terdakwa dan penasehat hukum mengajukan bukti pelaksanaan kegiatan, namun bukti itu tidak ada dalam APBKam dan juga tak ada dalam LPJnya,”bebernya.

Baca Juga :  Kembangkan Pariwisata, Pemkab Bangun Pelabuhan

Sebenarnya bukti pelaksanaan kegiatan yang sudah jelas tidak ada diperlihatkan dalam persidangan kemarin tak bisa menjadi acuan untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa karena kegiatan yang dilakukan telah dilakukan pengecekan dan audit langsung oleh Inspektorat ke Kampung Pugima.

“Hasil audit yang dilakukan banyak kegiatan fiktif bahkan hampir semua fiktif, kami tetap menghormati keputusan hakim dan pertimbangan yang diambil, cuma sesuai hukum acara kalau kami tidak puas bisa ajukan upaya hukum banding yang kami lakukan.”tutup Arnes.(Jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya