Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Pembayaran Tanah SDN Yabaso Dipersoalkan

SENTANI- Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Yoku mempersoalkan pembayaran tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui dinas teknis terhadap masyarakat yang mengaku sebagai pemilik ulayat atas tanah untuk pembangunan SDN Yabaso yang terletak di Dunlop  Sentani.

Dalam berbagai kesempatan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Pemkab Jayapura dalam hal ini Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Permukiman, baik lisan maupun  tertulis bahwa apabila ada masyarakat adat yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, maka harus diselesaikan lewat pengadilan.

Dia menyebutkan, pembayaran lahan yang kini sudah dibangun gedung sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura itu, sudah dilakukan pembayaran separuh dari harga yang disepakati. Namun dari separuh harga itu, tidak semuanya diberikan kepada pemilik sah atas tanah yang sudah bersertifikat itu, tapi juga diberikan kepada tiga marga lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. 

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Manfaatkan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

Diapun belum menyebut secara pasti berapa besaran nilai jual lahan tersebut, termasuk separuh nilai uang yang sudah diterima pihak pemilik lahan.

“Dari hasil penelusuran kami, ternyata ada modus. Ada unsur kesengajaan untuk mark up tanah dan bermain dengan celah aturan yang ada,” tegasnya kepada wartawan di Sentani, Selasa (27/4).

Diungkapkan, seharusnya pemerintah jeli bahwa dewan adat suku tidak selalu mempunyai hak atau kewenangan absolut untuk membatalkan sertifikat atas tanah. Karena sertifikat sudah dijamin oleh undang undang.  

Oleh karena itu, dia menilai, dinas yang bersangkutan sengaja bermain di celah-celah hukum adat dan hukum positif.

“Masalah tanah SDN Yabaso ini, dinas membayar kepada tiga kelompok yang tidak memiliki sertifikat,”ujarnya.

Baca Juga :  Persoalan Tapal Batas Kab. Jayapura dan Yalimo Tak Kunjung Tuntas

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Pertanahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jayapura, Tery Ayomi yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapanya. (roy/tho)

SENTANI- Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Yoku mempersoalkan pembayaran tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui dinas teknis terhadap masyarakat yang mengaku sebagai pemilik ulayat atas tanah untuk pembangunan SDN Yabaso yang terletak di Dunlop  Sentani.

Dalam berbagai kesempatan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Pemkab Jayapura dalam hal ini Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Permukiman, baik lisan maupun  tertulis bahwa apabila ada masyarakat adat yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, maka harus diselesaikan lewat pengadilan.

Dia menyebutkan, pembayaran lahan yang kini sudah dibangun gedung sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura itu, sudah dilakukan pembayaran separuh dari harga yang disepakati. Namun dari separuh harga itu, tidak semuanya diberikan kepada pemilik sah atas tanah yang sudah bersertifikat itu, tapi juga diberikan kepada tiga marga lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. 

Baca Juga :  Pengunaan Dana Sudah Sesuai dan Pertangungjawaban Selesai 

Diapun belum menyebut secara pasti berapa besaran nilai jual lahan tersebut, termasuk separuh nilai uang yang sudah diterima pihak pemilik lahan.

“Dari hasil penelusuran kami, ternyata ada modus. Ada unsur kesengajaan untuk mark up tanah dan bermain dengan celah aturan yang ada,” tegasnya kepada wartawan di Sentani, Selasa (27/4).

Diungkapkan, seharusnya pemerintah jeli bahwa dewan adat suku tidak selalu mempunyai hak atau kewenangan absolut untuk membatalkan sertifikat atas tanah. Karena sertifikat sudah dijamin oleh undang undang.  

Oleh karena itu, dia menilai, dinas yang bersangkutan sengaja bermain di celah-celah hukum adat dan hukum positif.

“Masalah tanah SDN Yabaso ini, dinas membayar kepada tiga kelompok yang tidak memiliki sertifikat,”ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Manfaatkan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Pertanahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jayapura, Tery Ayomi yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapanya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya